Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3513.003 |
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyebutkan bahwa perpustakaan memiliki fungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa, dengan tujuan
memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pada konteks ini, maka masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh akses ke perpustakaan dan layanannya, serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan dalam upaya peningkatan kualitas hidupnya. Selaras dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perpustakaan menjadi urusan wajib yang tidak berkaitan dengan kebutuhan dasar. Dengan demikian, pembangunan perpustakaan kini telah menjadi urusan pemerintah daerah, baik level provinsi maupun kabupaten/kota. Perpustakaan Nasional, selaku perpustakaan pembina semua jenis perpustakaan, diamanatkan untuk mengawasi dan mengevaluasi terkait pelaksanaan pembangunan perpustakaan di daerah agar capaian dan dampak yang dihasilkan lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat sehingga mempunyai hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap berbagai sumber informasi serta memanfaatkan dan mendayagunakan berbagai layanan dan fasilitas di perpustakaan dalam upaya peningkatan kualitas hidupnya. Formulasi pengukuran Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat
memerlukan adanya ketersediaan data yang akurat dan holistik tentang semua jenis perpustakaan baik pada aspek koleksi, tenaga, sarana dan prasarana, gedung, hingga pelayanan pemustaka. Dengan demikian, disparitas pembangunan dapat diminimalisir serta sebaran perpustakaan dapat berkeadilan antar provinsi dan kabupaten/kota sebagai hak masyarakat dalam mengakses informasi dan pengetahuan dalam meningkatkan kualitas hidupnya. Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan di atas, maka disusunlah buku Pedoman Pengukuran Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat ini sebagai pedoman dalam pengukuran angka Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat yang termasuk dalam salah satu Indikator Kinerja Kunci (IKK)
dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang perpustakaan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020. Melalui buku pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan/referensi bagi Dinas Perpustakaan Daerah (provinsi dan kabupaten/kota), sebagai pelaksana fungsi pembina semua jenis perpustakaan di wilayahnya, dalam rangka melakukan pengukuran angka Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM).
1. Tersedianya alat ukur baku untuk Indeks Pembangunan Literasi
Masyarakat (IPLM) yang diterapkan secara universal oleh pemerintah pusat (Perpustakaan Nasional) dan daerah (dinas perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota). Alat ukur baku (standar) yang telah disepakati bersama tersebut akan memudahkan dalam penyusunan pemetaan kondisi dan perkembangan semua jenis perpustakaan baik di level
daerah maupun pusat.
2. Tersedianya format baku penyajian hasil pengukuran Indeks
Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) yang dapat diterapkan oleh pemerintah pusat (Perpustakaan Nasional) dan daerah (dinas perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota). Format baku tersebut akan memudahkan dalam penyusunan, penggunaan dan pengembangan sistem pengukuran IPLM.
3. Tersedianya pengelolaan data dan sistem data IPLM yang terpadu, terintegrasi, dan diinput secara berkelanjutan. Dengan demikian angka fluktuasi skor IPLM, baik level nasional hingga kabupaten/kota, akan dapat terpantau setiap tahunnya.
4. Terwujudnya akselerasi dan peningkatan kinerja pengelola dan
penyelenggara perpustakaan daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam pembinaan perpustakaan di wilayahnya dan pengukuran Indikator Kinerja Kunci (IKK) Daerah di bidang Perpustakaan. IPLM merupakan salah satu Indikator Kinerja Kunci di bidang Perpustakaan, selain Nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat (TGM). Untuk mempelajari pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat dapat merujuk pada buku Pedoman Pengukuran Tingkat Kegemaran Membaca
Masyarakat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 November 2026
|
11 November 2026
|
| D. | Analisis |
18 November 2026
|
21 November 2026
|
| E. | Penyajian |
25 November 2026
|
30 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Koleksi | jumlah koleksi buku yang ada di perpustakaan per desember 2026 | 1 Tahun |
| 2 | SDM | perpustakaan yang berkualitas sangat menentukan mutu pelayanan dan keberhasilan perpustakaan dalam memberikan akses informasi kepada pemustaka | 1 Tahun |
| 3 | Layanan | serangkaian kegiatan yang mempertemukan pemustaka (pengguna) dengan koleksi atau informasi, baik langsung maupun tidak langsung, guna memenuhi kebutuhan informasi, pendidikan, dan rekreasi | 1 Tahun |
| 4 | Pengelolaan | serangkaian kegiatan terencana, sistematis, dan rutin untuk mengatur, mengembangkan, dan memelihara koleksi serta layanan bahan pustaka agar dapat digunakan secara efektif oleh pemustaka | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Supervisi
- Lainnya : PEMERINTAH DAERAH
- Kabupaten Atau Kota