Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA TELAAH TEKNIS KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) KOTA YOGYAKARTA Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3471.011 |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang disebutkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usahanya dengan Rencana Tata Ruang (RTR). RTR Kota Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041 serta Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041.
Dalam rangka memperoleh informasi tata ruang dalam bentuk KKPR tersebut, masyarakat menggunakan laman Perizinan Online yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta. Proses penerbitan KKPR tersebut melalui proses penelaahan teknis yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan dimana untuk jenis perizinan KKPR diperlukan rekomendasi teknis dari instansi teknis berupa Telaah Teknis KKPR dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).
Dokumen Telaah Teknis KKPR merupakan dokumen yang berisi informasi terkait ketentuan tata ruang sesuai dengan rencana kegiatan atau usaha serta pada titik lokasi yang dikehendaki. Informasi ketentuan tata ruang yang tertuang dalam KKPR tersebut merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam RDTR Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021, jenis informasi yang disampaikan dalam Telaah Teknis KKPR paling sedikit memuat informasi mengenai lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, serta persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.
Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan kegiatan pelayanan Telaah Teknis KKPR di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta diperlukan adanya pencatatan, pelaporan, dan penyajian informasi. Diharapkan kompilasi data tersebut dapat menjadi sumber informasi yang akurat dan lengkap sehingga dapat bermanfaat sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan.
- Memberikan informasi pelaksanaan layanan Telaah Teknis KKPR yang dilaksanakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2025;
- Sebagai bahan evaluasi kinerja layanan Telaah Teknis KKPR tahun 2025 dan sebagai bahan pertimbangan perencanaan pada tahun-tahun berikutnya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Maret 2026
|
10 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 April 2026
|
24 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
27 April 2026
|
15 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
18 Mei 2026
|
05 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
08 Juni 2026
|
19 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor | Angka yang menunjukan urutan data | Januari - Desember 2025 |
| 2 | Nomor Telaah | Angka yang menunjukan urutan pengerjaan telaah teknis KKPR yang telah diterbitkan | Januari - Desember 2025 |
| 3 | Nomor Daftar | Angka yang menunjukan urutan pendaftaran permohonan KKPR pada sistem perijinan online Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) | Januari - Desember 2025 |
| 4 | Nama Pemohon | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) yang diinput oleh pemohon pada sistem perizinan online | Januari - Desember 2025 |
| 5 | Alamat | Letak tanah rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon yang di input pada sistem perijinan online | Januari - Desember 2025 |
| 6 | Fungsi Bangunan | Jenis rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon yang di input pada sistem perijinan online | Januari - Desember 2025 |
| 7 | Jenis | Kategori KKPR yang dimohonkan (Bangunan Gedung/BG, Menara, Fiber Optic/ FO, Reklame) | Januari - Desember 2025 |
| 8 | Usaha/Non Usaha | Kategori jenis kegiatan yang dimohonkan; Kegiatan Berusaha (U) dan Kegiatan Non Usaha (NU) | Januari - Desember 2025 |
| 9 | Nomor Alas Hak | Nomor bukti kepemilikan atau dasar hukum yang dimiliki seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah di Indonesia | Januari - Desember 2025 |
| 10 | Luas Tanah yang dimanfaatkan | Ukuran area lahan yang dimiliki dan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan fungsi bangunan yang dimohonkan dalam satuan meter persegi (m2) | Januari - Desember 2025 |
| 11 | Pola Ruang | Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya | Januari - Desember 2025 |
| 12 | Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan | Ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku pada lokasi serta rencana kegiatan yang dimohonkan, dinyatakan dengan simbol I (diizinkan), T (terbatas), B (bersyarat), TB (terbatas bersyarat) atau X (tidak diizinkan) | Januari - Desember 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Perizinan Online JSS (Jogja Smart Service - Perizinan Sektor Lain)
- Supervisi
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota