Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kepemudaan Kabupaten Malang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang |
| Tanggal Terbit | 28 Maret 2026 |
Urusan kepemudaan merupakan amanat yang diampu oleh pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjadi tanggung jawab dalam pembangunannya. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun sedangkan kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan kepemudaan seperti potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita pemuda”. Keberadaan Pemuda (khususnya pemuda Kabupaten Malang) sangat penting bagi Pembangunan nasional sehingga memerlukan tempat atau organisasi di bawah naungan Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Malang untuk dapat mengembangkan kemampuan maupun kreatifitas yang dimiliki para Pemuda, pengembangan potensi yang di miliki Pemuda merupakan sebuah aset atau harta bagi kemajuan wilayah Kabupaten Malang.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka perlu pencatatan data dalam bentuk kegiatan statistik mengenai Data Kepemudaan Kabupaten Malang yang sesuai dengan Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Kab Malang sesuai dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 35 Tahun 2022 Bab IV Tugas dan Fungsi Bagian Kesatu Pasal 4 bahwa Dinas Pemuda dan Olahraga membantu Bupati dalam melaksanakan tugas di bidang kepemudaan dan olahraga.
Penyediaan data kepemudaan
Mengetahui perkembangan kegiatan kepemudaan
Mengetahui potensi kepemudaan
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Februari 2026
|
11 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Februari 2027
|
22 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
26 Februari 2027
|
15 Maret 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Pemuda | Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. | 1 Tahun |
| Pemuda Berprestasi | Individu muda yang menunjukkan pencapaian luar biasa dalam berbagai bidang baik akademik, non-akademik, maupun kegiatan sosial. | 1 Tahun |
| Wirausaha Muda | Individu berusia muda (umumnya dalam rentang usia 16-30 tahun) yang memulai, mengelola, dan mengembangkan usaha atau bisnis sendiri dengan semangat inovasi, kreativitas dan kemandirian. | 1 Tahun |
| Organisasi Kepemudaan | Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda. | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Whatsapp dan E-mail
- Supervisi
- Lainnya : Pemuda yang ditingkatkan kapasitasnya
- Kabupaten Atau Kota