Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA PROFIL KESEHATAN KABUPATEN PULANG PISAU Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau |
| Tanggal Terbit | 13 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6210.001 |
Profil kesehatan merupakan gambaran menyeluruh mengenai situasi dan kondisi kesehatan suatu wilayah, baik dari aspek demografi, lingkungan, perilaku masyarakat, hingga pelayanan kesehatan yang tersedia. Informasi ini sangat penting sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengambilan kebijakan di bidang kesehatan.
Seiring dengan dinamika pembangunan dan perubahan sosial, tantangan di bidang kesehatan juga semakin kompleks, seperti meningkatnya penyakit tidak menular, masalah gizi, dan kesenjangan akses layanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan data yang akurat dan mutakhir yang dihimpun secara sistematis melalui kegiatan penyusunan profil kesehatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendokumentasikan kondisi kesehatan masyarakat secara berkala, menyediakan data dan informasi bagi pemangku kepentingan, serta menjadi alat monitoring dan evaluasi atas program-program kesehatan yang telah dilaksanakan.
- Menyediakan data dan informasi kesehatan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif mengenai kondisi kesehatan masyarakat di suatu wilayah.
- Mendukung perencanaan program dan kebijakan kesehatan berbasis bukti (evidence-based) di tingkat daerah maupun nasional.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap capaian program-program kesehatan serta mengidentifikasi masalah kesehatan yang masih menjadi prioritas.
- Meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan data yang dapat diakses oleh berbagai pihak.
- Menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis dan pengalokasian sumber daya secara tepat sasaran.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Desa | kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018) | 31 Desember 2025 |
| Kelurahan | Suatu wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan | 31 Desember 2025 |
| Rumah Tangga | Seorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik, dan biasanya tinggal bersama serta makan dari satu dapur | 31 Desember 2025 |
| Kepadatan Penduduk | Jumlah penduduk di satu wilayah per-km2 Jumlah penduduk dapat bersumber dari BPS atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan memperhatikan konsistensi antar variabel terkait | 31 Desember 2025 |
| Jumlah Penduduk menurut kelompok umur (interval 5 tahunan) dan jenis kelamin | Jumlah penduduk pada kelompok umur 0-4 tahun yaitu jumlah penduduk sebelum mencapai usia genap 5 tahun. Kelompok umur ini sering disebut balita (bawah lima tahun). Penyebutan satuan tahun pada umur penduduk dilakukan dengan pembulatan ke bawah. Contoh, seseorang dengan umur 4 tahun 10 bulan 25 hari dinyatakan dalam umur 4 tahun. Demikian juga untuk kelompok umur selanjutnya. | 31 Desember 2025 |
| Angka Beban Tanggungan | Perbandingan antara banyaknya orang yang belum produktif (usia kurang dari 15 tahun) dan tidak produktif lagi (usia 65 tahun ke atas) dengan banyaknya orang yang termasuk usia produktif (15-64 tahun) | 31 Desember 2025 |
| Rasio Jenis Kelamin | Perbandingan banyaknya penduduk laki-laki dengan banyaknya penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu | 31 Desember 2025 |
| Melek huruf | Penduduk berusia 15 tahun ke atas yang memiliki kemampuan membaca dan menulis kalimat sederhana dalam huruf latin, huruf arab, dan huruf lainnya (seperti huruf jawa, kanji, dll) | 31 Desember 2025 |
| Tamat sekolah | Menyelesaikan pelajaran pada kelas atau tingkat terakhir suatu jenjang sekolah, baik negeri maupun swasta, dan telah mendapatkan tanda tamat/ijazah. Orang yang belum mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi tetapi telah mengikuti ujian dan lulus dianggap tamat sekolah | 31 Desember 2025 |
| Rumah Sakit | Institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat | 31 Desember 2025 |
| Rumah sakit umum | Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit | 31 Desember 2025 |
| Rumah sakit khusus | Rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya | 31 Desember 2025 |
| Puskesmas rawat inap | Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan | 31 Desember 2025 |
| Jumlah tempat tidur | Jumlah tempat tidur di ruang rawat inap dan tempat tidur di ruang pasca persalinan | 31 Desember 2025 |
| Puskesmas non rawat inap | Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal | 31 Desember 2025 |
| Klinik Pratama | Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus | 31 Desember 2025 |
| Klinik Utama | Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik | 31 Desember 2025 |
| Tempat Praktik Mandiri Dokter | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran oleh dokter secara perorangan | 31 Desember 2025 |
| Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran gigi oleh dokter gigi secara perorangan | 31 Desember 2025 |
| Tempat Praktik Mandiri Dokter Spesialis | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan Praktik kedokteran/Kedokteran Gigi spesialistik oleh dokter/drg spesialis secara perorangan | 31 Desember 2025 |
| Tempat Praktik Mandiri Bidan | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan kebidanan yang dilakukan oleh bidan secara perorangan | 31 Desember 2025 |
| Tempat Praktik Mandiri Perawat | Fasilitas pelayanan kesehatan tempat pelaksanaan rangkaian kegiatan pelayanan keperawatan yang dilakukan oleh perawat secara perorangan | 31 Desember 2025 |
| Griya Sehat | Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional yang menyelenggarakan perawatan/ pengobatan tradisional dan komplementer oleh Tenaga Kesehatan Tradisional. Tenaga Kesehatan Tradisional adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan tradisional serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan tradisional yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan tradisional. Ketentuan lebih lanjut mengenai Griya Sehat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. | 31 Desember 2025 |
| Panti Sehat | Tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris oleh Penyehat Tradisional. Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris adalah penerapan kesehatan tradisional yang manfaat dan keamananya terbukti secara empiris. Penyehat tradisional adalah setiap orang yang melakukan Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris yang pengetahuan dan keterampilannya diperoleh melalui pengalaman turun temurun atau pendidikan non formal. Ketentuan lebih lanjut mengenai Panti Sehat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. | 31 Desember 2025 |
| Unit Transfusi Darah | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah. | 31 Desember 2025 |
| Laboratorium Kesehatan | Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat | 31 Desember 2025 |
| Industri Farmasi | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan produksi atau pemanfaatan sumber daya produksi, penyaluran obat, bahan obat, dan fitofarmaka, melaksanakan pendidikan dan pelatihan, dan/atau penelitian dan pengembangan. | 31 Desember 2025 |
| Industri Obat Tradisional (IOT) | Industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional. | 31 Desember 2025 |
| Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA) | Industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir. | 31 Desember 2025 |
| Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) | Usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional, kecuali bentuk sediaan tablet, efervesen, suppositoria dan kapsul lunak | 31 Desember 2025 |
| UMOT (Usaha Mikro Obat Tradisional) | Usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan | 31 Desember 2025 |
| Produksi Alat Kesehatan | Badan usaha yang memproduksi alat kesehatan dan telah memiliki sertifikat produksi. | 31 Desember 2025 |
| Produksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) | Badan usaha yang memproduksi Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan telah memiliki sertifikat produksi. | 31 Desember 2025 |
| Industri Kosmetika | Industri yang memproduksi kosmetika yang telah memiliki Izin Usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 31 Desember 2025 |
| Pedagang Besar Farmasi (PBF) | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | 31 Desember 2025 |
| Penyalur Alat Kesehatan (PAK) | Perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan dalam jumlah besar sesuai ketentuan perundang- undangan. | 31 Desember 2025 |
| Apotek | Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker (Termasuk Apotek PRB) | 31 Desember 2025 |
| Toko Obat | Orang atau Badan Hukum Indonesia yang memilih ijin untuk menyimpan Obat-obat Bebas Terbatas (daftar W) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin | 31 Desember 2025 |
| Toko Alkes | Unit usaha yang diselenggarakan oleh perorangan atau badan untuk melakukan pengadaan, penyimpanan, penyaluran alat kesehatan tertentu secara eceran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 31 Desember 2025 |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Jalan | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik tanpa tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. Kunjungan rawat jalan puskesmas termasuk kunjungan ke jaringan puskesmas, dalam gedung maupun luar gedung (puskesmas keliling, puskemas pembantu, bidan desa, pemeriksaan anak sekolah, dsb). | 31 Desember 2025 |
| Jumlah Kunjungan Pasien Baru Rawat Inap | Jumlah orang yang berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut milik pemerintah dan swasta untuk mendapatkan pelayanan kesehatan perseorangan yang meliputi observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik, dan tinggal di ruang rawat inap untuk pertama kalinya dalam satu tahun tertentu. | 31 Desember 2025 |
| Kunjungan Gangguan Jiwa | Kunjungan pasien yang mengalami gangguan kejiwaan yang meliputi gangguan pada perasaan, proses pikir, dan perilaku yang menimbulkan penderitaan pada individu dan atau hambatan dalam melaksanakan peran sosialnya. | 31 Desember 2025 |
| Fasilitas RS dengan Kemampuan Pelayanan Gawat Darurat Level 1 | Ketentuan umum pelayanan gawat darurat level 1 mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan | 31 Desember 2025 |
| Gross Death Rate (GDR) | Angka kematian umum untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai GDR sebaiknya tidak lebih dari 45 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1 | 31 Desember 2025 |
| Net Death Rate (NDR) | Angka kematian ≥ 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1.000 pasien keluar. Nilai NDR yang dianggap masih dapat ditolerir yaitu < 25 per 1000. Nilai GDR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 31 Desember 2025 |
| Jumlah pasien keluar hidup dan mati | Jumlah pasien keluar hidup dan keluar mati (dalam waktu < 48 jam maupun ≥ 48 jam dirawat ) selama 1 tahun | 31 Desember 2025 |
| Jumlah pasien keluar: mati < 48 jam | Jumlah pasien keluar mati < 48 jam selama 1 tahun | 31 Desember 2025 |
| Jumlah pasien keluar: mati ≥ 48 jam dirawat | Jumlah pasien keluar mati dalam waktu ≥ 48 Jam selama 1 tahun | 31 Desember 2025 |
| Jumlah hari perawatan | total hari rawat dari semua pasien yang dirawat selama satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Jumlah lama dirawat | total lama dirawat dari pasien sejak masuk sampai pulang, selama satu tahun Contoh: seorang pasien masuk RS tanggal 5 dan pulang tanggal 10 Maka hari perawatan = tanggal 5, 6, 7, 8, 9, 10 = 6 hari Sedangkan lama dirawat = tanggal 10 - tanggal 5 = 5 hari | 31 Desember 2025 |
| BOR (Bed Occupancy Rate) | Persentase pemakaian tempat tidur pada satu-satuan waktu tertentu. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60-85%. Nilai BOR dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 31 Desember 2025 |
| BTO (Bed Turn Over) | Frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, berapa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu (biasanya dalam periode 1 tahun). Nilai parameter BTO yang ideal adalah 40-50 kali dalam satu tahun. Nilai BTO dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 31 Desember 2025 |
| TOI (Turn Over Interval) | Rata-rata hari tempat tidur tidak ditempati dari saat terisi ke saat terisi berikutnya. Nilai parameter TOI yang ideal pada kisaran 1-3 hari. Nilai TOI dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 31 Desember 2025 |
| ALOS (Average Length of Stay) | Rata-rata lama rawat (dalam satuan hari) seorang pasien. Nilai parameter ALOS yang ideal adalah 6-9 hari. Nilai ALOS dari setiap RS dapat diperoleh dari pelaporan SIRS Online R.L. 1.2 dan 3.1. | 31 Desember 2025 |
| Persentase Puskesmas dengan ketersediaan obat essensial | Persentase Puskesmas yang memiliki ketersediaan minimal 80% dari 40 item obat indikator pada saat dilakukan pemantauan terhadap seluruh puskesmas yang melaporkan data. Laporan yang disampaikan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 40 item obat indikator yang merupakan obat pendukung Program Kesehatan Ibu dan Anak, Program Gizi, Program TB Paru, Program Malaria, serta obat pelayanan kesehatan dasar esensial dan terdapat di dalam Formularium Nasional | 31 Desember 2025 |
| Persentase ketersediaan obat essensial | Persentase jumlah item obat indikator yang tersedia di kabupaten kota terhadap 40 item obat indikator yang seharusnya tersedia. Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Persentase ketersediaan obat esensial ini digunakan untuk menghitung indikator persentase kabupaten/kota dengan ketersediaan obat esensial. Pemantauan ketersediaan di Puskesmas dilakukan terhadap 40 item obat indikator yang merupakan obat pendukung Program Kesehatan Ibu dan Anak, Program Gizi, Program TB Paru, Program Malaria, serta obat pelayanan kesehatan dasar esensial dan terdapat di dalam Formularium Nasional | 31 Desember 2025 |
| Persentase kabupaten/kota : dengan ketersediaan vaksin IDL (Imunisasi Dasar Lengkap) | Persentase kabupaten/kota yang memiliki vaksin IDL terdiri dari Vaksin Hepatitis B, Vaksin BCG, Vaksin DPT-HB-HIB, Vaksin Polio, Vaksin Campak/Campak Rubella pada saat dilakukan pemantauan. Laporan yang dimasukan yaitu laporan pada bulan November atau laporan bulan terakhir pada tahun pelaporan. Pemantauan ketersediaan di kabupaten/kota dilakukan terhadap 5 item vaksin indikator yang merupakan vaksin pendukung program imunisasi dasar. | 31 Desember 2025 |
| Posyandu | Salah satu bentuk Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu, bayi, dan balita. Posyandu mengembangkan kegiatan tambahan kesehatan minimal satu kegiatan (misalnya Pos PAUD, kesehatan reproduksi remaja/Posyandu Remaja, kesehatan usia kerja/Pos UKK, kesehatan lanjut usia/Posyandu Lansia, Tanaman Obat Keluarga (TOGA), Bina Keluarga Balita (BKB), Posbindu PTM, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, pos malaria desa (posmaledes), kelompok pemakai dan pecinta air bersih (pokmair), dsbnya). Tingkatan perkembangan posyandu yang dihasilkan dari penilaian yang dilakukan dengan menggunakan metode dan alat telaahan perkembangan posyandu yang dikenal dengan telaahan kemandirian posyandu. Perkembangan Posyandu dibedakan menjadi 4 tingkat/strata yaitu Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri. Pengukuran tingkat perkembangan posyandu ditujukan dalam rangka pembinaan karena perkembangan masing-masing Posyandu tidak sama, sehingga pembinaan yang dilakukan untuk masing-masing posyandu akan berbeda. | 31 Desember 2025 |
| Posyandu Aktif | Posyandu yang memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Melakukan kegiatan rutin posyandu minimal 8 kali/tahun yaitu melakukan kegiatan hari buka layanan posyandu minimal 8 kali/tahun dalam bulan berbeda, baik hari buka posyandu maupun kunjungan rumah/kegiatan mandiri/janji temu ke fasyankes. 2. Posyandu memiliki kader minimal 5 orang disahkan dengan surat keputusan Kepala Desa/Lurah 3. Sebanyak 3 dari 4 layanan di posyandu memenuhi cakupan minimal 50% sasaran sebanyak 8 bulan dalam satu tahun, yaitu: Gizi, KIA, KB, dan Imunisasi. 4. Setiap Posyandu memiliki alat pertumbuhan (alat ukur panjang badan bayi, alat ukur tinggi badan, timbangan bayi, timbangan dacin, timbangan dewasa, dan perlengkapannya) dan perkembangan (sesuai panduan di dalam buku KIA). | 31 Desember 2025 |
| Posbindu PTM | Upaya kesehatan berbasis bersumberdaya masyarakat (UKBM) dalam pencegahan dan pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) melalui kegiatan skrining kesehatan/deteksi dini faktor risiko PTM, intervensi/modifikasi faktor risiko PTM serta monitoring dan tindak lanjut faktor risiko PTM bersumber daya masyarakat secara rutin dan berkesinambungan. | 31 Desember 2025 |
| tenaga medis | Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. | 31 Desember 2025 |
| Dokter dan dokter gigi | Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 31 Desember 2025 |
| Sarana pelayanan kesehatan lain | sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan. | 31 Desember 2025 |
| Rasio Dokter umum per 100.000 penduduk | dokter umum yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Rasio Dokter Spesialis per 100.000 penduduk | dokter spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 31 Desember 2025 |
| Rasio Dokter Gigi per 100.000 penduduk | dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 31 Desember 2025 |
| Rasio Dokter Gigi Spesialis per 100.000 penduduk | dokter gigi spesialis yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 31 Desember 2025 |
| Perawat | Perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. | 31 Desember 2025 |
| Jenis tenaga keperawatan | Jenis tenaga keperawatan antara lain perawat kesehatan masyarakat, perawat kesehatan anak, perawat maternitas, perawat medikal bedah, perawat geriatri, dan perawat kesehatan jiwa. | 31 Desember 2025 |
| Jenis Tenaga Kebidanan | Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kebidanan sebagaimana adalah bidan. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan | 31 Desember 2025 |
| Sarana pelayanan kesehatan lain | Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan. | 31 Desember 2025 |
| Rasio tenaga keperawatan per 100.000 penduduk | Rasio tenaga keperawatan per 100.000 penduduk adalah perawat yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Rasio tenaga kebidanan per 100.000 penduduk | Rasio tenaga kebidanan per 100.000 penduduk adalah bidan yang memberikan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, baik di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Tenaga kesehatan masyarakat | Tenaga kesehatan masyarakat adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 31 Desember 2025 |
| Tenaga kesehatan lingkungan | Tenaga kesehatan lingkungan adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 31 Desember 2025 |
| Tenaga gizi | Tenaga gizi adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutririonis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 31 Desember 2025 |
| Sarana pelayanan kesehatan lain | Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan. | 31 Desember 2025 |
| Rasio tenaga keehatan masyarakat per 100.000 penduduk | Rasio tenaga keehatan masyarakat per 100.000 penduduk adalah tenaga kesehatan masyarakat yang bertugas di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Rasio tenaga kesehatan lingkungan per 100.000 penduduk | Rasio tenaga kesehatan lingkungan per 100.000 penduduk adalah tenaga kesehatan lingkungan yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Rasio tenaga gizi per 100.000 penduduk | Rasio tenaga gizi per 100.000 penduduk adalah tenaga gizi yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Ahli Teknologi Laboratorium Medik | Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 31 Desember 2025 |
| Tenaga teknik biomedika lainnya | Tenaga teknik biomedika lainnya adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang teknik biomedika yang terdiri dari radiografer, elektromedis, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik. | 31 Desember 2025 |
| Tenaga keterapian fisik | Tenaga keterapian fisik adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keterapian fisik yang terdiri dari fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupunktur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 31 Desember 2025 |
| Tenaga keteknisian medis | Tenaga keteknisian medis adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang keteknisian medis yang terdiri dari perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anestesi (perawat anastesi), terapis gigi dan mulut (perawat gigi), dan audiologis | 31 Desember 2025 |
| Sarana pelayanan kesehatan lain | Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan | 31 Desember 2025 |
| Rasio ahli Teknologi Laboratorium Medik per 100.000 | Rasio ahli Teknologi Laboratorium Medik per 100.000 penduduk adalah Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Rasio tenaga teknik biomedika lainnya per 100.000 penduduk | Rasio tenaga teknik biomedika lainnya per 100.000 penduduk adalah tenaga teknik biomedika lainnya yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Rasio keterapian fisik per 100.000 penduduk | Rasio keterapian fisik per 100.000 penduduk adalah keterapian fisik yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Rasio keteknisian medis per 100.000 penduduk | Rasio keteknisian medis per 100.000 penduduk adalah keteknisian medis yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk | 31 Desember 2025 |
| Tenaga kefarmasian | Tenaga kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kefarmasian yang terdiri dari apoteker dan tenaga teknis kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 31 Desember 2025 |
| Apoteker | Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. | 31 Desember 2025 |
| Tenaga Teknis Kefarmasian | Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker | 31 Desember 2025 |
| Sarana pelayanan kesehatan lain | Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan | 31 Desember 2025 |
| Rasio tenaga teknis kefarmasian per 100.000 penduduk | Rasio tenaga teknis kefarmasian per 100.000 penduduk adalah tenaga teknis kefarmasian yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Rasio apoteker per 100.000 penduduk | Rasio apoteker per 100.000 penduduk adalah apoteker yang memberikan pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit, dan sarana pelayanan kesehatan lain di suatu wilayah per 100.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Tenaga penunjang/pendukung kesehatan | Tenaga penunjang/pendukung kesehatan Adalah tenaga selain tenaga kesehatan yang bekerja di sektor/bidang kesehatan yang meliputi pejabat struktural, tenaga pendidik, dan tenaga dukungan manajemen | 31 Desember 2025 |
| Pejabat struktural | Pejabat struktural adalah tenaga yang menempati jabatan struktural di institusi kesehatan atau fasilitas pelayanan kesehatan. | 31 Desember 2025 |
| Tenaga pendidik | Tenaga pendidik adalah tenaga yang bertugas mengajar di institusi pendidikan yang terdiri dari dosen, widyaiswara, dan lainnya. | 31 Desember 2025 |
| Tenaga dukungan manajemen | Tenaga dukungan manajemen terdiri dari pengelola program kesehatan, staf penunjang administrasi, staf penunjang teknologi, staf penunjang perencanaan, dan tenaga penunjang kesehatan lainnya. | 31 Desember 2025 |
| Sarana pelayanan kesehatan lain | Sarana pelayanan kesehatan lain adalah sarana pelayanan kesehatan selain puskesmas dan rumah sakit yang berada di wilayah kabupaten/kota yang meliputi klinik, tempat praktik mandiri, unit transfusi darah, dan laboratorium kesehatan. | 31 Desember 2025 |
| Institusi diknakes/diklat | Institusi diknakes/diklat adalah institusi pendidikan atau pelatihan yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat. | 31 Desember 2025 |
| Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) | Program nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. | 31 Desember 2025 |
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN | Masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN. | 31 Desember 2025 |
| Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD | Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. | 31 Desember 2025 |
| Pekerja Penerima Upah (PPU) | Peserta JKN yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan. PekerjaBukanPenerima Upah (PBPU)/Mandiri Peserta JKN yang bekerja mandiri dan iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. | 31 Desember 2025 |
| Bukan Pekerja (BP) | Peserta JKN yang terdiri dari investor, pemberi pajak, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan dan bukan pekerja lainnya yang iurannya dibiayai oleh peserta yang bersangkutan. | 31 Desember 2025 |
| Anggaran Kesehatan dalam APBD Kab/Kota | Dana yang disediakan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan yang dialokasikan melalui APBD kabupaten/kota | 31 Desember 2025 |
| Belanja Pegawai | Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai Pemerintah dalam dan luar negeri, baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai yang dipekerjakan oleh Pemerintah yang belum berstatus PNS dan/ non-PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi Pemerintah. | 31 Desember 2025 |
| Belanja Barang dan Jasa | Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/ atau Jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/ atau Jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan. | 31 Desember 2025 |
| Belanja Modal | Pengeluaran untuk pembayaran perolehan AT dan/ atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi AT/ aset lainnya yang ditetapkan pemerintah. AT/aset lainnya tersebut dipergunakan atau dimaksudkan untuk dipergunakan untuk operasional Kegiatan suatu Satker atau dipergunakan oleh masyarakat/publik, tercatat sebagai aset Kementerian/Lembaga terkait dan bukan dimaksudkan untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat/Pemda. | 31 Desember 2025 |
| Belanja Lainnya | Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban Pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran kewajiban utang, subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. | 31 Desember 2025 |
| Anggaran Kesehatan Pemerintah per Kapita per tahun | Jumlah anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah (melalui APBN, APBD, dan PHLN tanpa anggaran belanja tidak langsung) untuk biaya penyelenggaraan upaya kesehatan per kapita per tahun | 31 Desember 2025 |
| Dana Alokasi Khusus | Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional Jenis DAK: fisik (reguler, penugasan, afirmasi) dan non fisik (BOK, akreditasi, jampersal) | 31 Desember 2025 |
| Dana Dekonsentrasi | Dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah | 31 Desember 2025 |
| Lahir Hidup | Suatu kelahiran seorang bayi tanpa memperhitungkan lamanya di dalam kandungan, dimana bayi menunjukkan tanda-tanda kehidupan, misal: bernafas, ada denyut jantung atau gerakan otot | 31 Desember 2025 |
| Lahir Mati | Kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan | 31 Desember 2025 |
| Angka Lahir Mati | Jumlah lahir mati terhadap 1.000 kelahiran (hidup+mati) | 31 Desember 2025 |
| Kematian Ibu | Kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | 31 Desember 2025 |
| Penyebab Kematian Ibu | Penyebab kematian perempuan selama kehamilan atau dalam periode 42 hari setelah berakhirnya kehamilan akibat semua sebab yang terkait dengan atau diperberat oleh kehamilan atau penanganannya tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri. | 31 Desember 2025 |
| Cakupan kunjungan ibu hamil K-4 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit empat kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, satu kali pada trimester kedua dan dua kali pada trimester ketiga umur kehamilan. | 31 Desember 2025 |
| Cakupan kunjugan ibu hamil K-6 | Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar (10T) paling sedikit enam kali, dengan distribusi pemberian pelayanan yang dianjurkan adalah minimal satu kali pada trimester pertama, dua kali pada trimester kedua dan tiga kali pada trimester ketiga dengan paling sedikit 2 kali oleh dokter pada trimester pertama dan ketiga. | 31 Desember 2025 |
| Cakupan pertolongan persalinan di fasilitas kesehatan | Ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 31 Desember 2025 |
| Cakupan Pelayanan Nifas KF1 | Pelayanan kepada ibu nifas sesuai standar pada 6 - 48 jam setelah persalinan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 31 Desember 2025 |
| Cakupan Pelayanan Nifas KF Lengkap | Cakupan pelayanan kepada ibu pada masa 6 jam sampai dengan 42 hari pasca bersalin sesuai standar paling sedikit 4 kali dengan distribusi waktu 6 jam sampai hari ke-2 (KF1), hari ke-3 sampai hari ke-7 (KF2), hari ke 8 sampai ke-28 (KF3) dan hari ke-29 sampai ke-42 (KF4) setelah bersalin di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 31 Desember 2025 |
| Cakupan ibu nifas mendapat vitamin A | Ibu yang baru melahirkan atau nifas yang mendapatkan kapsul vitamin A 200.000 SI sehingga bayinya akan memperoleh vitamin A melalui ASI di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Ibu baru melahirkan sampai hari ke-42 yang mendapat 2 kapsul vitamin A yang mengandung vitamin A dosis 200.000 Satuan Internasional (SI), satu kapsul diberikan segera setelah melahirkan dan kapsul kedua diberikan minimal 24 jam setelah pemberian pertama. | 31 Desember 2025 |
| Cakupan Imunisasi Td pada Ibu hamil | Cakupan (jumlah dan persentase) ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td (Tetanus difteri) dengan interval tertentu (yang dimulai saat dan atau sebelum kehamilan) dengan memperhatikan hasil skrining dan status T. | 31 Desember 2025 |
| Td 1 | Cakupan (jumlah dan persentase) ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis pertama | 31 Desember 2025 |
| Td 2 | Cakupan (jumlah dan persentase) ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke dua dengan interval minimal 4 minggu setelah Td 1 | 31 Desember 2025 |
| Td 3 | Cakupan (jumlah dan persentase) ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke tiga dengan interval minimal 6 bulan setelah Td 2 | 31 Desember 2025 |
| Td 4 | Cakupan (jumlah dan persentase) ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke empat dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 3 | 31 Desember 2025 |
| Td 5 | Cakupan (jumlah dan persentase) ibu hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke lima dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 4 | 31 Desember 2025 |
| Cakupan Imunisasi Td pada WUS tidak hamil | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS tidak hamil berusia 15-39 tahun yang mendapatkan imunisasi Td dengan interval tertentu dengan memperhatikan hasil skrining dan status T. | 31 Desember 2025 |
| Td 1 | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis pertama | 31 Desember 2025 |
| Td 2 | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke dua dengan interval minimal 4 minggu setelah Td 1 | 31 Desember 2025 |
| Td 3 | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke tiga dengan interval minimal 6 bulan setelah Td 2 | 31 Desember 2025 |
| Td 4 | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke empat dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 3 | 31 Desember 2025 |
| Td 5 | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS tidak hamil yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke lima dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 4 | 31 Desember 2025 |
| Cakupan Imunisasi Td pada WUS hamil dan tidak hamil | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS (wanita usia subur) baik hamil maupun tidak hamil, berusia 15-39 tahun yang mendapatkan imunisasi Td dengan interval tertentu, dengan memperhatikan hasil skrining dan status T. | 31 Desember 2025 |
| Td 1 | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS yang mendapatkan imunisasi Td dosis pertama | 31 Desember 2025 |
| Td 2 | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke dua dengan interval minimal 4 minggu setelah Td 1 | 31 Desember 2025 |
| Td 3 | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke tiga dengan interval minimal 6 bulan setelah Td 2 | 31 Desember 2025 |
| Td 4 | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke empat dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 3 | 31 Desember 2025 |
| Td 5 | Cakupan (jumlah dan persentase) WUS yang mendapatkan imunisasi Td dosis ke lima dengan interval minimal 1 tahun setelah Td 4 | 31 Desember 2025 |
| Ibu Hamil Mendapat 90 Tablet Tambah Darah (TTD) | Ibu hamil yang mendapatkan Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan | 31 Desember 2025 |
| Ibu Hamil Mengonsumsi 90 Tablet Tambah Darah (TTD) | Ibu hamil yang mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) sekurangnya mengandung zat besi setara dengan 60 mg besi elemental dan 0,4 mg asam folat yang disediakan oleh pemerintah minimal 90 tablet selama masa kehamilan | 31 Desember 2025 |
| Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan suami istri yang istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. | 31 Desember 2025 |
| Peserta KB Aktif Metode Modern (mCPR) | Peserta KB baru dan lama yang masih aktif memakai kontrasepsi terus-menerus dengan metode modern (kondom, suntik, pil, AKDR, MOW, MOP, Implan, MAL) untuk menunda, menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan | 31 Desember 2025 |
| Kondom | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan kondom | 31 Desember 2025 |
| Suntik | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan suntik | 31 Desember 2025 |
| Pil | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan pil | 31 Desember 2025 |
| AKDR | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) | 31 Desember 2025 |
| MOW | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Operasi Wanita (MOW) atau tubektomi | 31 Desember 2025 |
| MOP | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Operasi Pria (MOP) atau vasektomi | 31 Desember 2025 |
| Implan | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Implan | 31 Desember 2025 |
| MAL | Peserta KB aktif yang metode kontrasepsinya menggunakan Metode Amenore Laktasi (MAL) | 31 Desember 2025 |
| Efek Samping Ber-KB | Peserta KB Aktif yang mengalami efek samping yang tidak diinginkan akibat penggunaan alat kontrasepsi tetapi tidak menimbulkan akibat yang serius, contohnya: 1. Perubahan pola menstruasi, antara lain menstruasi lebih sedikit atau lebih pendek, menstruasi jarang, menstruasi tidak teratur, dan tidak menstruasi. 2. Menstruasi memanjang Kram dan nyeri perut 3. Anemia 4. Pasangan dapat merasakan benang AKDR copper T saat senggama 5. Nyeri hebat di perut bawah (curiga penyakit radang panggul) 6. Jerawat 7. Nyeri Kepala 8. Nyeri atau nyeri tekan payudara 9. Mual, Kembung atau rasa tidak nyaman di perut 10. Peningkatan berat badan 11. Pusing 12. Perubahan suasana hati 13. Sakit kepala biasa (bukan migraine) 14. Perubahan mood dan aktivitas seksual | 31 Desember 2025 |
| Komplikasi Ber-KB | Peserta KB Aktif yang mengalami gangguan kesehatan mengarah pada keadaan patologis, sebagai akibat dari proses tindakan/ pemberian/ pemasangan alat kontrasepsi yang digunakan seperti: perdarahan, infeksi/abses, fluor albus bersifat patologis, perforasi, translokasi, hematoma, tekanan darah meningkat, perubahan HB, ekspulsi Komplikasi yang terjadi dalam satu periode satu tahun kalender dihitung satu kali. Dihitung per metode kondom, suntik, pil, AKDR, implan, MOW, MOP, MAL) | 31 Desember 2025 |
| Kegagalan Ber-KB | Kasus terjadinya kehamilan pada peserta KB aktif yang pada saat tersebut menggunakan metode kontrasepsi | 31 Desember 2025 |
| Drop Out Ber-KB | Peserta KB Aktif yang tidak melanjutkan penggunaan kontrasepsi (drop out) dalam satu tahun kalender dibandingkan jumlah peserta aktif di wilayah kerja tertentu. Kasus DO tidak termasuk mereka yang ganti cara | 31 Desember 2025 |
| Pasangan Usia Subur (PUS) | Pasangan suami istri yang istrinya yang terikat dalam perkawinan yang sah yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. | 31 Desember 2025 |
| PUS dengan 4T (4 Terlalu) | Pasangan Usia Subur (PUS) dimana istrinya memenuhi minimal salah satu kriteria 4 Terlalu (4T), yaitu : 1) berusia kurang dari 20 tahun; 2) berusia lebih dari 35 tahun; 3) telah memiliki anak hidup lebih dari 3 orang; atau 4) jarak kelahiran antara satu anak dengan lainnya kurang dari 2 tahun | 31 Desember 2025 |
| PUS dengan 4T Menjadi Peserta KB Aktif | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya memenuhi minimal salah satu kriteria "4 Terlalu" yang saat ini sedang memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon) untuk menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan, dan masih terlindungi oleh alokon | 31 Desember 2025 |
| PUS dengan ALKI (Anemia, LiLA<23,5, Penyakit Kronis, dan IMS) | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya mengalami salah satu dari gejala: anemia, LiLa <23,5, penyakit kronis, atau Infeksi Menular Seksual (IMS). Penyakit kronis yang dimaksud terdiri dari Diabetes Melitus, Hipertensi, jantung, ginjal, auto imun, Hepatitis B, Thyroid, TORCH, hiperkoagulasi, stroke, Thalasemia, Hemofilia, kanker, masalah kesehatan jiwa, HIV, TBC, dan Malaria. | 31 Desember 2025 |
| PUS dengan ALKI Menjadi Peserta KB Aktif | Pasangan Usia Subur (PUS) yang istrinya mengalami salah satu dari gejala: anemia, LiLa <23,5, penyakit kronis, atau IMS, yang saat ini sedang memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon) untuk menjarangkan kehamilan atau mengakhiri kesuburan, dan masih terlindungi oleh alokon | 31 Desember 2025 |
| Peserta KB Pasca Persalinan | Pasangan usia subur yang mulai menggunakan alat kontrasepsi segera setelah melahirkan (0-42 hari pasca melahirkan) dengan semua metode modern | 31 Desember 2025 |
| Komplikasi kebidanan | Kesakitan pada ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas yang dapat mengancam jiwa ibu dan/atau bayi. Jumlah sasaran ibu hamil dihitung melalui estimasi dengan rumus 1,10 x Crude Birth Rate (CBR) x jumlah penduduk. CBR dan jumlah penduduk kabupaten/kota diperoleh dari BPS masing–masing kabupaten/kota/provinsi pada kurun waktu tertentu. | 31 Desember 2025 |
| Penanganan komplikasi kebidanan | Ibu hamil, bersalin dan nifas dengan komplikasi yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan. Komplikasi kebidanan dapat dikelompokkan menjadi : 1. Kurang Energi Kronis (KEK) 2. Anemia 3. Perdarahan yang terdiri dari perdarahan < 20 minggu, perdarahan > 20 minggu, dan perdarahan pasca salin 4. Tuberkulosis 5. Malaria 6. Infeksi lainnya seperti HIV, Sifilis, dan Hepatitis B 7. Preklamsia/eklamsia 8. Diabetes Melitus 9. Jantung 10. COVID-19 11. Penyebab lainnya seperti : obesitas, sepsis, hipertensi, penyakit autoimun, pertumbuhan janin terhambat, kelainan kongenital janin dan penyebab komplikasi kebidanan lainnya. | 31 Desember 2025 |
| Komplikasi neonatal | Neonatal dengan penyakit dan kelainan yang dapat menyebabkan kesakitan, kecacatan, dan kematian. Neonatus dengan komplikasi seperti BBLR (berat badan lahir rendah < 2500 gr), asfiksia, infeksi, tetanus neonatorum, kelainan kongenital, Covid 19, dan lain-lain seperti ikterus, hipotermia, trauma lahir, sindroma gangguan pernafasan. Perhitungan sasaran neonatal dengan komplikasi dihitung berdasarkan 15% dari jumlah bayi lahir hidup | 31 Desember 2025 |
| Kematian Neonatal | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 31 Desember 2025 |
| Kematian Post Neonatal | Kematian yang terjadi pada bayi usia 29 hari sampai dengan 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 31 Desember 2025 |
| Kematian Bayi | Kematian yang terjadi pada bayi usia 0 - 11 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 31 Desember 2025 |
| Kematian Anak Balita | Kematian yang terjadi pada anak usia 12 - 59 bulan tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 31 Desember 2025 |
| Kematian Balita | Kematian yang terjadi pada bayi/anak usia 0 - 59 bulan (bayi + anak balita) tetapi bukan disebabkan oleh kecelakaan, bencana, cedera atau bunuh diri | 31 Desember 2025 |
| Penyebab Kematian Neonatal | Penyebab utama kematian yang terjadi pada bayi usia 0 sampai dengan 28 hari yang terdiri dari BBLR dan Prematuritas, Asfiksia, Tetanus Neonatorum, infeksi, kelainan kongenital, COVID-19, kelainan Cardiovaskular dan Respiratory, dan penyebab kematian lainnya. | 31 Desember 2025 |
| Penyebab Kematian Postneonatal | Penyebab utama kematian yang terjadi pada bayi usia 29 hari sampai dengan 11 bulan yang terdiri dari kondisi perinatal, pneumonia, diare, kelainan kongenital jantung, kelainan kongenital lainnya, meningitis, penyakit saraf, demam berdarah, dan penyebab kematian lainnya seperti berikut ini: 1. BBLR dan prematuritas 2. Asfiksia 3. Tetanus Neonatorum 4. Infeksi 5. kelainan kongenital 6. COVID-19 7. kelainan Cardiovaskular dan Respiratory 8. Kondisi perinatal 9. Pneumonia ditandai dengan batuk, nyeri tenggorok, demam dan sesak nafas yang menunjukkan gejala infeksi pernapasan akut 10. Diare ditandai dengan buang air besar cair lebih dari 3 kali dalam sehari 11. kelainan kongenital jantung ditandai dengan kelainan baik pada struktur maupun fungsi jantung yang didapat sejak masih berada dalam kandungan 12. kelainan kongenital lainnya meliputi (kelainan bawaan sejak lahir berupa seluruh kelainan bawaan selain kelainan jantung kongenital yang terlihat secara fisik atau tidak terlihat tetapi dapat didiagnosis oleh Puskesmas atau Rumah sakit. Biasanya penyakit ini didiagnosis saat lahir atau diderita pada bayi usia 0-7 hari. 13. Meningitis adalah peradangan (pembengkakan) pada selaput pelindung yang menutupi otak dan sumsum tulang belakang). 14. Penyakit Saraf ditandai dengan peradangan susunan saraf seperti yang ditandai dengan gejala demam, kesadaran menurun, kaku kuduk, dan kejang dan muntah, contoh meningitis, encephalitis, dll 15. Demam berdarah biasanya ditandai dengan: demam, tanda-tanda perdarahan (bercak kemerahan pada kulit, perdarahan gusi, dll), dan atau adanya tanda-tanda syok (kesadaran menurun, penurunan tekanan darah, dll). | 31 Desember 2025 |
| Penyebab Kematian Anak Balita | Penyebab utama kematian yang terjadi pada anak usia 12-59 bulan | 31 Desember 2025 |
| Bayi lahir ditimbang | Jumlah bayi lahir hidup yang ditimbang segera setelah lahir | 31 Desember 2025 |
| BBLR | Bayi dengan berat lahir kurang dari 2.500 gram | 31 Desember 2025 |
| Prematur | Bayi yang lahir sebelum usia kandungan mencapai 37 minggu | 31 Desember 2025 |
| KN1 | Cakupan neonatal yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada usia 6 jam - 48 jam setelah lahir di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 31 Desember 2025 |
| KN Lengkap | Bayi baru lahir usia 0 - 28 hari yang mendapatkan pelayanan sesuai standar paling sedikit tiga kali dengan distribusi waktu 1 kali pada 6-48 jam, 1 kali pada hari ke 3 – hari ke 7, dan 1 kali pada hari ke 8 – hari ke 28 setelah lahir di suatu wilayah pada kurun waktu tertentu. Pelayanan neonatal esensial sesuai standar meliputi : 1. Standar kuantitas adalah kunjungan minimal 3 kali selama periode neonatal, dengan ketentuan : kunjungan neonatal 1 (KN 1) pada 6-48 jam, kunjungan neonatal 2 (KN 2) pada 3-7 hari, dan kunjungan neonatal 3 (KN 3) pada 8-28 hari 2. Standar kualitas adalah pelayanan neonatal esensial setelah lahir (6 jam-28 hari) yang meliputi konseling perawatan bayi baru lahir dan ASI ekslusif, memeriksa kesehatan dengan pendekatan MTBM, pemberian vitamin K1 bagi yang lahir tidak di fasyankes atau belum nedapatkan injeksi vitamin K1, Imunisasi Hepatitis B injeksi untuk bayi usia <24 jam yang lahir tidak ditolong oleh tenaga kesehatan, dan penanganan dan rujukan kasus neonatal komplikasi | 31 Desember 2025 |
| Bayi baru lahir yang dilakukan screening Hipotiroid Kongenital (SHK) | Bayi baru lahir yang dilakukan skrining hipotiroid kongenital dengan pengambilan specimen darah tumit pada periode bayi baru lahir. | 31 Desember 2025 |
| Bayi baru lahir mendapat IMD | Proses menyusu yang dimulai segera setelah lahir dengan cara kontak kulit ke kulit antara bayi dengan ibunya dan berlangsung minimal 1 (satu) jam | 31 Desember 2025 |
| Bayi kurang dari 6 bulan | Jumlah bayi umur kurang dari 6 bulan yang di-recall saat penimbangan di suatu wilayah | 31 Desember 2025 |
| Bayi mendapat ASI eksklusif | Bayi usia 0 bulan sampai 5 bulan 29 hari yang diberi ASI saja tanpa makanan atau cairan lain kecuali obat, vitamin, dan mineral berdasarkan recall 24 jam | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan Kesehatan Bayi | Pelayanan kesehatan pada bayi minimal 4 kali yaitu satu kali pada umur 29 hari-2 bulan, 1 kali pada umur 3-5 bulan, 1 kali pada umur 6-8 bulan, dan 1 kali pada umur 9-11 bulan. Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi pemberian imunisasi dasar (BCG, DPT/HB/HiB1-3, Polio 1-4, Campak), pemantauan pertumbuhan, Stimulasi Deteksi Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK), pemberian vitamin A pada bayi umur 6-11 bulan, penyuluhan pemberian ASI eksklusif dan Makanan Pendamping ASI (MP ASI). | 31 Desember 2025 |
| Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | Desa/kelurahan dimana 80% dari jumlah bayi yang ada di desa tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap dalam waktu satu tahun | 31 Desember 2025 |
| HB0 <24 jam | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia <24 jam yang mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B | 31 Desember 2025 |
| HB0 1-7 hari | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 1-7 hari yang mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B | 31 Desember 2025 |
| HB0 Total | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0 - 7 hari yang mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis | 31 Desember 2025 |
| Cakupan imunisasi BCG | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi BCG | 31 Desember 2025 |
| Cakupan imunisasi DPT-HB-Hib3 | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi DPT-HB-Hib dosis ke 3 | 31 Desember 2025 |
| Cakupan imunisasi Polio 4 | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan imunisasi bOPV (Polio tetes/polio oral) dosis ke 4 | 31 Desember 2025 |
| Cakupan imunisasi Campak Rubela | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi campak Rubela | 31 Desember 2025 |
| Cakupan imunisasi dasar lengkap | Cakupan (Jumlah dan persentase) bayi usia 0-11 bulan yang telah mendapatkan 1 dosis imunisasi Hepatitis B0, 1 dosis imunisasi BCG, 3 dosis DPT-HB-HIB, 4 dosis imunisasi bOPV (Polio tetes/polio oral) (3 dosis imunisasi IPV di Provinsi DIY), 1 dosis imunisasi IPV (Polio suntik), dan 1 dosis imunisasi campak Rubela | 31 Desember 2025 |
| Cakupan imunisasi DPT-HB-Hib4 | Cakupan (Jumlah dan persentase) Anak Usia 18-24 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi DPT-HB-Hib dosis ke-4 | 31 Desember 2025 |
| Cakupan imunisasi Campak Rubela 2 | Cakupan (Jumlah dan persentase) Anak Usia 18-24 bulan yang mendapatkan 1 dosis imunisasi Campak Rubela dosis ke-2 | 31 Desember 2025 |
| Cakupan bayi mendapat kapsul vitamin A | Cakupan bayi 6-11 bulan mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan dosis 100.000 Satuan Internasional (SI) di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 31 Desember 2025 |
| Cakupan anak balita (12-59 bulan) mendapat kapsul vit. A 2 kali/tahun | Cakupan anak balita umur 12-59 bulan mendapat kapsul vitamin A dosis tinggi 200.000 SI di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 31 Desember 2025 |
| Cakupan balita 6 -59 Bulan mendapat Kapsul Vitamin A | Bayi umur 6 sampai 11 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna biru dengan kandungan vitamin A sebesar 100.000 Satuan Internasional (SI) dan anak umur 12-59 bulan yang mendapat kapsul vitamin A berwarna merah dengan kandungan vitamin A sebesar 200.000 SI Pemberian vitamin A dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus. | 31 Desember 2025 |
| Balita Memiliki Buku KIA | Balita yang memiliki Buku KIA (berdasarkan pengakuan dari hasil anamnesis), baik bisa menunjukkan maupun tidak dapat menunjukkan Buku KIA. Sasaran Balita memiliki Buku KIA adalah anak balita (usia 0-59 bulan). | 31 Desember 2025 |
| Balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan | Balita (12-59 bulan) yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya yaitu balita yang ditimbang sedikitnya 8 kali dalam satu tahun, diukur panjang badan atau tinggi badannya sedikitnya 2 kali dalam satu tahun dan dipantau perkembangan sedikitnya 2 kali dalam satu tahun. Pemantauan perkembangan menggunakan ceklis Buku KIA atau Kuesioner Pra-Skrining Perkembangan (KPSP) atau instrument baku lainnya | 31 Desember 2025 |
| Balita dilayani SDIDTK | Balita yang dipantau tahapan perkembangan sesuai usianya (usia 0-24 bulan: 3 bulan sekali; usia 24-72 bulan: 6 bulan sekali) menggunakan instrument dalam SDIDTK oleh tenaga kesehatan dalam kurun waktu 1 tahun. Sasaran Balita dilayani SDIDTK adalah anak balita (usia 12-59 bulan). Capaian yang dihitung pada indikator ini adalah anak usia 12-59 bulan. | 31 Desember 2025 |
| Balita dilayani MTBS | Jumlah balita sakit yang datang berobat ke Puskesmas dilayani dengan pendekatan MTBS dalam kurun waktu 1 tahun | 31 Desember 2025 |
| Balita yang ada (S) | Jumlah anak usia 0-59 bulan di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu | 31 Desember 2025 |
| Balita ditimbang (D) | Balita yang ditimbang berat badannya di sarana pelayanan kesehatan termasuk di posyandu dan tempat penimbangan lainny | 31 Desember 2025 |
| Balita Berat Badan Kurang | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut umur (BB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD (termasuk berat badan kurang dan sangat kurang) | 31 Desember 2025 |
| Balita Pendek | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Panjang Badan menurut Umur (PB/U) atau Tinggi Badan menurut umur (TB/U) memiliki Z score kurang dari -2 SD (termasuk pendek dan sangat pendek). Balita pendek termasuk balita pendek (<-2 SD) dan balita sangat pendek (< -3 SD). | 31 Desember 2025 |
| Balita Gizi Kurang | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -2 SD sampai dengan -3 SD | 31 Desember 2025 |
| Balita Gizi Buruk | Anak umur 0 sampai 59 bulan dengan kategori status gizi berdasarkan indeks Berat Badan menurut Panjang Badan (BB/PB) atau Berat Badan menurut Tinggi Badan (BB/TB) memiliki Z score kurang dari -3 SD | 31 Desember 2025 |
| Z score | Nilai simpangan berat badan atau tinggi badan dari nilai berat badan atau tinggi badan normal menurut baku pertumbuhan WHO | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SD/MI | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 1 SD atau MI yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SMP/MTs | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 7 SMP atau MTs yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan (penjaringan) siswa SMA/MA | Pemeriksaan kesehatan terhadap peserta didik kelas 10 SMA atau MA yg dilaksanakan oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan (penjaringan) SD/MI | Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SD atau MI oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan (penjaringan) SMP/MTs | Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SMP atau MTs oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan (penjaringan) SMA/MA | Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di SMA atau MA oleh tenaga kesehatan bersama kader kesehatan sekolah minimal pemeriksaan status gizi (TB,BB), pemeriksaan gigi, tajam penglihatan dan tajam pendengaran. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar | Pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar sesuai standar meliputi : 1. Skrining kesehatan. 2. Tindaklanjut hasil skrining kesehatan. yang dilakukan pada anak kelas 1 sampai dengan kelas 9 di sekolah minimal satu kali dalam satu tahun ajaran dan usia 7 sampai 15 tahun diluar sekolah. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut | Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan gigi dan mulut, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan gigi dan mulut perorangan, keluarga, kelompok atau masyarakat secara paripurna, terpadu dan berkualitas. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan dapat berupa pemeriksaan, pengobatan, pencabutan gigi tetap/gigi sulung, penambalan tetap/sementara, perawatan pulpa, pembersihan karang gigi dan pembuatan gigi tiruan lepasan (Permenkes Nomor 89 tahun 2015 Tentang Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut). | 31 Desember 2025 |
| Tumpatan Gigi Tetap | Jumlah tumpatan gigi tetap yang telah selesai dilakukan penambalan permanen dalam satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Pencabutan Gigi Tetap | Jumlah pencabutan gigi tetap yang dilakukan dalam satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Jumlah kunjungan | Jumlah kunjungan baru dan lama rawat jalan gigi dan mulut di puskesmas meliputi pemeriksaan, pengobatan dan perawatan gigi dan mulut dalam satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Kasus dirujuk | Jumlah kasus gigi dan mulut yang dikirim dari Puskesmas ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut dalam satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan gigi dan mulut anak usia sekolah | Setiap penyelenggaraan upaya kesehatan gigi dan mulut anak sekolah tingkat dasar (SD/MI) atau UKGS dengan mengutamakan pendekatan promotive dan preventif tanpa mengabaikan pendekatan kuratif dan rehabilitatif | 31 Desember 2025 |
| Murid SD/MI Diperiksa (UKGS) | Jumlah murid SD/MI yang diperiksa keadaan giginya di sekolah | 31 Desember 2025 |
| Murid SD/MI memerlukan Perawatan | Jumlah murid SD/MI yang memerlukan penanganan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut yang akan dilakukan perawatan disekolah maupun dirujuk ke Puskesmas | 31 Desember 2025 |
| Murid SD mendapat Perawatan | Perawatan kesehatan gigi dan mulut yang diberikan pada murid SD/MI dalam bentuk preventif (topical fluoride, surface protection/fissure sealent atau atraumatic restoration treatment) dan kuratif sederhana seperti pengobatan, penambalan gigi, dan pencabutan gigi sulung maupun tetap yang dilakukan baik disekolah maupun Puskesmas. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan pada usia produktif | Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan kesehatan usia produktif sesuai standar meliputi: 1. Edukasi kesehatan termasuk keluarga berencana. 2. Skrining faktor risiko penyakit menular dan penyakit tidak menular. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan edukasi pada usia produktif | Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau UKBM. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan skrining faktor risiko pada usia produktif | skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: 1. Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut 2. Pengukuran tekanan darah 3. Pemeriksaan gula darah 4. Anamnesa perilaku berisiko | 31 Desember 2025 |
| Penduduk usia 15-59 tahun berisiko | Penduduk usia 15-59 tahun yang ditemukan faktor risiko PTM. | 31 Desember 2025 |
| Calon Pengantin terdaftar di KUA atau lembaga agama lainnya | Calon pengantin laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan pernikahan dan sudah mendaftarkan pernikahan di KUA/Lembaga lain/PTSP di wilayah kerja | 31 Desember 2025 |
| Calon Pengantin mendapatkan layanan kesehatan | Calon pengantin (catin) individu (catin laki-laki dan catin perempuan) yang mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin (KIE kesehatan reproduksi calon pengantin dan pemeriksaan kesehatan minimal pemeriksaan Hb dan status gizi) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan | 31 Desember 2025 |
| Calon Pengantin Perempuan dengan Anemia | Calon pengantin perempuan yang mengalami Anemia (Hb < 12 mg/dL) | 31 Desember 2025 |
| Calon Pengantin Perempuan dengan Gizi Kurang | Calon pengantin perempuan yang mengalami kekurangan gizi (IMT < 18,5 dan/atau LiLA < 23,5 cm) | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan usia lanjut | Pelayanan kesehatan untuk warga negara usia 60 tahun ke atas dalam bentuk edukasi dan skrining usia lanjut sesuai standar pada satu wilayah kerja dalam kurun waktu satu tahun. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan edukasi pada usia lanjut | Edukasi yang dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan/atau UKBM dan/atau kunjungan rumah Pelayanan skrining faktor risiko pada usia lanjut | 31 Desember 2025 |
| Skrining | Skrining yang dilakukan minimal 1 kali dalam setahun untuk penyakit menular dan penyakit tidak menular meliputi: 1. Pengukuran tinggi badan, berat badan, dan lingkar perut 2. Pengukuran tekanan darah 3. Pemeriksaan gula darah 4. Pemeriksaan gangguan mental 5. Pemeriksaan gangguan kognitif 6. Pemeriksaan tingkat kemandirian usia lanjut 7. Anamnesa perilaku berisiko | 31 Desember 2025 |
| Puskesmas melaksanakan kelas ibu hamil | Puskesmas yang minimal 50% desa/kelurahan di wilayah kerjanya melaksanakan kelas ibu hamil dalam kurun waktu 1 tahun. | 31 Desember 2025 |
| Puskesmas melaksanakan orientasi P4K | Puskesmas yang melaksanakan Orientasi Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K) | 31 Desember 2025 |
| Puskesmas melaksanakan kelas ibu Balita | Puskesmas yang minimal 50% desa/kelurahan di wilayah kerjanya melaksanakan kelas ibu Balita dalam kurun waktu 1 tahun | 31 Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas melaksanakan MTBS | Puskesmas melaksanakan pendekatan MTBS yaitu menggunakan algoritma MTBS (formulir pencatatan MTBS) untuk melayani kunjungan bayi muda dan balita sakit | 31 Desember 2025 |
| Jumlah Puskesmas melaksanakan SDIDTK | Puskesmas melaksanakan SDIDTK yaitu menindaklanjuti rujukan Balita dengan kemungkinan gangguan perkembangan sebagaimana Pedoman Pelaksanaan SDIDTK di Tingkat Pelayanan Kesehatan Dasar (Stimulasi/ Intervensi/Rujukan) | 31 Desember 2025 |
| Puskesmas melaksanakan kegiatan kesehatan remaja | Puskesmas yang memiliki menyelenggarakan layanan konseling bagi anak usia sekolah dan remaja (6 – 18 tahun), dan membina minimal 1 (satu) posyandu remaja di wilayah kerja puskesmas | 31 Desember 2025 |
| PKM Melaksanakan Penjaringan kelas 1 | Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas 1 di wilayah kerja puskesmas tersebut dalam satu tahun ajaran | 31 Desember 2025 |
| PKM Melaksanakan Penjaringan kelas 7 | Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas 7 di wilayah kerja puskesmas tersebut dalam satu tahun ajaran | 31 Desember 2025 |
| PKM Melaksanakan Penjaringan kelas 10 | Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas 10 di wilayah kerja puskesmas tersebut dalam satu tahun ajaran | 31 Desember 2025 |
| PKM Melaksanakan Penjaringan kelas 1, 7, 10 | Puskesmas yang melaksanakan penjaringan kesehatan pada peserta didik kelas 1,7, dan 10 di wilayah kerja puskesmas tersebut dalam satu tahun ajaran | 31 Desember 2025 |
| Terduga tuberkulosis | Orang yang mempunyai gejala utama pasien TB paru adalah batuk selama 2 minggu atau lebih dimana yang dapat diikuti dengan gejala tambahan yaitu dahak bercampur darah, batuk darah, sesak nafas, badan lemas, nafsu makan menurun, berat badan menurun, malaise, berkeringat malam hari tanpa kegiatan fisik, demam meriang lebih dari satu bulan. Pada pasien dengan HIV positif, batuk sering kali bukan merupakan gejala TB yang khas, sehingga gejala batuk tidak harus selalu selama 2 minggu atau lebih | 31 Desember 2025 |
| Terduga tuberkulosis yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | dengan penegakan diagnosis tuberkulosis melalui Pemeriksaan klinis (tanda dan gejala tuberculosis), pemeriksaan bakteriologis dan pemeriksaan penunjang lainnya, edukasi perilaku berisiko dan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjut serta dilakukan pengobatan sesuai standar jika dinyatakan tuberkulosis (Register Terduga Tuberkulosis-TBC.06) yang mendapatkan pelayanan sesuai standar. | 31 Desember 2025 |
| Kasus tuberkulosis | 1. Pasien tuberkulosis yang terkonfirmasi bakteriologis, yaitu pasien tuberkulosis yang terbukti positif pada hasil pemeriksaan contoh uji biologinya (sputum dan jaringan) melalui pemeriksaan mikroskopis langsung, Tes Cepat Molekuler (TCM) tuberkulosis, atau biakan. 2. Pasien tuberkulosis terdiagnosis secara klinis yaitu pasien yang tidak memenuhi kriteria terdiagnosis secara bakteriologis tetapi didiagnosis sebagai pasien tuberkulosis aktif oleh dokter, dan diputuskan untuk diberikan pengobatan tuberkulosis | 31 Desember 2025 |
| Semua kasus tuberkulosis | Kasus tuberkulosis (berdasarkan definisi dan klasifikasi) yang ditemukan dan dilaporkan | 31 Desember 2025 |
| Kasus tuberkulosis anak | Kasus tuberkulosis pada anak usia 0-14 tahun | 31 Desember 2025 |
| Cakupan penemuan kasus tuberkulosis | Jumlah semua kasus terkonfirmasi TBC yang ditemukan yang dilaporkan di antara perkiraan jumlah semua kasus TBC (estimasi insiden). Perkiraan jumlah semua kasus tuberkulosis dihitung dengan menggunakan pemodelan mathematic. | 31 Desember 2025 |
| Cakupan penemuan kasus tuberkulosis anak | Jumlah seluruh kasus TBC anak (<15 tahun) ditemukan yang dilaporkan di antara perkiraan jumlah kasus TBC anak (<15 tahun) yang ada di suatu wilayah dalam periode tertentu. | 31 Desember 2025 |
| Semua kasus tuberkulosis diobati dan dilaporkan | Semua pasien tuberkulosis sensitif obat (SO) yang mendapatkan pengobatan dengan Obat Anti Tuberkulosis (OAT) dan dilaporkan | 31 Desember 2025 |
| Kasus tuberkulosis sembuh | Pasien tuberkulosis paru sensitif obat (SO) dengan hasil pemeriksaan bakteriologis positif pada awal pengobatan yang hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan menjadi negatif dan pada salah satu pemeriksaan sebelumnya | 31 Desember 2025 |
| Pengobatan lengkap | Pasien tuberkulosis sensitif obat (SO) yang telah menyelesaikan pengobatan secara lengkap dimana pada salah satu pemeriksaan sebelum akhir pengobatan hasilnya negatif namun tanpa ada bukti hasil pemeriksaan bakteriologis pada akhir pengobatan | 31 Desember 2025 |
| Angka keberhasilan pengobatan (Success Rate) tuberkulosis sensitif obat (SO) | Jumlah semua kasus TBC sensitif obat (SO) diobati yang memiliki hasil akhir pengobatan sembuh dan pengobatan lengkap diantara jumlah semua kasus TBC SO yang diobati dan dilaporkan | 31 Desember 2025 |
| Pasien tuberkulosis meninggal | Jumlah pasien tuberkulosis sensitif obat (SO) yang meninggal oleh sebab apapun selama masa pengobatan tuberkulosis | 31 Desember 2025 |
| Pneumonia | Balita mengalami batuk dan atau kesukaran bernapas dan hasil perhitungan napas, usia 0-<2 bulan ≥60 kali/menit, usia 2-<12 bulan ≥ 50 kali/menit, usia 12-59 bulan ≥40 kali/menit | 31 Desember 2025 |
| Pneumonia berat | Tarikan dinding dada bagian bawah ke dalam (TDDK) atau saturasi oksigen <90 | 31 Desember 2025 |
| Batuk bukan pneumonia | Tidak ada TDDK dan tidak ada napas cepat | 31 Desember 2025 |
| Penemuan penderita Pneumonia Balita | Balita dengan pneumonia yang ditemukan dan diberikan tatalaksana sesuai standar di sarana kesehatan di satu wilayah dalam waktu satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Tatalaksana pneumonia Balita sesuai standar | Balita dengan keluhan batuk dan atau kesukaran bernafas yang berkunjung ke sarana kesehatan diberikan tatalaksana standar dilakukan hitung napas/ melihat TDDK | 31 Desember 2025 |
| Perkiraan Pneumonia Balita | Jumlah perkiraan Pneumonia Balita yang diperloleh dari penghitungan prevalensi Pneuomnia pada Balita terhadap jumlah seluruh Balita pada wilayah dan kurun waktu tertentu. Penghitungan berbeda untuk setiap provinsi, sesuai modeling hasil riskesdas 2013 yang dijustifikasi berdasarkan 3 faktor risiko yaitu BBLR, status gizi, dan status Imunisasi. | 31 Desember 2025 |
| Puskesmas yang melakukan tatalaksana standar minimal 60% | Jumlah puskesmas yang melakukan tatalaksana standar terhadap minimal 60% balita yang berkunjung dengan keluhan batuk atau kesukaran bernapas. Misanya, jika di kabupaten/kota terdapat 10 puskesmas dan yang melaksanakan tatalaksana standar minimal 60% ada 5 puskesmas, maka jumlah puskesmas yang melakukan tatalaksana standar adalah 5 puskesmas | 31 Desember 2025 |
| HIV | (Human Immunodeficiency Virus) seseorang yang hasil pemeriksaannya HIV positif dengan pemeriksaan 3 reagen rapid test. | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan orang dengan: risiko terinfeksi virus HIV | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada setiap orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus = HIV) yang meliputi: 1. edukasi perilaku berisiko dan pencegahan penularan 2. skrining dilakukan dengan pemeriksaan tes cepat HIV minimal 1 kali dalam setahun | 31 Desember 2025 |
| Orang dengan risiko terinfeksi virus HIV | 1) Ibu hamil, 2) Pasien TBC, 3) Pasien Infeksi Menular Seksual (IMS), 4) Penjaja seks, 5) Lelaki yang berhubungan seks dengan lelaki (LSL), 6) Transgender/Waria, 7) Pengguna napza suntik (penasun), dan 8) Warga Binaan Pemasyarakatan | 31 Desember 2025 |
| ODHIV Baru | Orang yang berisiko terinfeksi HIV mengetahui status terinfeksi HIV (penetapan diagnose) dan baru di temukan. | 31 Desember 2025 |
| ODHIV Baru mendapatkan ARV | ODHIV Baru mendapatkan ARV | 31 Desember 2025 |
| Penderita diare Balita yang dilayani | Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Penderita diare semua umur yang dilayani | Jumlah penderita diare semua umur yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Penderita diare Balita yang mendapat oralit | Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) mendapat oralit yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Penderita diare semua umur yang mendapat oralit | Jumlah penderita diare semua umur mendapat oralit yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Penderita diare Balita yang mendapat Zinc | Jumlah penderita diare Balita (umur < 5 Tahun) mendapat Zinc yang datang dan dilayani di sarana kesehatan di suatu wilayah tertentu dalam waktu satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Target Penemuan Diare Semua Umur | Perkiraan jumlah penderita diare semua umur yang datang ke sarana kesehatan sebesar 10% dari angka kesakitan x Jumlah penduduk disatu wilayah kerja dalam waktu satu tahun. Angka kesakitan nasional hasil Survei Morbiditas Diare semua umur tahun 2015 yaitu sebesar 270/1.000 penduduk. Jika terdapat angka kesakitan kabupaten/kota terkini, maka angka kesakitan tersebut dapat digunakan. 10% x 270/1.000 x Jumlah Penduduk | 31 Desember 2025 |
| Target Penemuan Diare Balita | Perkiraan jumlah penderita diare Balita yang datang ke sarana kesehatan dan kader sebesar 20% dari angka kesakitan x jumlah Balita disatu wilayah kerja dalam waktu satu tahun. Angka kesakitan nasional hasil Survei Morbiditas Diare Balita tahun 2015 yaitu sebesar 843/1.000 penduduk. | 31 Desember 2025 |
| Hepatitis B | Penyakit menular dalam bentuk peradangan hati yang disebabkan oleh virus Hepatitis B. Deteksi Dini Hepatitis B pada Ibu Hamil dilakukan melalui pemeriksaan HbsAg. HBsAg (Hepatitis B Surface Antigen) merupakan antigen permukaan yang ditemukan pada virus hepatitis B yang memberikan arti adanya infeksi hepatitis B Saat ini Program pemerintah untuk Deteksi Dini Hepatitis B menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) HbsAg | 31 Desember 2025 |
| Jumlah ibu hamil diperiksa HBsAg | Semua ibu hamil yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Elisa dalam kurun satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Reaktif | Semua ibu hamil yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Elisa dengan hasil Reaktif atau Positif dalam kurun satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Non Reaktif | Semua ibu hamil yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Elisa dengan hasil Non Reaktif Negatif dalam kurun satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg reaktif | Jumlah bayi yang lahir dari ibu yang diperiksa HBsAg, baik menggunakan RDT HBsAg dari Kementerian Kesehatan maupun daerah termasuk metode lainnya seperti Eliza dengan hasil Reaktif atau Positif dalam kurun satu tahun | 31 Desember 2025 |
| HBIG | HBIg (Hepatitis B Immunoglubulin) merupakan serum antibodi spesifik Hepatitis B yang memberikan perlindungan langsung kepada bayi yang lahir dari ibu dengan HBSAg reaktif (positif) HBIg efektif diberikan kepada bayi sebelum 24 jam setelah lahir, tapi kondisi geografis indonesia kadang menyebabkan pemberian lebih dari 24 jam. | 31 Desember 2025 |
| Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg reaktif < 24 Jam | Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg Reaktif dan mendapatkan HBIg kurang dari 24 Jam sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg reaktif ≥ 24 Jam | Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg Reaktif dan mendapatkan HBIg 24 Jam ke atas sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Jumlah bayi yang lahir dari ibu HBsAg reaktif < 24 Jam + ≥ 24 Jam | Jumlah seluruh bayi yang lahir dari ibu HBsAg Reaktif dan mendapatkan HBIg, baik kurang dari 24 Jam maupun lebih dari 24 jam sejak dilahirkan dalam kurun satu tahun | 31 Desember 2025 |
| Penderita kusta | Seseorang yang mempunyai satu atau lebih tanda utama kusta, yaitu : 1. Kelainan kulit/lesi dapat berbentuk bercak putih atau kemerahan yang mati rasa 2. Penebalan saraf tepi yang disertai dengan gangguan fungsi saraf. Gangguan fungsi saraf bisa berupa gangguan fungsi sensoris, gangguan fungsi motoris, atau gangguan fungsi otonom 3. Adanya basil tahan asam (BTA) di dalam kerokan jaringan kulit (slit skin smear) | 31 Desember 2025 |
| Penderita tipe PB | Penderita kusta yang mempunyai tanda utama seperti berikut : 1. Jumlah bercak kusta 1-5 2. Jumlah penebalan saraf tepi disertai gangguan fungsi hanya 1 saraf 3. Hasil pemeriksaan kerokan jaringan kulit negatif Basil Tahan Asam (BTA) | 31 Desember 2025 |
| Penderita MB | penderita kusta yang mempunyai tanda utama seperti berikut : 1. Jumlah bercak kusta >5 2. Jumlah penebalan saraf tepi disertai gangguan fungsi lebih dari 1 saraf 3. Hasil pemeriksaan kerokan jaringan kulit positif Basil Tahan Asam (BTA) | 31 Desember 2025 |
| Angka penemuan kasus baru kusta (NCDR/New Case Detection Rate) | Kasus kusta baru yang ditemukan pada periode tertentu per 100.000 penduduk | 31 Desember 2025 |
| Cacat tingkat 0 | Kasus kusta baru yang tidak memiliki kelainan sensorik maupun anatomis | 31 Desember 2025 |
| Cacat tingkat 2 | Kasus kusta baru yang memiliki kelainan anatomis pada mata, tangan dan kaki 1. Cacat pada tangan dan kaki → terdapat kelainan anatomis seperti ulkus jari kiting dan semper 2. Cacat pada mata → lagoptalmus dan visus sangat terganggu | 31 Desember 2025 |
| Angka cacat tingkat 2 | Jumlah kasus baru dengan cacat tingkat 2 yang ditemukan pada periode satu tahun per 1.000.000 penduduk | 31 Desember 2025 |
| Penderita kusta anak <15 tahun | Kasus kusta baru anak usia 0-<15 tahun | 31 Desember 2025 |
| Penderita kusta anak <15 tahun dengan cacat tingkat 2 | Kasus kusta baru anak usia 0-<15 tahun yang memiliki cacat tingkat 2 | 31 Desember 2025 |
| Kasus kusta terdaftar pada anak | Penderita kusta terdaftar pada penduduk yang berusia 0 - <15 tahun | 31 Desember 2025 |
| Kasus kusta terdaftar pada dewasa | Penderita kusta terdaftar pada penduduk yang berusia ≥ 15 tahun | 31 Desember 2025 |
| RFT PB (Release From Treatment) | Jumlah kasus kusta baru PB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (6 blister dalam 6-9 bulan). Penderita kusta baru PB diambil dari penderita kusta baru PB yang masuk dalam kohort yang sama 1 tahun sebelumnya, misalnya: untuk mencari RFT rate PB tahun 2021, maka dapat dihitung dari penderita baru PB tahun 2020 yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu. | 31 Desember 2025 |
| RFT MB | Jumlah kasus kusta baru MB dari periode kohort satu tahun yang sama yang menyelesaikan pengobatan tepat waktu (12 blister dalam 12-18 bulan). Penderita kusta MB merupakan penderita pada kohort yang sama, yaitu diambil dari penderita baru MB yang masuk dalam kohort yang sama 2 tahun sebelumnya, misalnya: untuk mencari RFT rate tahun 2021, maka dapat dihitung dari penderita baru tahun 2019 yang menyelesaikan pengobatan (Multi Drug Therapy/MDT) tepat waktu. | 31 Desember 2025 |
| Acute Flacid Paralysis (AFP) | Kelumpuhan pada anak berusia <15 tahun yang bersifat layuh (flaccid) terjadi secara akut/ mendadak (<14 hari) dan bukan disebabkan oleh ruda paksa. | 31 Desember 2025 |
| Non Polio AFP rate per 100.000 penduduk usia <15 tahun | Jumlah kasus AFP Non Polio yang ditemukan diantara 100.000 penduduk berusia <15 tahun di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. | 31 Desember 2025 |
| Penyakit Difteri | Penyakit infeksi yang disebabkan oleh kuman Corynebacterium Diphtheria ditandai dengan adanya peradangan pada tempat infeksi, terutama pada selaput bagian dalam saluran pernapasan bagian atas, hidung, dan juga kulit. | 31 Desember 2025 |
| Penyakit Pertusis | Penyakit menular yang di sebabkan oleh bakteri Bordetella pertussis yang menyerang saluran pernafasan dan biasanya terjadi pada anak berusia dibawah 1 tahun. | 31 Desember 2025 |
| Penyakit Tetanus Neonatorum | Penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (0-28 hari) yang disebabkan oleh Clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistem saraf pusat. | 31 Desember 2025 |
| Hepatitis B | Peradangan pada sel-sel hati, yang disebabkan oleh infeksi virus Hepatitis B dari golongan virus DNA. | 31 Desember 2025 |
| Suspek Campak | Penyakit yang sangat menular (infeksius) disebabkan oleh virus RNA dari genus Morbilivirus, dari keluarga Paramyxoviridae yang mudah mati karena panas dan cahaya. Gejala klinis campak adalah demam (panas) dan ruam (rash) ditambah dengan batuk/pilek atau mata merah. | 31 Desember 2025 |
| Kejadian Luar Biasa | Timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. | 31 Desember 2025 |
| Ditanggulangi <24 jam | Penanggulangan KLB kurang dari 24 jam sejak laporan W1 diterima sampai penyelidikan dilakukan dengan catatan selain formulir W1 dapat juga berupa faximili atau telepon. | 31 Desember 2025 |
| Penyelidikan Epidemiologi | Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengenal penyebab, sifat-sifat penyebab, sumber dan cara penularan/penyebaran serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya penyakit atau masalah kesehatan yang dilakukan untuk memastikan adanya KLB atau setelah terjadi KLB/Wabah. | 31 Desember 2025 |
| Penanggulangan KLB | Upaya yang meliputi penyelidikan epidemiologi; penatalaksanaan penderita, yang mencakup kegiatan pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat KLB/wabah; penyuluhan kepada masyarakat; dan upaya penanggulangan lainnya | 31 Desember 2025 |
| KLB di desa/kelurahan yang ditangani <24 jam | Desa/Kelurahan yang mengalami KLB dan ditanggulangi <24 jam oleh kabupaten/kota terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) pada periode/kurun waktu tertentu. | 31 Desember 2025 |
| Penduduk Terancam | Penduduk yang tinggal di daerah (kelurahan/desa) yang terkena kejadian luar biasa (KLB) | 31 Desember 2025 |
| Attack Rate | Angka pengukuran yang dipakai untuk menghitung insidens kasus baru selama kejadian KLB terhadap penduduk yang terancam. | 31 Desember 2025 |
| CFR (Case Fatality Rate) | Persentase penderita yang meninggal karena suatu penyakit terhadap seluruh kasus penyakit yang sama | 31 Desember 2025 |
| Penderita DBD | Penderita demam 2-7 hari yang timbul mendadak, tinggi, terus menerus, disertai manifestasi perdarahan baik yang spontan seperti petekie, purpura, ekimmosis, epistaksi, perdarahan gusi, hematemesis dan atau melena, maupun berupa uji tourniquet positif, Trombositopenia (Trombosit ≤ 100.000/ mm³ , adanya kebocoran plasma (plasma leakage) akibat dari peningkatan permeabilitas vascular yang ditandai salah satu atau lebih tanda berikut : Peningkatan hematokrit/hemokonsentrasi dan hemokonsentrasi ≥ 20% dari nilai baseline atau penurunan sebesar itu pada fase konvalesens, efusi pleura, asites atau hipoprotein/hipoalbuminemia | 31 Desember 2025 |
| Suspek | Setiap individu yang tinggal di daerah endemik malaria yang menderita demam atau memiliki riwayat demam dalam 48 jam terakhir atau tampak anemi; wajib diduga malaria tanpa mengesampingkan penyebab demam yang lain. Setiap individu yang tinggal di daerah non endemik malaria yang menderita demam atau riwayat demam dalam 7 hari terakhir dan memiliki risiko tertular malaria; wajib diduga malaria. Risiko tertular malaria termasuk riwayat bepergian ke daerah endemik malaria atau adanya kunjungan individu dari daerah endemik malaria di lingkungan tempat tinggal penderita. | 31 Desember 2025 |
| Malaria positif | Seseorang dengan hasil pemeriksaan sediaan darah positif malaria berdasarkan konfirmasi laboratorium (pengujian mikroskopis ataupun Rapid Diagnostic Test (RDT)) Kasus malaria konfirmasi terbagi menjadi kasus malaria indigenous dan kasus malaria impor. | 31 Desember 2025 |
| Penderita kronis filariasis | Penderita filariasis yang telah menunjukkan gejala klinis kronis filariasis, seperti limfedema pada tungkai atau lengan, pembesaran payudara, dan hidrokel. | 31 Desember 2025 |
| Kasus baru filariasis | Kasus kronis filariasis yang baru ditemukan | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita hipertensi usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun meliputi: 1. Pengukuran tekanan darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan 2. Edukasi perubahan perubahan gaya hidup dan/atau kepatuhan minum obat Estimasi penderita hipertensi kabupaten/kota berdasarkan prevalensi data Riskesdas terbaru | 31 Desember 2025 |
| Penderita DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Pelayanan kesehatan sesuai standar kepada seluruh penderita Diabetes Melitus (DM) usia 15 tahun ke atas sebagai upaya pencegahan sekunder meliputi: 1. Pengukuran gula darah dilakukan minimal satu kali sebulan di fasilitas pelayanan kesehatan; 2. Edukasi perubahan gaya hidup dan/atau nutrisi; 3. Melakukan rujukan jika diperlukan | 31 Desember 2025 |
| Jumlah Kab/Kota yang melaksanakan deteksi dini faktor risiko kanker leher rahim dan kanker payudara | Deteksi dini dilakukan pada perempuan usia 30-50 tahun yang memiliki Riwayat hubungan seksual, deteksi dini kanker leher Rahim dengan metode IVA dan kanker payudara dengan metode SADANIS di fasyankes, minimal 80% pada sasaran penduduk di satu wilayah | 31 Desember 2025 |
| Pelayanan kesehatan jiwa pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat | pelayanan sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan, berupa: pemeriksaan kesehatan jiwa (wawancara psikiatrik dan pemeriksaan status mental), memberikan informasi dan edukasi, tatalaksana pengobatan dan atau melakukan rujukan bila diperlukan. | 31 Desember 2025 |
| 10 Penyakit Terbanyak Pada Pasien Rawat Jalan | 10 golongan sebab penyakit dengan jumlah pasien rawat inap terbanyak, diurutkan dari jumlah pasien terbanyak ke sedikit, tanpa menyertakan kode Z, R, O80, dan O82 yang berasal dari form 4a SIRS online. | 31 Desember 2025 |
| 10 Penyakit Terbanyak Pada Pasien Rawat Inap | 10 golongan sebab penyakit dengan jumlah kunjungan pasien rawat jalan terbanyak, diurutkan dari jumlah pasien terbanyak ke sedikit, tanpa menyertakan kode Z, R, O80, dan O82 yang berasal dari form 4b SIRS online. | 31 Desember 2025 |
| Sarana air minum diawasi /diperiksa kualitas air minumnya sesuai standar (aman) | Pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada sarana air minum yang diperiksa kualitasnya dan memenuhi syarat di antara seluruh jumlah sarana air minum yang ada. | 31 Desember 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : File Whatsapp
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Individu
- Lainnya : Puskesmas, Rumah Sakit, Kabupaten Pulang Pisau
- Kabupaten Atau Kota