Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Data Perpustakaan Kota Denpasar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Data Perpustakaan Kota Denpasar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
Tanggal Terbit 28 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5171.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Data Perpustakaan Kota Denpasar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Surapati No. 04 Denpasar
Telepon:
0361 237426
Faksmile:
0361 237426
Email:
arsip@denpasarkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Gusti Ayu Made Suryani, SE., M.A.P
Jabatan:
Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar
Alamat:
Jl. Surapati No. 4
Telepon:
081337303879
Faksmile:
Email:
arsip@denpasarkota.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Selanjutnya Pasal 4 menjelaskan bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi dan pengetahuan, perpustakaan merupakan institusi layanan publik yang wajib memberikan layanan perpustakaan pada masyarakat. Sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Perpustakaan, menjelaskan: 1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan, memanfaatkan, dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan; 2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolir, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus; dan 3) Masyarakat yang cacat atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. - 8 - Kewajiban pemerintah atas ketersediaan perpustakaan di masyarakat diperjelas dalam Pasal 7 ayat (1) butir c, menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air. Selaras dengan amanat tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 12 ayat (2) butir q menyatakan bahwa perpustakaan masuk pada urusan wajib pemerintahan baik pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan bertujuan untuk melakukan pendataan secara berkala guna mengetahui dan mengukur Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Gemar Membaca (TGM) masyarakat di Kota Denpasar sebagai bahan acuan perumusan kerangka kebijakan terkait urusan perpustakaan

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
26 April 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
04 Mei 2026
11 Mei 2026
C. Pengolahan
13 Mei 2026
24 Mei 2026
D. Analisis
08 Juni 2026
01 Agustus 2026
E. Penyajian
02 Desember 2026
15 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Pemustaka Pemustaka atau pengguna perpustakaan yang mendaftarkan diri sebagai anggota layanan perpustakaan dan memperoleh kartu tanda anggota Setahun yang lalu
2 Anggota Perpustakaan Pemustaka atau pengguna perpustakaan yang mendaftarkan diri sebagai anggota layanan perpustakaan dan memperoleh kartu tanda anggota Setahun yang lalu
3 Koleksi Perpustakaan Semua informasi dalam bentuk karya tulis, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. Setahun yang lalu
4 Perpustakaan Banyaknya institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Setahun yang lalu
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : dokumentasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perpustakaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak