Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Laporan Jumlah Lembaga Yang Menerima Bantuan Hibah Dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mojokerto |
| Tanggal Terbit | 20 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3516.012 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Laporan Jumlah Lembaga yang menerima Bantuan Hibah dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Mojokerto
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jalan A. Yani no 16 Mojokerto
Telepon:
081230802875
Faksmile:
-
Email:
sixbaroroh@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
NUNUK DJATMIKO, S.Sos. M.Si.
Jabatan:
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Mojokerto
Alamat:
Jalan A. Yani no 16 Mojokerto
Telepon:
081235502015
Faksmile:
-
Email:
sixbaroroh@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Pendataan Lembaga Penerima Hibah agar valid dan Terstruktur. Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial didasarkan pada:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuthakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
- Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kab. Mojokerto. Bagian Kesra mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesra untuk melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah dalam melaksanakan penyiapan, pengkoordinasian, perumusan kebijakan daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Bina Mental Spiritual, Kesejahteraan Sosial dan Kesejahteraan Masyarakat.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Untuk memudahkan dalam mencari data Penerima Hibah yang masuk ke Pemerintah Kabupaten Mojokerto dari Tahun ke Tahun.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2025
|
31 Oktober 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
02 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
30 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama lembaga | Nama lembaga yang mengajukan hibah | 2026 |
| 2 | Alamat Lembaga | Alamat Lembaga yang mengajukan hibah | 2026 |
| 3 | Jumlah dana Hibah | Dana yang dihibahkan dari Pemkab | 2026 |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Masjid, Musholla, Pondok Pesantren dan Taman Pendidikan Al-Qur'an.
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak