Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kepemudaan Kabupaten Malang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kepemudaan Kabupaten Malang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang
Tanggal Terbit 28 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kepemudaan Kabupaten Malang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln Trunojoyo Kompleks Stadion Kanjuruhan
Telepon:
(0341) 399989
Faksmile:
Email:
dispora@malangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Lani Masruro, S.E., M. Si.
Jabatan:
Sekretaris Dinas
Alamat:
Jln. Trunojoyo Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Malang
Telepon:
0341399989
Faksmile:
Email:
dispora@malangkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Urusan kepemudaan merupakan amanat yang diampu oleh pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjadi tanggung jawab dalam pembangunannya. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun sedangkan kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan kepemudaan seperti potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda”. Keberadaan Pemuda (khususnya pemuda Kabupaten Malang) sangat penting bagi Pembangunan nasional sehingga memerlukan tempat atau organisasi di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Malang untuk dapat mengembangkan kemampuan maupun kreatifitas yang dimiliki para Pemuda, pengembangan potensi yang di miliki Pemuda merupakan sebuah aset atau harta bagi kemajuan wilayah Kabupaten Malang.

Berdasarkan latar belakang tersebut maka perlu pencatatan data dalam bentuk kegiatan statistik mengenai Data Kepemudaan Kabupaten Malang yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Malang sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2022 Bab IV Tugas dan Fungsi Bagian Kesatu Pasal 4 bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kepemudaan dan olahraga.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Penyediaan data kepemudaan

  2. Mengetahui perkembangan kegiatan kepemudaan

  3. Mengetahui potensi kepemudaan

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Februari 2026
11 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Januari 2027
29 Januari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
22 Februari 2027
E. Penyajian
26 Februari 2027
15 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Pemuda Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. 1 Tahun
Pemuda Berprestasi Individu muda yang menunjukkan pencapaian luar biasa dalam berbagai bidang baik akademik, non-akademik, maupun kegiatan sosial. 1 Tahun
Wirausaha Muda Individu berusia muda (umumnya dalam rentang usia 16-30 tahun) yang memulai, mengelola, dan mengembangkan usaha atau bisnis sendiri dengan semangat inovasi, kreativitas dan kemandirian. 1 Tahun
Organisasi Kepemudaan Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Whatsapp dan E-mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Pemuda yang ditingkatkan kapasitasnya
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak