Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kepegawaian Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat |
| Tanggal Terbit | 26 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5200.015 |
Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2023, setiap instansi pemerintah diwajibkan mengelola data dan informasi kepegawaian secara terintegrasi guna mendukung pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis bukti.
Melalui kegiatan Statistik Kompilasi Data Kepegawaian Provinsi Nusa Tenggara Barat, data administrasi kepegawaian akan dikompilasi, diolah, dan dianalisis secara sistematis sehingga menghasilkan informasi yang valid dan mudah diakses. Hasil kompilasi ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam merumuskan kebijakan strategis, meningkatkan efektivitas manajemen ASN, serta mendukung proses digitalisasi kepegawaian yang selaras dengan arah kebijakan nasional. Langkah ini sekaligus menjadi bagian penting dalam mewujudkan visi pembangunan “NTB Makmur Mendunia.”
Kegiatan Statistik Kompilasi Data Kepegawaian Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk mendukung terwujudnya manajemen ASN yang efisien, efektif, akuntabel, dan berbasis data. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data kepegawaian yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB.
Secara lebih spesifik, kegiatan ini dimaksudkan untuk menyediakan data kepegawaian yang valid dan terstandar sebagai acuan dalam pengambilan keputusan berbasis bukti, mendukung proses digitalisasi administrasi kepegawaian agar data dapat diakses dengan cepat dan mudah, meningkatkan efektivitas perencanaan serta pengembangan ASN termasuk pembinaan karier, dan pengembangan kompetensi. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi landasan strategis dalam mewujudkan visi pembangunan “NTB Makmur Mendunia” melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia aparatur yang kompeten.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh Aparatur Sipil Negara sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. | Tahunan |
| 2 | Golongan | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian. | Tahunan |
| 3 | Jabatan | Penggolongan seorang pada suatu kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenangnya di instansi pemerintah. | Tahunan |
| 4 | Jenis Kelamin | Penggolongan seseorang secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. | Tahunan |
| 5 | Tingkat Pendidikan | Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Tahunan |
| 6 | Umur/Usia | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung menurut sistem kalender masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. | Tahunan |
| 7 | Perangkat Daerah | Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah | Tahunan |
| 8 | Jenis Pegawai Aparatur Sipil Negara | Pengelompokan perangkat negara yang bertugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Manajemen Informasi Aparatur Sipil Negara
- Supervisi
- Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah
- Provinsi
- Lainnya : Organisasi Perangkat Daerah