Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Terbit 27 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6409.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Provinsi Km.9 Nipah-nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara - Kalimantan Timur
Telepon:
0542 7211420
Faksmile:
0542 7211420
Email:
Admin@disdukcapil.penajamkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Andi Bachtiar Latief, ST. MM
Jabatan:
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Alamat:
Nenang, Penajam Paser Utara
Telepon:
08115964155
Faksmile:
-
Email:
ghai.san999@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penduduk merupakan salah satu dasar pembentukan sebuah negara, selain pemerintahan yang berdaulat dan wilayah negara. Sedangkan tujuan suatu negara dibentuk adalah dalam rangka mensejahterakan penduduk yang tinggal dalam negara tersebut. Untuk mencapai tujuan pembentukan negara tersebut, penyelenggara negara (pemerintah) membutuhkan data dan informasi kependudukan yang akurat agar kebijakan yang disusun benar - benar efisien dan efektif untuk keperluan penduduk. 

 

Efisiensi dan efektivitas kebijakan yang disusun harus didukung oleh data

kependudukan yang akurat, maka dari itu Undang- undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota adalah data kependudukan yang dihasilkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal senada juga, diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

 

Untuk memudahkan pemanfaatan data dan informasi kependudukan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil perkembangan Kependudukan disajikan dalam bentuk buku Profil Perkembangan Kependudukan. Buku Profil Perkembangan Kependudukan juga berisi gambaran kondisi kependudukan, perkembangan dan prospek kependudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara serta dapat dijadikan bahan dalam penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan pada Kabupaten Penajam

Paser Utara.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Untuk Memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi perkembangan penduduk di Kabupaten Penajam Paser Utara baik perkembangan masa lampau, saat ini maupun perkembangan kedepannya
  2. Untuk memberikan gambaran secara statistik menyangkut variabel jumlah penduduk, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan dan kematian sebagai sumber data yang disusun setiap tahun
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
02 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 Maret 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
20 Februari 2027
01 Maret 2027
D. Analisis
02 Maret 2027
03 Maret 2027
E. Penyajian
23 Maret 2027
24 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Penduduk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang termasuk secara sah serta bertempat tinggal di Wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan Tahunan
2 Administrasi Kependudukan rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hal lainnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain Tahunan
3 Data Kependudukan data perorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Tahunan
4 Jumlah Penduduk Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. Tahunan
5 Kecamatan Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. Tahunan
6 Rasio Kependudukan Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah. Tahunan
7 Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. Tahunan
8 Rasio Jenis Kelamin Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan. Tahunan
9 Laju Pertumbuhan Penduduk Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial. Tahunan
10 Rasio Ketergantungan Penduduk Lansia Perbandingan antara jumlah penduduk lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun), yang mengindikasikan bahwa sebanyak 100 orang penduduk produktif harus menanggung sejumlah penduduk lanjut usia. Tahunan
11 Jumlah Anggota Rumah Tangga Banyaknya orang, termasuk kepala rumah tangga, yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, dan dalam satu pengelolaan makan sehari-hari, walaupun sementara sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Tahunan
12 Status Perkawinan Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. Tahunan
13 Jenjang pendidikan Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). Tahunan
14 Child Woman Ratio Rasio anak dan perempuan adalah perbandingan antara anak di bawah usia lima tahun dengan jumlah penduduk perempuan usia produktif (15-49 tahun) disuatu wilayah dan waktu tertentu. Tahunan
15 Migrasi Penduduk perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional). Tahunan
16 Kepemilikan Kartu Keluarga Jumlah dan persentase kepemilikan kartu identitas yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga seperti umur, jenis kelamin, status perkawinan, status kegiatan, status pekerjaan, status kecacatan, status pendidikan yang ditamatkan dan lain sebagainya. Tahunan
17 Kepemilikan KTP Jumlah dan persentase kepemilikan identitas legal bagi penduduk yang menjadi bukti bahwa orang tersebut diakui sebagai penduduk di suatu wilayah administrasi di Indonesia Tahunan
18 Kepemilikan Akta Kelahiran Jumlah dan persentase kepemilikan Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya Tahunan
19 Kepemilikan Akta Perkawinan Jumlah dan persentase kepemilikan Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku Tahunan
20 Kepemilikan Akta Perceraian Jumlah dan persentase Akta cerai yang merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai hidup Tahunan
21 Penerbitan Akte Kematian Jumlah penerbitan Dokumen Akte Kematian Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pelayanan Administrasi Kependudukan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : pengambilan data melalui aplikasi PDAK dan File zilla FTP
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
  • Lainnya : Desa/Kelurahan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak