Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengawasan Kota Surakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | INSPEKTORAT KOTA SURAKARTA |
| Tanggal Terbit | 17 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3372.005 |
Inspektorat merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi atau instansi pemerintahan. Tujuan utama dari keberadaan inspektorat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengamanatkan pembentukan Inspektorat untuk membantu Walikota, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor 15 tahun 2023 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Memberikan gambaran tentang kompilasi data kinerja pengawasan per tahun yang dimiliki dan disajikan sesuai bagian;
Menyusun data statistik dalam lingkup Inspektorat untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijakan;
Mendokumentasikan data dan informasi yang dimiliki dengan baik
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Maret 2026
|
18 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
25 Maret 2026
|
13 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
14 April 2026
|
21 April 2026
|
| D. | Analisis |
22 April 2026
|
27 April 2026
|
| E. | Penyajian |
30 April 2026
|
30 April 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Audit | Proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah | Tahunan |
| 2 | Reviu | Penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan | Tahunan |
| 3 | Evaluasi | Rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dengan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan | Tahunan |
| 4 | Pemantauan | Proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : kompilasi produk administrasi
- Lainnya : verifikasi dan validasi tim internal
- Lainnya : instansi
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : instansi