Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Perpustakaan Kota Denpasar Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar |
| Tanggal Terbit | 28 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5171.003 |
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Selanjutnya Pasal 4 menjelaskan bahwa perpustakaan bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan, dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses informasi dan pengetahuan, perpustakaan merupakan institusi layanan publik yang wajib memberikan layanan perpustakaan pada masyarakat. Sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-Undang tentang Perpustakaan, menjelaskan: 1) Masyarakat mempunyai hak yang sama untuk memperoleh layanan, memanfaatkan, dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan; 2) Masyarakat di daerah terpencil, terisolir, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus; dan 3) Masyarakat yang cacat atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing. - 8 - Kewajiban pemerintah atas ketersediaan perpustakaan di masyarakat diperjelas dalam Pasal 7 ayat (1) butir c, menjelaskan bahwa pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air. Selaras dengan amanat tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 12 ayat (2) butir q menyatakan bahwa perpustakaan masuk pada urusan wajib pemerintahan baik pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota
Kegiatan bertujuan untuk melakukan pendataan secara berkala guna mengetahui dan mengukur Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Gemar Membaca (TGM) masyarakat di Kota Denpasar sebagai bahan acuan perumusan kerangka kebijakan terkait urusan perpustakaan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
26 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Mei 2026
|
11 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
13 Mei 2026
|
24 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
08 Juni 2026
|
01 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
02 Desember 2026
|
15 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Pemustaka | Pemustaka atau pengguna perpustakaan yang mendaftarkan diri sebagai anggota layanan perpustakaan dan memperoleh kartu tanda anggota | Setahun yang lalu |
| 2 | Anggota Perpustakaan | Pemustaka atau pengguna perpustakaan yang mendaftarkan diri sebagai anggota layanan perpustakaan dan memperoleh kartu tanda anggota | Setahun yang lalu |
| 3 | Koleksi Perpustakaan | Semua informasi dalam bentuk karya tulis, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. | Setahun yang lalu |
| 4 | Perpustakaan | Banyaknya institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. | Setahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : dokumentasi
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Perpustakaan
- Kabupaten Atau Kota