Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Produksi Perikanan Tangkap Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Kelautan dan Perikanan |
| Tanggal Terbit | 12 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.7501.001 |
Sumber daya ikan yang terdapat di perairan Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan daya dukung dan kelestariannya. Hal ini ditegaskan dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang menekankan pentingnya pengelolaan perikanan secara berkelanjutan, berkeadilan, dan sesuai perkembangan teknologi serta kebutuhan hukum.
Dalam Pasal 7 UU tersebut, Menteri diwajibkan menetapkan rencana pengelolaan perikanan, potensi dan alokasi sumber daya ikan, serta jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Penetapan kebijakan tersebut hanya dapat dilakukan apabila tersedia data dan informasi yang akurat mengenai produksi perikanan tangkap. Selanjutnya, Pasal 46 menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan, termasuk pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data produksi perikanan.
Dengan demikian, kegiatan Survei Produksi Perikanan Tangkap memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bagian dari upaya penyediaan data statistik perikanan yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Survei ini menjadi instrumen penting untuk:
Menyediakan data dasar dalam penetapan kebijakan pengelolaan sumber daya ikan.
Mendukung perencanaan pembangunan perikanan yang berkelanjutan.
Menjamin tersedianya informasi produksi perikanan tangkap yang dapat digunakan oleh pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Oleh karena itu, pelaksanaan Survei Produksi Perikanan Tangkap merupakan kebutuhan strategis untuk mendukung tercapainya tujuan pengelolaan perikanan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Menyediakan data statistik produksi perikanan tangkap yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perumusan kebijakan pengelolaan perikanan.
Mendukung penetapan potensi dan alokasi sumber daya ikan serta jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Membangun sistem informasi perikanan yang komprehensif melalui pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data produksi perikanan tangkap sesuai ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Menjadi instrumen monitoring dan evaluasi terhadap tingkat pemanfaatan sumber daya ikan, sehingga dapat mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Menyediakan informasi bagi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam rangka pengembangan usaha perikanan, peningkatan kesejahteraan nelayan, serta perlindungan sumber daya ikan dan lingkungannya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
09 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Maret 2026
|
08 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
08 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
06 Juli 2026
|
08 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
22 Februari 2027
|
26 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Rata-Rata Volume Hasil Tangkapan yang Dijual per Trip | Rata-rata volume dari seluruh hasil kegiatan penangkapan ikan baik di laut maupun perairan darat yang dijual dalam satu kali trip dengan menggunakan alat tangkap utama | Sebulan Terakhir |
| 2 | Rata-Rata Volume Hasil Tangkapan yang Tidak Dijual per Trip | Rata-rata volume dari seluruh hasil kegiatan penangkapan ikan baik di laut maupun perairan darat yang tidak dijual (dimakan sendiri di rumah, diberikan ke orang lain, dimakan di kapal, dll) dalam satu kali trip dengan menggunakan alat tangkap utama | Sebulan Terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Task Force
- Lainnya : 6
- Kabupaten Atau Kota