Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Organisasi Masyarakat Di Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah |
| Tanggal Terbit | 16 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1904.011 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Organisasi Masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 2, Koba. Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Telepon:
Faksmile:
Email:
walidatabateng@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Kiagus Amiruddin
Jabatan:
Kabid . Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Alamat:
Koba
Telepon:
Faksmile:
Email:
kiagusprofesi@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Secara historis dan hukum, latar belakang pendataan ormas dipicu oleh beberapa faktor utama:
- Amanat Undang-Undang: Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 (dan perubahannya dalam Perpu No. 2 Tahun 2017), negara wajib mendata organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela.
- Pertumbuhan Pesat Ormas: Seiring dengan semangat demokrasi, jumlah ormas di Indonesia melonjak tajam. Tanpa pendataan, pemerintah sulit memetakan mana organisasi yang aktif dan mana yang hanya "papan nama".
- Ketertiban Administrasi: Banyaknya bantuan hibah atau dana sosial dari pemerintah memerlukan verifikasi legalitas agar penyaluran dana tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Pengumpulan data ini memiliki tujuan strategis bagi pemerintah maupun organisasi itu sendiri:
- Legalitas dan Pengakuan Resmi: Memberikan status hukum yang jelas bagi ormas, baik melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri maupun pengesahan badan hukum di Kemenkumham.
- Pemetaan dan Database Nasional: Membangun database terpadu (seperti Sistem Informasi Ormas/SIORMAS) untuk mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
- Pengawasan dan Pembinaan: Memastikan kegiatan ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pendataan memudahkan pemerintah memberikan pembinaan jika terjadi penyimpangan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong ormas untuk lebih transparan dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan, terutama jika mereka mengelola dana publik atau bantuan asing.
- Pemberdayaan: Memudahkan pemerintah untuk melibatkan ormas dalam program pembangunan nasional sebagai mitra strategis.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 April 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Organisasi | Nama Organisasi yang didata | Saat Pendataan |
| 2 | Bidang Kegiatan | Variabel ini Bidang Kegiatan yang didata | Saat Pendataan |
| 3 | Lingkup Wilayah | Variabel ini Lingkup Wilayah yang didata | Saat Pendataan |
| 4 | Alamat Kantor | Variabel ini bersifat Alamat Kantor yang sesuai dengan identitas | Saat Pendataan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah
Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak