Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Jumlah Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah |
| Tanggal Terbit | 16 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1904.014 |
Latar belakang kompilasi data jumlah usaha/kegiatan yang diawasi tahun 2026 bertujuan untuk memperkuat Satu Data Indonesia (SDI), memonitor kepatuhan lingkungan, dan mengevaluasi kinerja pemerintah daerah. Data ini krusial untuk menganalisis perkembangan usaha, memastikan ketaatan terhadap aturan teknis, serta menyusun perencanaan pembangunan yang terintegrasi, akurat, dan berkelanjutan.
Kegiatan Pengawasan Lingkungan Hidup berdasarkan
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang lingkungan Hidup
Tujuan utama Kompilasi Data Jumlah Usaha dan/atau Kegiatan yang Diawasi Tahun 2026 adalah untuk memetakan, memperbarui, dan memverifikasi jumlah pelaku usaha serta aktivitas ekonomi secara akurat. Data ini digunakan sebagai bahan kebijakan pemerintah, pemantauan kepatuhan, serta penyusunan basis data statistik sektoral yang terintegrasi dan andal.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2025
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 April 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 April 2026
|
16 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
02 Desember 2026
|
16 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
17 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Usaha dan/atau kegiatan | Banyaknya usaha dan/atau kegiatan yang akan diawasi | Saat Pendataan |
| 2 | Jumlah usaha dan/atau kegiatan per Kecamatan | Banyaknya usaha dan/atau kegiatan yang akan diawasi per Kecamatan | Saat Pendataan |
| 3 | Nama Usaha | nama usaha saat pendataan | Saat Pendataan |
| 4 | Jenis Usaha | Jenis Usaha yang didata | Saat Pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : Pengecekan kembali pada dokumen akhir
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota