Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA ADMINISTRASI REGISTER SURAT PERNYATAAN WARIS OBYEK TANAH KEMANTREN UMBULHARJO KOTA YOGYAKARTA Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA ADMINISTRASI REGISTER SURAT PERNYATAAN WARIS OBYEK TANAH KEMANTREN UMBULHARJO KOTA YOGYAKARTA Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta
Tanggal Terbit 14 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3471.016
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA ADMINISTRASI REGISTER SURAT PERNYATAAN WARIS OBYEK TANAH KEMANTREN UMBULHARJO KOTA YOGYAKARTA
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Glagahsari No. 99 Kelurahan Warungboto, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta
Telepon:
(0274) 375782
Faksmile:
(0274) 375782
Email:
uh@jogjakota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Drs. ANANTO WIBOWO, M.I.P.
Jabatan:
Mantri Pamong Praja Kemantren umbulharjo
Alamat:
Jalan Glagahsari No. 99 Kelurahan Warungboto, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta
Telepon:
081228408151
Faksmile:
(0274) 375782
Email:
iuhumbulharjo@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan Administrasi Terpadu Kemantren (PATEN) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi kemantren. Berdasar Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kemantren dan Kelurahan, Kemantren Umbulharjo mempunyai tugas mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, ketenteraman dan ketertiban umum, perekonomian dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan melaksanakan tugas pembantuan serta penugasan urusan keistimewaan pada tingkat Kemantren. Sedangkan salah satu fungsi Kemantren Umbulharjo yaitu penyelenggaraan kegiatan pelayanan umum di tingkat Kemantren. 

Produk pelayanan administrasi Kemantren Umbulharjo yaitu nomor register surat. Register Kemantren Umbulharjo adalah catatan atau daftar sistematis yang digunakan untuk menyimpan informasi atau data layanan berdasarkan wilayah administrasi  kependudukan. Salah satu produk register dalam pelayanan kemantren Umbulharjo yaitu register Surat Pernyataan Waris. Pencatatan atau register surat telah dilakukan pada sebuah aplikasi Jogja Smart Service (JSS), namun pencatatan dilakukan terhadap seluruh permohonan register surat pada layanan umum kemantren, sehingga diperlukan pencatatan kembali atau kompilasi produk register surat yang hanya pada register surat pernyataan waris obyek tanah. Hal ini sangat penting dilakukan mengingat surat pernyataan waris dapat digunakan sebagai data petunjuk apabila terdapat sengketa hukum terkait waris.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Tersusunnya data register Surat Pernyataan Waris obyek tanah pada layanan umum Kemantren Umbulharjo. 

  2. Sebagai data petunjuk atau sumber informasi layanan

  3. Sebagai bukti proses pelayanan yang sah

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Mei 2026
12 Mei 2026
C. Pengolahan
13 Mei 2026
21 Mei 2026
D. Analisis
22 Mei 2026
03 Juni 2026
E. Penyajian
04 Juni 2026
11 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Pemohon nama orang yang mengajukan permohonan pelayanan Tahun 2025
2 Nama Pewaris orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda yang akan diwariskan kepada ahli warisnya Tahun 2025
3 Tanggal meninggal pewaris tanggal dalam akte kematian yang menunjuk saat meninggalnya pewaris Tahun 2025
4 Akte kematian pewaris nomor akte kematian pewaris yang dikeluarkan oleh Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2025
5 Alamat pewaris tempat tinggal berdasarkan kependudukan terakhir pewaris Tahun 2025
6 Nama ahli waris nama orang yang berhak secara sah menerima harta warisan dari pewaris Tahun 2025
7 Obyek waris tanah dan/atau bangunan peninggalan pewaris dengan bukti kepemilikan tercantum dalam sertipikat atau dokumen lainnya yang sah Tahun 2025
8 Letak obyek waris alamat kelurahan kecamatan letak tanah dan/atau bangunan yang menjadi obyek waris Tahun 2025
9 Nomor register surat nomor unik yang diberikan pada setiap surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau organisasi untuk tujuan pengarsipan dan identifikasi Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sarana pengumpulan data dari aplikasi JSS. Untuk mengkompilasi seluruh raw data tersebut dari pemilik data, menggunakan tools Ms. Excel
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : pengecekan kewajaran data dan kelengkapan data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kantor Kemantren Umbulharjo
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak