Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Sebaran Faskes Di Kabupaten Kudus Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3319.006 |
Di era modern ini, salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia adalah kesehatan. Kesehatan merupakan suatu hal penting yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat, sehingga secara tidak langsung hal ini memacu kepedulian pemerintah dan masyarakat akan pentingnya kesehatan, oleh karena itu hal-hal yang menyangkut pembangunan kesehatan perlu ditingkatkan diantaranya melalui sarana kesehatan baik dalam hal kualitas maupun kuantitas, serta dari segi keterjangkauan. Salah satu di antaranya yang dinilai mempunyai peranan yang cukup penting adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan
Keterjangkauan layanan kesehatan adalah hasil sintesis dari konsep lokasi dan konsep jarak ketika diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari termasuk sarana dan prasarana kesehatan. Ketidaktersediaan informasi dalam format spasial mengakibatkan terdapat kemungkinan adanya areal yang tidak terjangkau oleh fasilitas kesehatan. Pemenuhan hak dasar warga atas akses layanan medis yang merata menjadikan kegiatan ini layak untuk dilkasanakan.
Tujuan utama pendataan sebaran fasilitas kesehatan (faskes) adalah untuk pemerataan akses, analisis kesenjangan wilayah, dan pengambilan keputusan berbasis data.
- Pemerataan Akses Kesehatan: Memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan jangkauan layanan medis yang adil dan merata
- Analisis Keterjangkauan Wilayah: Menghitung jarak, rute tempuh, dan cakupan wilayah (daya layan) faskes terhadap pemukiman warga
- Perencanaan Tata Ruang & Infrastruktur: Menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan lokasi pembangunan faskes baru di daerah yang masih kekurangan (blank spot)
- Optimalisasi Mitigasi Bencana & Darurat: Memetakan rute evakuasi tercepat dan memastikan rumah sakit siap menampung pasien dalam situasi darurat.
- Evaluasi Program Kesehatan: Membantu instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan, untuk mengevaluasi efektivitas fasilitas yang sudah berjalan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
15 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
15 September 2026
|
| E. | Penyajian |
16 September 2026
|
30 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kecamatan | pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berada di bawah kabupaten atau kota. Dipimpin oleh seorang Camat, kecamatan berfungsi sebagai koordinator pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat, serta membawahi beberapa desa dan/atau kelurahan | saat pencacahan |
| 2 | Fasilitas Pelayanan Kesehatan | tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik yang bersifat promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif | saat pencacahan |
| 3 | Alamat | kumpulan informasi atau data terstruktur yang digunakan untuk menunjukkan lokasi fisik suatu tempat (seperti rumah atau kantor) lengkap dengan nama jalan/ dukuh | saat pencacahan |
| 4 | Titik Koordinat | sepasang atau serangkaian angka yang menunjukkan lokasi pasti suatu titik atau tempat pada peta atau bidang permukaan bumi. Biasanya, titik ini dinyatakan menggunakan garis lintang (latitude) dan bujur (longitude) untuk pemetaan | saat pencacahan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : aplikasi lain dan gdrive
- Lainnya : verifikasi data
- Lainnya : unit fasilitas kesehatan
- Kabupaten Atau Kota