Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Hasil Pengawasan Pelaku Usaha Di Kota Batu Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Hasil Pengawasan Pelaku Usaha Di Kota Batu Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu
Tanggal Terbit 17 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3579.043
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Hasil Pengawasan Pelaku Usaha di Kota Batu
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Balaikota Among Tani Kode Pos, Jl. Panglima Sudirman No.507, Pesanggrahan, Batu, Batu City, East Java 65313
Telepon:
0877-8653-1229
Faksmile:
'-
Email:
dlhkotabatu@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
AGUS TRISNOBUONO,S.Hut
Jabatan:
KEPALA BIDANG PENATAAN DAN PENATAAN LINGKUNGAN
Alamat:
Balai Kota Among Tani 507
Telepon:
0812-5134-0191
Faksmile:
-
Email:
dlhkotawisatabatu@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Rekapitulasi Data Pengawasan Pelaku Usaha di Kota Batu Tahun 2025 disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib usaha dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Perkembangan sektor usaha di Kota Batu yang didukung oleh aktivitas ekonomi dan pariwisata menuntut adanya sistem pengawasan yang terarah dan berkelanjutan. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan perizinan, standar operasional, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.

Kegiatan rekapitulasi ini dilaksanakan untuk menghimpun dan menyusun data hasil pengawasan pelaku usaha yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait selama tahun 2025. Data yang dikumpulkan mencakup jumlah pelaku usaha yang diawasi, jenis usaha, hasil pengawasan di lapangan, serta bentuk tindak lanjut yang dilakukan. Proses ini dilakukan secara terkoordinasi guna menghasilkan data yang terstruktur dan mampu memberikan gambaran kondisi pengawasan secara menyeluruh di Kota Batu.

Selanjutnya, data yang telah direkapitulasi dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan pelaku usaha, potensi pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan yang lebih tepat sasaran. Dengan tersedianya data yang sistematis, pemerintah daerah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih responsif dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Diterbitkannya Pengawasan Pelaku Usaha di Kota Batu Tahun 2025 bertujuan untuk menyediakan gambaran mengenai pelaksanaan pengawasan serta tingkat kepatuhan pelaku usaha sebagai dasar evaluasi dan perumusan kebijakan yang lebih tepat. Data ini digunakan untuk mendukung peningkatan efektivitas pengawasan, menentukan langkah pembinaan yang sesuai, serta menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Batu.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
06 Mei 2026
10 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
30 Agustus 2026
13 September 2026
C. Pengolahan
18 September 2026
22 September 2026
D. Analisis
25 September 2026
03 Oktober 2026
E. Penyajian
04 Oktober 2026
10 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Usaha Nama resmi unit usaha yang menjadi objek pengawasan sesuai dengan identitas yang terdaftar. setahun
2 Skala Usaha Klasifikasi usaha berdasarkan tingkat dampak lingkungan yang ditunjukkan melalui jenis dokumen lingkungan yang dimiliki. setahun
3 Waktu Pengawasan Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang dicatat berdasarkan tanggal atau periode tertentu. setahun
4 Tindak Lanjut Rekomendasi/Laporan Tanggal pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pengawasan atau rekomendasi yang telah diberikan kepada pelaku usaha. setahun
5 Izin Lingkungan Dokumen izin resmi yang wajib dimiliki suatu usaha/kegiatan sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha, berdasarkan hasil kajian dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). setahun
6 Kesesuaian OSSRBA Kesesuaian kegiatan usaha terhadap sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). setahun
7 Greasetrap Perangkap lemak/minyak (grease trap) yang dipasang pada saluran air limbah, wajib dimiliki usaha seperti restoran/industri makanan agar limbah berminyak tidak mencemari lingkungan. setahun
8 IPAL fasilitas untuk mengolah air limbah industri/domestik sebelum dibuang ke badan air, agar memenuhi baku mutu lingkungan. setahun
9 Kett Teknis Keterangan Teknis terkait sistem pengolahan air limbah setahun
10 Pantau Limbah Kegiatan pemantauan rutin kualitas limbah cair yang dihasilkan, untuk memastikan parameter limbah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan regulasi. setahun
11 IPLC/Pertek Izin Pembuangan Limbah Cair / Persetujuan Teknis yaitu izin yang diberikan kepada usaha untuk membuang limbah cair ke media lingkungan (sungai, laut, dsb.) dengan syarat tertentu. setahun
12 Pantau Udara Pemantauan kualitas emisi udara dari kegiatan industri (cerobong asap, debu, gas, dll.) untuk memastikan tidak melebihi baku mutu udara ambien/emisi. setahun
13 INV LB3 Inventarisasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yaitu pencatatan dan pendataan jenis, volume, sumber, serta pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan suatu kegiatan. setahun
14 TPSL B3 Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3) yaitu fasilitas yang digunakan untuk menyimpan sementara limbah B3 sebelum diangkut/diolah oleh pihak berizin. setahun
15 Kett Teknis Keterangan Teknis terkait sistem pengolahan air limbah. setahun
16 Izin/Rintek Izin Rincian Teknis yaitu dokumen perizinan yang memuat rincian teknis operasional suatu fasilitas pengelolaan lingkungan, seperti TPS LB3. setahun
17 Resap Hujan Fasilitas atau sistem sumur/biopori resapan air hujan yaitu wajib dimiliki sebagai upaya konservasi air dan pengendalian limpasan air hujan di kawasan usaha. setahun
18 Pilah Sampah Program atau fasilitas pemilahan sampah di sumber dimana memisahkan sampah organik, anorganik, dan B3 sejak awal sebagai bagian dari pengelolaan sampah terpadu. setahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak