Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA TELAAH TEKNIS KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) KOTA YOGYAKARTA Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA TELAAH TEKNIS KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) KOTA YOGYAKARTA Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3471.011
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA TELAAH TEKNIS KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (KKPR) KOTA YOGYAKARTA
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Kenari No.56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Telepon:
(0274) 515865
Faksmile:
Email:
dinpertaru@jogjakota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
PAMUNGKAS, S.T., M.T.
Jabatan:
KEPALA BIDANG TATA RUANG
Alamat:
Jl. Kenari No.56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta
Telepon:
0274515865
Faksmile:
Email:
dinpertaru@jogjakota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang disebutkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi kesesuaian rencana lokasi kegiatan atau usahanya dengan Rencana Tata Ruang (RTR). RTR Kota Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041 serta Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041. 

Dalam rangka memperoleh informasi tata ruang dalam bentuk KKPR tersebut, masyarakat menggunakan laman Perizinan Online yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta. Proses penerbitan KKPR tersebut melalui proses penelaahan teknis yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perizinan dan  Non Perizinan dimana untuk jenis perizinan KKPR diperlukan rekomendasi teknis dari instansi teknis berupa Telaah Teknis KKPR dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana).

Dokumen Telaah Teknis KKPR merupakan dokumen yang berisi informasi terkait ketentuan tata ruang sesuai dengan rencana kegiatan atau usaha serta pada titik lokasi yang dikehendaki. Informasi ketentuan tata ruang yang tertuang dalam KKPR tersebut merujuk pada ketentuan yang telah diatur dalam RDTR Kota Yogyakarta Tahun 2021-2041. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 13 Tahun 2021, jenis informasi yang disampaikan dalam Telaah Teknis KKPR paling sedikit memuat informasi mengenai lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, serta persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.

Dalam rangka tertib administrasi penyelenggaraan kegiatan  pelayanan Telaah Teknis KKPR di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta diperlukan adanya pencatatan, pelaporan, dan  penyajian informasi. Diharapkan kompilasi data tersebut dapat menjadi sumber informasi yang akurat dan lengkap sehingga dapat bermanfaat sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Memberikan informasi pelaksanaan layanan Telaah Teknis KKPR yang dilaksanakan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta selama kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2025;
  2. Sebagai bahan evaluasi kinerja layanan Telaah Teknis KKPR tahun 2025 dan sebagai bahan pertimbangan perencanaan pada tahun-tahun berikutnya.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Maret 2026
10 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 April 2026
24 April 2026
C. Pengolahan
27 April 2026
15 Mei 2026
D. Analisis
18 Mei 2026
05 Juni 2026
E. Penyajian
08 Juni 2026
19 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nomor Angka yang menunjukan urutan data Januari - Desember 2025
2 Nomor Telaah Angka yang menunjukan urutan pengerjaan telaah teknis KKPR yang telah diterbitkan Januari - Desember 2025
3 Nomor Daftar Angka yang menunjukan urutan pendaftaran permohonan KKPR pada sistem perijinan online Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Januari - Desember 2025
4 Nama Pemohon Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) yang diinput oleh pemohon pada sistem perizinan online Januari - Desember 2025
5 Alamat Letak tanah rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon yang di input pada sistem perijinan online Januari - Desember 2025
6 Fungsi Bangunan Jenis rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon yang di input pada sistem perijinan online Januari - Desember 2025
7 Jenis Kategori KKPR yang dimohonkan (Bangunan Gedung/BG, Menara, Fiber Optic/ FO, Reklame) Januari - Desember 2025
8 Usaha/Non Usaha Kategori jenis kegiatan yang dimohonkan; Kegiatan Berusaha (U) dan Kegiatan Non Usaha (NU) Januari - Desember 2025
9 Nomor Alas Hak Nomor bukti kepemilikan atau dasar hukum yang dimiliki seseorang atau badan hukum atas sebidang tanah di Indonesia Januari - Desember 2025
10 Luas Tanah yang dimanfaatkan Ukuran area lahan yang dimiliki dan yang akan dimanfaatkan sesuai dengan fungsi bangunan yang dimohonkan dalam satuan meter persegi (m2) Januari - Desember 2025
11 Pola Ruang Distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya Januari - Desember 2025
12 Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan Ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku pada lokasi serta rencana kegiatan yang dimohonkan, dinyatakan dengan simbol I (diizinkan), T (terbatas), B (bersyarat), TB (terbatas bersyarat) atau X (tidak diizinkan) Januari - Desember 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sistem Perizinan Online JSS (Jogja Smart Service - Perizinan Sektor Lain)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak