Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blitar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Blitar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Tanggal Terbit 01 April 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Rumah Tidak layak Huni di Kabupaten Blitar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln S.Supriyadi no 86 Blitar
Telepon:
0342801317
Faksmile:
Email:
Perumahan.kabblitar@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
RUDI WIDIANTO, S.T
Jabatan:
Kabid Pengembangan Kawasan Permukiman
Alamat:
Jln S.Supriyadi no 86 Blitar
Telepon:
0342801317
Faksmile:
Email:
disperkim.kabblitar@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu indikator dalam penanganan kemiskinan serta peningkatan kualitas permukiman masyarakat. Ketersediaan data RTLH yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi sangat penting dalam mendukung perencanaan program perumahan dan kawasan permukiman, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya basis data RTLH yang valid dan terverifikasi secara periodik, sehingga berpengaruh terhadap ketepatan sasaran dalam pelaksanaan program bantuan perumahan. Selain itu, dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat menyebabkan perubahan status kelayakan hunian yang perlu dilakukan pemutakhiran data secara berkala.

Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan kegiatan Pendataan RTLH Tahun 2026 guna memperoleh data yang valid sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, serta evaluasi program pembangunan bidang perumahan dan kawasan permukiman, sekaligus mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Menghasilkan data RTLH yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Mendukung perencanaan program rehabilitasi RTLH secara tepat sasaran.
  • Menyediakan basis data dalam rangka pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas permukiman.
  • Mendukung pelaksanaan pembangunan daerah berbasis data (evidence-based policy).
  • Mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia di daerah.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Maret 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 April 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
30 Oktober 2026
D. Analisis
02 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Rumah Tidak layak Huni rumah atau hunian yang aspek fisik dan mentalnya tidak memenuhi persyaratan: keselamatan dan keamanan konstruksi bangunan kecukupan minimum luas bangunan keadilan sosial dan kesehatan penghuni Tahunan
Keselamatan dan Keamanan Kondisi pondasi, dinding (dan kerangka bangunan), atap serta lantai tidak sesuai syarat minimum Tahunan
Luas Minimum Luas minimum per orang adalah 9 meter persegi Tahunan
Keadilan sosial dan Kesehatan kesehatan dan kenyamanan dipengaruhi oleh 3 (tiga) aspek, yaitu pencahayaan, penghawaan, serta suhu udara dan kelembaban dalam ruanga Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Rumah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak