Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Tanggal Terbit | 30 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.034 |
Latar Belakang dan Tujuan Layanan :
1. Masalah utama yang dihadapi (bisa dipilih lebih dari satu)
Proses layanan lama, Proses masih manual / Fitur yang dibutuhkan tidak ada pada aplikasi, Data tidak akurat / tidak sinkron, Layanan sulit dipantau, Belum semua riwayat dapat terintegerasi dengan SIASN
2. Dampak jika masalah tidak diselesaikan (bisa dipilih lebih dari satu)
Target kinerja perangkat daerah tidak tercapai, Layanan publik tidak optimal, Risiko kesalahan tinggi, Tidak tersedia data pengambilan keputusan
Maksud dan tujuan pemanfaatan aplikasi (1 kalimat)
Maksud : Meningkatkan pelayanan kepegawaian melalui aplikasi Kedaton berbasis online.
Tujuan : Meningkatkan kualitas data dan informasi kepegawaian menjadi lebih lengkap dan update dan terpeliharanya aplikasi serta database Kedaton dengan baik.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
31 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) | Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. (UU ASN No. 14 Tahun 2014) | 2026 |
| 2 | PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) | Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (UU ASN No. 14 Tahun 2014) | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : -
- Individu
- Lainnya : OPD