Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun
Tanggal Terbit 08 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.2101.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jend. Sudirman - Poros, Kelurahan Sei. Raya, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun
Telepon:
(0777) 7366010
Faksmile:
-
Email:
bkd_kabkarimun@yahoo.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Gaygay Achmad Dirgantara, S.Sos, M.A.P
Jabatan:
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN
Alamat:
Sidorejo
Telepon:
082226798881
Faksmile:
-
Email:
agaydirgantara@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun, dinamika dan perubahan data Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan suatu hal yang terus berlangsung dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut terjadi seiring dengan berbagai proses administrasi kepegawaian, seperti mutasi jabatan, promosi, pensiun, pengangkatan pegawai baru, serta perubahan status kepegawaian lainnya. Dinamika ini menuntut adanya pembaruan data secara berkelanjutan agar informasi yang tersimpan benar-benar akurat, mutakhir, dan mencerminkan kondisi riil ASN di seluruh perangkat daerah.

Untuk menjamin keakuratan dan keandalan data tersebut, diperlukan kegiatan kompilasi data ASN yang dilaksanakan secara berkala, terarah, dan sistematis. Kegiatan kompilasi ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, serta memperbarui informasi kepegawaian dari seluruh perangkat daerah di Kabupaten Karimun. Proses ini melibatkan koordinasi yang intensif antara unit kerja pengelola kepegawaian dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selaku instansi pembina kepegawaian daerah.

Melalui kegiatan kompilasi data ASN, diharapkan dapat terbentuk basis data kepegawaian yang valid, konsisten, dan terintegrasi. Basis data yang andal ini akan menjadi pijakan penting dalam penyusunan berbagai kebijakan strategis, seperti perencanaan kebutuhan pegawai, pengembangan kompetensi ASN, penataan organisasi, hingga penyusunan kebijakan pembinaan karier pegawai.

Selain itu, keberadaan data ASN yang akurat juga berperan dalam mendukung peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan fungsi manajemen kepegawaian. Dengan tersedianya informasi yang lengkap dan terstandar, Pemerintah Kabupaten Karimun dapat melakukan pengambilan keputusan berbasis data (data-driven decision making) dalam mengelola sumber daya manusia aparatur secara optimal.

Pada akhirnya, kegiatan kompilasi data ASN yang dilaksanakan secara terstruktur dan berkesinambungan diharapkan dapat memperkuat kualitas manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Langkah ini juga menjadi wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan profesional, sejalan dengan prinsip-prinsip good governance serta upaya menuju birokrasi yang adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan Kompilasi Data Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memperkuat pengelolaan data kepegawaian secara menyeluruh, akurat, dan berkesinambungan. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersusun basis data ASN yang valid dan terintegrasi guna mendukung penyusunan kebijakan kepegawaian yang efektif. Adapun tujuan pelaksanaan kegiatan ini dijabarkan sebagai berikut:

  1. Menghimpun dan Memutakhirkan Data ASN
    Mengumpulkan seluruh data kepegawaian dari setiap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun secara menyeluruh dan terkini. Kegiatan ini dilakukan guna memastikan bahwa data administratif yang tersimpan sesuai dengan kondisi faktual ASN di lapangan, baik terkait jabatan, unit kerja, pangkat, masa kerja, maupun status kepegawaian.
  2. Meningkatkan Akurasi dan Validitas Data Kepegawaian
    Melakukan verifikasi, validasi, dan sinkronisasi data kepegawaian untuk menghasilkan informasi yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya ini bertujuan untuk meminimalkan kesalahan data serta memastikan kesesuaian antara data kepegawaian daerah dengan data yang tercatat dalam sistem nasional.
  3. Mendukung Perencanaan dan Pengambilan Kebijakan Kepegawaian
    Menyediakan basis data yang andal sebagai dasar dalam proses perencanaan kebutuhan ASN, penyusunan pola karier, pengembangan kompetensi, serta penilaian kinerja pegawai. Data yang terkelola dengan baik akan menjadi sumber informasi penting dalam mendukung pengambilan keputusan strategis di bidang kepegawaian.
  4. Mendukung Sistem Informasi Kepegawaian Terintegrasi
    Mewujudkan keterpaduan data kepegawaian antar perangkat daerah agar tersinkronisasi secara digital dan real time dengan sistem informasi kepegawaian nasional maupun daerah. Integrasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pertukaran data, mempercepat proses administrasi, dan memperkuat koordinasi antarlembaga pengelola kepegawaian.
  5. Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pengelolaan ASN
    Menyediakan dukungan data yang dibutuhkan dalam mewujudkan tata kelola manajemen ASN yang profesional, transparan, dan berorientasi pada prinsip meritokrasi. Melalui kompilasi data yang terstruktur dan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten Karimun berkomitmen untuk memperkuat sistem manajemen ASN yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Mei 2026
17 Oktober 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
17 Oktober 2026
31 Oktober 2026
C. Pengolahan
31 Oktober 2026
07 November 2026
D. Analisis
10 November 2026
20 Desember 2026
E. Penyajian
20 Desember 2026
24 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pegawai Negeri Sipil Warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat, ditentukan, diangkat, dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian serta mendapatkan mandat tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya yang kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Setahun terakhir
2 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Setahun terakhir
3 Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Setahun terakhir
4 Pangkat Kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Setahun terakhir
5 Golongan Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. Setahun terakhir
6 Tingkat Pendidikan Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). Setahun terakhir
7 Umur Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Setahun terakhir
8 Aparatur Sipil Negara Warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah dengan perjanjian kerja serta diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Setahun terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : SIASN BKN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara) oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak