Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Hasil Pengawasan Pelaku Usaha Di Kota Batu Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu |
| Tanggal Terbit | 17 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3579.043 |
Rekapitulasi Data Pengawasan Pelaku Usaha di Kota Batu Tahun 2025 disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib usaha dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Perkembangan sektor usaha di Kota Batu yang didukung oleh aktivitas ekonomi dan pariwisata menuntut adanya sistem pengawasan yang terarah dan berkelanjutan. Pengawasan ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan perizinan, standar operasional, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat.
Kegiatan rekapitulasi ini dilaksanakan untuk menghimpun dan menyusun data hasil pengawasan pelaku usaha yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait selama tahun 2025. Data yang dikumpulkan mencakup jumlah pelaku usaha yang diawasi, jenis usaha, hasil pengawasan di lapangan, serta bentuk tindak lanjut yang dilakukan. Proses ini dilakukan secara terkoordinasi guna menghasilkan data yang terstruktur dan mampu memberikan gambaran kondisi pengawasan secara menyeluruh di Kota Batu.
Selanjutnya, data yang telah direkapitulasi dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengawasan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan pelaku usaha, potensi pelanggaran, serta kebutuhan pembinaan yang lebih tepat sasaran. Dengan tersedianya data yang sistematis, pemerintah daerah diharapkan dapat merumuskan kebijakan yang lebih responsif dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang sehat.
Diterbitkannya Pengawasan Pelaku Usaha di Kota Batu Tahun 2025 bertujuan untuk menyediakan gambaran mengenai pelaksanaan pengawasan serta tingkat kepatuhan pelaku usaha sebagai dasar evaluasi dan perumusan kebijakan yang lebih tepat. Data ini digunakan untuk mendukung peningkatan efektivitas pengawasan, menentukan langkah pembinaan yang sesuai, serta menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan berkelanjutan di Kota Batu.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
06 Mei 2026
|
10 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 Agustus 2026
|
13 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
18 September 2026
|
22 September 2026
|
| D. | Analisis |
25 September 2026
|
03 Oktober 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Oktober 2026
|
10 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Usaha | Nama resmi unit usaha yang menjadi objek pengawasan sesuai dengan identitas yang terdaftar. | setahun |
| 2 | Skala Usaha | Klasifikasi usaha berdasarkan tingkat dampak lingkungan yang ditunjukkan melalui jenis dokumen lingkungan yang dimiliki. | setahun |
| 3 | Waktu Pengawasan | Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap pelaku usaha yang dicatat berdasarkan tanggal atau periode tertentu. | setahun |
| 4 | Tindak Lanjut Rekomendasi/Laporan | Tanggal pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pengawasan atau rekomendasi yang telah diberikan kepada pelaku usaha. | setahun |
| 5 | Izin Lingkungan | Dokumen izin resmi yang wajib dimiliki suatu usaha/kegiatan sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha, berdasarkan hasil kajian dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL). | setahun |
| 6 | Kesesuaian OSSRBA | Kesesuaian kegiatan usaha terhadap sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). | setahun |
| 7 | Greasetrap | Perangkap lemak/minyak (grease trap) yang dipasang pada saluran air limbah, wajib dimiliki usaha seperti restoran/industri makanan agar limbah berminyak tidak mencemari lingkungan. | setahun |
| 8 | IPAL | fasilitas untuk mengolah air limbah industri/domestik sebelum dibuang ke badan air, agar memenuhi baku mutu lingkungan. | setahun |
| 9 | Kett Teknis | Keterangan Teknis terkait sistem pengolahan air limbah | setahun |
| 10 | Pantau Limbah | Kegiatan pemantauan rutin kualitas limbah cair yang dihasilkan, untuk memastikan parameter limbah sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan regulasi. | setahun |
| 11 | IPLC/Pertek | Izin Pembuangan Limbah Cair / Persetujuan Teknis yaitu izin yang diberikan kepada usaha untuk membuang limbah cair ke media lingkungan (sungai, laut, dsb.) dengan syarat tertentu. | setahun |
| 12 | Pantau Udara | Pemantauan kualitas emisi udara dari kegiatan industri (cerobong asap, debu, gas, dll.) untuk memastikan tidak melebihi baku mutu udara ambien/emisi. | setahun |
| 13 | INV LB3 | Inventarisasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yaitu pencatatan dan pendataan jenis, volume, sumber, serta pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan suatu kegiatan. | setahun |
| 14 | TPSL B3 | Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3) yaitu fasilitas yang digunakan untuk menyimpan sementara limbah B3 sebelum diangkut/diolah oleh pihak berizin. | setahun |
| 15 | Kett Teknis | Keterangan Teknis terkait sistem pengolahan air limbah. | setahun |
| 16 | Izin/Rintek | Izin Rincian Teknis yaitu dokumen perizinan yang memuat rincian teknis operasional suatu fasilitas pengelolaan lingkungan, seperti TPS LB3. | setahun |
| 17 | Resap Hujan | Fasilitas atau sistem sumur/biopori resapan air hujan yaitu wajib dimiliki sebagai upaya konservasi air dan pengendalian limpasan air hujan di kawasan usaha. | setahun |
| 18 | Pilah Sampah | Program atau fasilitas pemilahan sampah di sumber dimana memisahkan sampah organik, anorganik, dan B3 sejak awal sebagai bagian dari pengelolaan sampah terpadu. | setahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota