Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LAMONGAN SEMESTER I Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | SATUAN POLISI PAMONG PRAJA |
| Tanggal Terbit | 08 April 2026 |
Penyelenggaraan pelayanan publik dilaksanakan oleh instansi pemerintah di berbagai sektor pelayanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap instansi pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah diwajibkan untuk melakukan survei kepuasan masyarakat sebagai indikator keberhasilan penyelenggaraan layanan. Hal ini menegaskan bahwa kepuasan masyarakat menjadi tolak ukur kualitas layanan publik. Seiring dengan perkembangan teknologi dan harapan masyarakat terhadap layanan, unit-unit penyelenggara layanan publik dituntut untuk memenuhi harapan seluruh penerima layanan.
Berbagai unit layanan publik memiliki cakupan yang beragam, sehingga penting untuk menerapkan metode survei kepuasan masyarakat yang konsisten guna menciptakan Indeks Kepuasan Masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan tersebut memberikan panduan kepada penyelenggara layanan untuk melibatkan masyarakat dalam menilai kinerja layanan publik dengan tujuan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan. Dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan perlu melakukan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Diharapkan survei kepuasan masyarakat ini dapat memberikan masukan dalam meningkatkan mutu pelayanan kedepannya pada Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Lamongan.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Semester I Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan Tahun 2026 adalah sebagai berikut :
- Mengetahui nilai Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan;
- Menganalisis tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan.
- Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada unit pelayanan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lamongan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
08 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 April 2026
|
22 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
23 April 2026
|
06 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
07 Mei 2026
|
20 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
21 Mei 2026
|
27 Mei 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Persyaratan | Persyaratan merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Semester 1 2026 |
| Sistem, Mekanisme, dan Prosedur | Prosedur merupakan tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. | Semester 1 2026 |
| Waktu Penyelesaian | Waktu Penyelesaian merupakan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. | Semester 1 2026 |
| Biaya/Tarif | Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. | Semester 1 2026 |
| Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan merupakan hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayana | Semester 1 2026 |
| Kompetensi Pelaksana | Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Semester 1 2026 |
| Perilaku Pelaksana | Perilaku Pelaksana merupakan sikap petugas dalam memberikan pelayanan. | Semester 1 2026 |
| Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan merupakan tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Semester 1 2026 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). | Semester 1 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota