Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Terbit 16 Mei 2025
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau
Tahun:
2025
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Kawasan Perkantoran Gubernur Kepulauan Riau Kantor Badan Kesbangpol Prov. Kepri Gedung B2 lantai 1 - Pulau Dompak - Tanjungpinang Kode pos 29124
Telepon:
Sekban Sekretaris: 081270446557 (Aludin Andi, SE., M.M)
Faksmile:
Email:
umpegkesbangpolkepri@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Aludin Andi, S.E., M.M.
Jabatan:
Sekretaris Badan
Alamat:
Kawasan Perkantoran Gubernur Kepulauan Riau Kantor Badan Kesbangpol Prov. Kepri Gedung B2 lantai 1 - Pulau Dompak - Tanjungpinang Kode pos 29124
Telepon:
Faksmile:
Email:
umpegkesbangpolkepri@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

 

Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.

 

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu penyedia layanan publik di Provinsi Kepulauan Riau, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.

 

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan yang telah diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kepulauan Riau.

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
21 April 2025
15 Mei 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
17 Mei 2025
28 Mei 2025
C. Pengolahan
02 Juni 2025
16 Juni 2025
D. Analisis
03 Juni 2025
16 Juni 2025
E. Penyajian
17 Juni 2025
30 Juni 2025
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif Tahun 2025
Kemudahan prosedur Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan Tahun 2025
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Tahun 2025
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat Tahun 2025
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan Tahun 2025
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman Tahun 2025
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan Tahun 2025
Kualitas sarana dan prasarana Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) Tahun 2025
Penanganan pengaduan pengguna layanan Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. Tahun 2025
Layanan Unit Kerja Unit kerja dari badan kesbangpol sesuai pergub tupoksi badan kesatuan bangsa dan politik Tahun 2025
Jenis Kelamin perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. Tahun 2025
Kelompok umur ukuran waktu yang telah berlalu sejak seseorang lahir hingga titik tertentu dalam kehidupannya. Umur biasanya dihitung dalam tahun, bulan, atau hari, tergantung pada konteksnya Tahun 2025
Pendidikan Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapat tanda tamat sekolah (ijazah) Tahun 2025
Asal Organisasi tempat, lembaga, atau entitas yang menjadi sumber atau pendiri suatu organisasi. Ini bisa merujuk pada beberapa aspek, istilah ini juga digunakan untuk menunjukkan asal-usul seseorang sebelum bergabung dengan organisasi baru Tahun 2025
Pekerjaan aktivitas atau tugas yang dilakukan seseorang untuk mencapai tujuan tertentu, sering kali dalam konteks ekonomi atau sosial. Pekerjaan bisa berupa profesi formal dengan gaji tetap, seperti dokter atau guru, maupun pekerjaan informal seperti pedagang atau pekerja lepas. Tahun 2025
Jenis Layanan yang Diterima informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Penerima Layanan
5.8. Unit Observasi:
Penerima Layanan
5.9. Jumlah Responden:
63
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan kewajaran data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Penerima layanan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Lainnya : Unit Pelayanan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak