Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Organisasi Masyarakat Di Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Organisasi Masyarakat Di Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Terbit 16 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1904.011
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Organisasi Masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 2, Koba. Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Telepon:
Faksmile:
Email:
walidatabateng@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Kiagus Amiruddin
Jabatan:
Kabid . Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Alamat:
Koba
Telepon:
Faksmile:
Email:
kiagusprofesi@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Secara historis dan hukum, latar belakang pendataan ormas dipicu oleh beberapa faktor utama:

  • Amanat Undang-Undang: Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 (dan perubahannya dalam Perpu No. 2 Tahun 2017), negara wajib mendata organisasi yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela.
  • Pertumbuhan Pesat Ormas: Seiring dengan semangat demokrasi, jumlah ormas di Indonesia melonjak tajam. Tanpa pendataan, pemerintah sulit memetakan mana organisasi yang aktif dan mana yang hanya "papan nama".
  • Ketertiban Administrasi: Banyaknya bantuan hibah atau dana sosial dari pemerintah memerlukan verifikasi legalitas agar penyaluran dana tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
3.2. Tujuan Kegiatan:

Pengumpulan data ini memiliki tujuan strategis bagi pemerintah maupun organisasi itu sendiri:

  • Legalitas dan Pengakuan Resmi: Memberikan status hukum yang jelas bagi ormas, baik melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri maupun pengesahan badan hukum di Kemenkumham.
  • Pemetaan dan Database Nasional: Membangun database terpadu (seperti Sistem Informasi Ormas/SIORMAS) untuk mempermudah koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
  • Pengawasan dan Pembinaan: Memastikan kegiatan ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pendataan memudahkan pemerintah memberikan pembinaan jika terjadi penyimpangan.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong ormas untuk lebih transparan dalam pengelolaan kegiatan dan keuangan, terutama jika mereka mengelola dana publik atau bantuan asing.
  • Pemberdayaan: Memudahkan pemerintah untuk melibatkan ormas dalam program pembangunan nasional sebagai mitra strategis.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
15 April 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 Desember 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Organisasi Nama Organisasi yang didata Saat Pendataan
2 Bidang Kegiatan Variabel ini Bidang Kegiatan yang didata Saat Pendataan
3 Lingkup Wilayah Variabel ini Lingkup Wilayah yang didata Saat Pendataan
4 Alamat Kantor Variabel ini bersifat Alamat Kantor yang sesuai dengan identitas Saat Pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak