Beranda / Rekomendasi Terbit / SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN SEMESTER I Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN SEMESTER I Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Tanggal Terbit 08 April 2026
Judul Kegiatan :
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN SEMESTER I
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Mastrip No.52, Sukomulyo, Kec.Lamongan, Kabupaten Lamongan
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
polpp@lamongankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ERMAWAN RISTANTO, A.P.
Jabatan:
SEKRETARIS
Alamat:
Jl. Mastrip No. 52 Lamongan
Telepon:
(0322) 322724
Faksmile:
-
Email:
satpolpplamongan1950@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh instansi pemerintah di berbagai sektor pelayanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai indikator keberhasilan penyelenggaraan layanan. Hal ini menegaskan bahwa kepuasan masyarakat menjadi tolak ukur kualitas layanan publik. Seiring dengan perkembangan teknologi dan harapan masyarakat terhadap layanan, unit-unit penyelenggara layanan publik dituntut untuk memenuhi harapan seluruh penerima layanan.

Berbagai unit layanan publik memiliki cakupan yang beragam, sehingga penting untuk menerapkan metode survei kepuasan masyarakat yang konsisten guna menciptakan Indeks Kepuasan Masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan tersebut memberikan panduan kepada penyelenggara layanan untuk melibatkan masyarakat dalam menilai kinerja layanan publik dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan perlu melakukan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Diharapkan survei kepuasan masyarakat ini dapat memberikan masukan dalam meningkatkan mutu pelayanan kedepannya pada Satuan Polisi Pamong Praja

Kabupaten Lamongan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan Tahun 2026 adalah sebagai berikut :

  1. Mengetahui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan;
  2. Menganalisis tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan.
  3. Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada unit pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 April 2026
08 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 April 2026
22 April 2026
C. Pengolahan
23 April 2026
06 Mei 2026
D. Analisis
07 Mei 2026
20 Mei 2026
E. Penyajian
21 Mei 2026
27 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Persyaratan Persyaratan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif Semester 1 2026
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Prosedur merupakan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. Semester 1 2026
Waktu Penyelesaian Waktu Penyelesaian merupakan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. Semester 1 2026
Biaya/Tarif Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. Semester 1 2026
Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayana Semester 1 2026
Kompetensi Pelaksana Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman Semester 1 2026
Perilaku Pelaksana Perilaku Pelaksana merupakan sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Semester 1 2026
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan merupakan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut Semester 1 2026
Sarana dan Prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). Semester 1 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat yang mendapatkan pelayanan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan
5.9. Jumlah Responden:
152
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak