Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara |
| Tanggal Terbit | 27 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6409.001 |
Penduduk merupakan salah satu dasar pembentukan sebuah negara, selain pemerintahan yang berdaulat dan wilayah negara. Sedangkan tujuan suatu negara dibentuk adalah dalam rangka mensejahterakan penduduk yang tinggal dalam negara tersebut. Untuk mencapai tujuan pembentukan negara tersebut, penyelenggara negara (pemerintah) membutuhkan data dan informasi kependudukan yang akurat agar kebijakan yang disusun benar - benar efisien dan efektif untuk keperluan penduduk.
Efisiensi dan efektivitas kebijakan yang disusun harus didukung oleh data kependudukan yang akurat, maka dari itu Undang- undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten/kota adalah data kependudukan yang dihasilkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Hal senada juga, diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan bahwa dalam Perencanaan Pembangunan Daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
Untuk memudahkan pemanfaatan data dan informasi kependudukan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil perkembangan Kependudukan disajikan dalam bentuk buku Profil Perkembangan Kependudukan. Buku Profil Perkembangan Kependudukan juga berisi gambaran kondisi kependudukan, perkembangan dan prospek kependudukan di Kabupaten Penajam Paser Utara serta dapat dijadikan bahan dalam penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan pada Kabupaten Penajam Paser Utara. |
- Untuk Memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi perkembangan penduduk di Kabupaten Penajam Paser Utara baik perkembangan masa lampau, saat ini maupun perkembangan kedepannya
- Untuk memberikan gambaran secara statistik menyangkut variabel jumlah penduduk, struktur, umur, jenis kelamin, agama, kelahiran, perkawinan dan kematian sebagai sumber data yang disusun setiap tahun
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
02 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
20 Februari 2027
|
01 Maret 2027
|
| D. | Analisis |
02 Maret 2027
|
03 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
23 Maret 2027
|
24 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penduduk | Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang termasuk secara sah serta bertempat tinggal di Wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan | Tahunan |
| 2 | Administrasi Kependudukan | rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hal lainnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain | Tahunan |
| 3 | Data Kependudukan | data perorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil | Tahunan |
| 4 | Jumlah Penduduk | Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap. | Tahunan |
| 5 | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris Daerah. | Tahunan |
| 6 | Rasio Kependudukan | Angka yang menyatakan banyaknya penduduk per kilometer persegi, dihitung dengan perbandingan antara banyaknya penduduk terhadap luas wilayah. | Tahunan |
| 7 | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Tahunan |
| 8 | Rasio Jenis Kelamin | Perbandingan antara jumlah penduduk laki-laki dan jumlah penduduk perempuan pada suatu daerah dan waktu tertentu, yang biasanya dinyatakan dalam banyaknya penduduk laki-laki perseratus penduduk perempuan. | Tahunan |
| 9 | Laju Pertumbuhan Penduduk | Angka yang menunjukan tingkat pertambahan penduduk per tahun dalam jangka waktu tertentu. Angka ini dinyatakan sebagai persentase dari penduduk dasar. Laju pertumbuhan penduduk dapat dihitung menggunakan tiga metode, yaitu aritmatik, geometrik, dan eksponensial. | Tahunan |
| 10 | Rasio Ketergantungan Penduduk Lansia | Perbandingan antara jumlah penduduk lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) terhadap jumlah penduduk usia produktif (usia 15-59 tahun), yang mengindikasikan bahwa sebanyak 100 orang penduduk produktif harus menanggung sejumlah penduduk lanjut usia. | Tahunan |
| 11 | Jumlah Anggota Rumah Tangga | Banyaknya orang, termasuk kepala rumah tangga, yang biasanya bertempat tinggal di suatu rumah tangga, dan dalam satu pengelolaan makan sehari-hari, walaupun sementara sedang tidak berada di tempat dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. | Tahunan |
| 12 | Status Perkawinan | Status seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pendataan. | Tahunan |
| 13 | Jenjang pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahunan |
| 14 | Child Woman Ratio | Rasio anak dan perempuan adalah perbandingan antara anak di bawah usia lima tahun dengan jumlah penduduk perempuan usia produktif (15-49 tahun) disuatu wilayah dan waktu tertentu. | Tahunan |
| 15 | Migrasi Penduduk | perpindahan penduduk dengan tujuan untuk menetap dari suatu tempat ke tempat lain melewati batas administratif (migrasi internal) atau batas politik/negara (migrasi internasional). | Tahunan |
| 16 | Kepemilikan Kartu Keluarga | Jumlah dan persentase kepemilikan kartu identitas yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga seperti umur, jenis kelamin, status perkawinan, status kegiatan, status pekerjaan, status kecacatan, status pendidikan yang ditamatkan dan lain sebagainya. | Tahunan |
| 17 | Kepemilikan KTP | Jumlah dan persentase kepemilikan identitas legal bagi penduduk yang menjadi bukti bahwa orang tersebut diakui sebagai penduduk di suatu wilayah administrasi di Indonesia | Tahunan |
| 18 | Kepemilikan Akta Kelahiran | Jumlah dan persentase kepemilikan Akta kelahiran merupakan bukti legal hubungan keperdataan seorang anak dengan ayah dan ibunya | Tahunan |
| 19 | Kepemilikan Akta Perkawinan | Jumlah dan persentase kepemilikan Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku | Tahunan |
| 20 | Kepemilikan Akta Perceraian | Jumlah dan persentase Akta cerai yang merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk yang berstatus cerai hidup | Tahunan |
| 21 | Penerbitan Akte Kematian | Jumlah penerbitan Dokumen Akte Kematian | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pelayanan Administrasi Kependudukan
- Lainnya : pengambilan data melalui aplikasi PDAK dan File zilla FTP
- Individu
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa/Kelurahan