Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kesehatan Kabupaten Sragen Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kesehatan Kabupaten Sragen Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen
Tanggal Terbit 21 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3314.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kesehatan Kabupaten Sragen
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Sukowati No. 599 Sragen
Telepon:
0271 891078
Faksmile:
0271 893961
Email:
dkk@sragenkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ita Sulistyowati, S.Kom, M.M
Jabatan:
Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan
Alamat:
Jl. Raya Sukowati No. 599 Sragen
Telepon:
085259348679
Faksmile:
0271 893961
Email:
ita_dkk@yahoo.co.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan kesehatan adalah bagian integral dari pembangunan nasional  yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap individu agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kesinambungan antar upaya program dan sektor, serta kesinambungan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam periode sebelumnya. Oleh karena itu perlu disusun rencana pembangunan kesehatan yang berkesinambungan.

Profil Kesehatan adalah bentuk gambaran situasi kesehatan di Kabupaten Sragen, yang memuat berbagai data tentang situasi dan hasil pembangunan kesehatan selama satu tahun. Data dan informasi yang termuat antara lain data kependudukan, fasilitas kesehatan, pencapaian program-program kesehatan, sumber daya kesehatan, dan lain sebagainya. Profil ini disajikan secara sederhana dan informatif dengan harapan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas. 

Profil Kesehatan bisa dipakai sebagai tolok ukur keberhasilan/kemajuan pembangunan kesehatan yang telah dilakukan selama tahun 2026. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengandung konsekuensi bahwa masing-masing daerah harus memiliki Sistem Kesehatan sendiri. Profil kesehatan adalah salah satu produk dari Sistem Informasi Kesehatan. 

Dengan tersusunnya Profil Kesehatan Kabupaten Sragen Tahun 2026 ini maka profil ini dijadikan sebagai acuan data dan informasi secara resmi. 

Tahapan proses dalam pembangunan kesehatan di daerah dilakukan melalui perencanaan yang sebaik-baiknya agar menghasilkan status derajat Kesehatan masyarakat yang optimal. Pelaku pembangunan dan pelayanan kesehatan dimulai dari tingkat dasar yaitu puskesmas dan jaringannya serta tingkat lanjut yaitu Rumah  Sakit baik milik pemerintah ataupun milik swasta serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Hal tersebut diperlukan sistem pencatatan dan pelaporan yang dituangkan dalam sebuah laporan hasil sebagai bentuk validasi dari setiap program dan kegiatan yang telah dilakukan. Dengan tersusunya Profil Kesehatan Kabupaten Sragen Tahun 2026, maka dapat dijadikan sebagai informasi, evaluasi, data acuan dan gambaran umum dari hasil pembangunan dan kegiatan pelayanan kesehatan di daerah khususnya Kabupaten Sragen untuk tahun yang akan datang.

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan Umum

  1. Mengetahui gambaran umum wilayah, gambaran pencapaian program

  2. Kesehatan masyarakat, sarana prasarana kesehatan, sumberdaya manusia

  3. Kesehatan gambaran pola penyakit dan penyehatan lingkungan di Kabupaten Sragen 

Tujuan Khusus

  1. Untuk mengetahui jumlah sarana kesehatan di kabupaten Sragen

  2. Untuk mengetahui sumber daya manusia kesehatan di kabupaten Sragen

  3. Untuk mengetahui pembiayaan kesehatan di Kabupaten Sragen

  4. Untuk mengetahui pelayanan kesehatan keluarga di kabupaten Sragen

  5. Untuk mengetahui pengendalian penyakit di kabupaten Sragen

  6. Untuk mengetahui pelayanan kesehatan lingkungan di kabupaten Sragen

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juli 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
31 Januari 2027
C. Pengolahan
01 Februari 2027
28 Februari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
28 Februari 2027
E. Penyajian
01 Maret 2027
30 Juni 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Posyandu salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi Tahunan
2 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya Tahunan
3 Puskesmas Rawat Inap Puskesmas yang diberi tambahan sumberdaya untuk menyelenggarakan pelayanan rawat inap, sesuai pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan Tahunan
4 Puskesmas Non Rawat Inap Puskesmas yang tidak menyelenggarakan pelayanan rawat inap kecuali pertolongan persalinan normal Tahunan
5 Kelahiran/Melahirkan proses mengeluarkan janin dari dalam kandungan ibu, mulai dari timbulnya tanda-tanda akan melahirkan hingga bayi keluar, dan diikuti plasenta Tahunan
6 Kelahiran Hidup kelahiran bayi yang pada waktu dilahirkan menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernafas, menangis, dan berdetaknya jantung, meskipun hanya muncul beberapa saat setelah kelahiran Tahunan
7 Kelahiran Mati Kematian janin yang terjadi sejak kehamilan 28 minggu sampai dengan sebelum dilahirkan (atau berat janin > 1000 gram dan/atau panjang badan >35 cm) Tahunan
8 Kematian/Mortalitas keadaan menghilangnya tanda-tanda kehidupan secara permanen yang dapat terjadi pada seseorang yang telah mengalami kelahiran hidup Tahunan
9 Kematian Ibu/Maternal Mortality kematian perempuan pada saat hamil atau dalam kurun waktu 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa memandang lamanya kehamilan atau tempat persalinan, baik disebabkan oleh kehamilan maupun pengelolaannya, dan bukan disebabkan hal lain, seperti kecelakaan dan terjatuh Tahunan
10 Balita anak berusia 0 - 4 tahun (0 - 59 bulan) Tahunan
11 Bayi anak berusia/berumur kurang dari satu tahun Tahunan
12 Tenaga Kesehatan setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan Tahunan
13 Tenaga Kesehatan Terlatih tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan, seperti dokter kandungan, dokter umum, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang memiliki kemampuan klinis kebidanan sesuai standar Tahunan
14 Fasilitas Pelayanan Kesehatan suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif, yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat Tahunan
15 Kematian Neonatal Kematian bayi baru lahir sampai usia 28 hari dengan batasan usia gestasi di atas 20 minggu Tahunan
16 Kematian Post Neonatal Kematian bayi lahir hidup yang terjadi pada usia 29 hari sampai dengan 11 bulan Tahunan
17 Kematian Bayi Kematian bayi sebelum mencapai umur 1 tahun di suatu wilayah dan kurun waktu tertentu Tahunan
18 Kematian Anak Balita Kematian anak usia 12-59 bulan di suatu wilayah dan kurun waktu tertentu Tahunan
19 Kematian Balita Kematian anak usia 0-4 tahun (0-59 bulan) pada tahun tertentu Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Mail
  • Lainnya : Spreadsheets, System, WA
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 25 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : Desk Validasi Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak