Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blitar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan |
| Tanggal Terbit | 01 April 2026 |
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu indikator dalam penanganan kemiskinan serta peningkatan kualitas permukiman masyarakat. Ketersediaan data RTLH yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi sangat penting dalam mendukung perencanaan program perumahan dan kawasan permukiman, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya basis data RTLH yang valid dan terverifikasi secara periodik, sehingga berpengaruh terhadap ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program bantuan perumahan. Selain itu, dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat menyebabkan perubahan status kelayakan hunian yang perlu dilakukan pemutakhiran data secara berkala.
Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Pendataan RTLH Tahun 2026 guna memperoleh data yang valid sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, serta evaluasi program pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman, sekaligus mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di daerah.
- Menghasilkan data RTLH yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Mendukung perencanaan program rehabilitasi RTLH secara tepat sasaran.
- Menyediakan basis data dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas permukiman.
- Mendukung pelaksanaan pembangunan daerah berbasis data (evidence-based policy).
- Mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 April 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Rumah Tidak layak Huni | rumah atau hunian yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi persyaratan: keselamatan dan keamanan konstruksi bangunan kecukupan minimum luas bangunan keadilan sosial dan kesehatan penghuni | Tahunan |
| Keselamatan dan Keamanan | Kondisi pondasi, dinding (dan kerangka bangunan), atap serta lantai tidak sesuai syarat minimum | Tahunan |
| Luas Minimum | Luas minimum per orang adalah 9 meter persegi | Tahunan |
| Keadilan sosial dan Kesehatan | kesehatan dan kenyamanan dipengaruhi oleh 3 (tiga) aspek, yaitu pencahayaan, penghawaan, serta suhu udara dan kelembaban dalam ruanga | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Rumah
- Kabupaten Atau Kota