Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penilaian Perwujudan Dan Implikasi Kewilayahan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penilaian Perwujudan Dan Implikasi Kewilayahan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu
Tanggal Terbit 24 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.7271.004
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penilaian Perwujudan dan Implikasi Kewilayahan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Balaikota No 1
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dprp@palukota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Emy Awali, S.T.
Jabatan:
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang
Alamat:
Jl. Balaikota Selatan Blok A. No. 1 Kec. Mantikulore
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dinaspenataanruangdanpertanahan@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pengawasan Penataan Ruang merupakan upaya agar penyelengaraan Penataan Ruang dapat dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 212 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatan Ruang, pengawasan Penataan Ruang dilaksanakan terhadap kinerja pengaturan Penataan Ruang, pembinaan penataan ruang dan pelaksanaan penataan ruang, kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang, kinerja pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang serta kinerja pemenuhan standar teknis penataan ruang kawasan. Lebih lanjut, tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap keempat lingkup kinerja tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / kepada Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Penyelenggaraan Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Dalam rangka menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang, diperlukan pengawasan penataan ruang.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
31 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Juni 2026
10 Juli 2026
C. Pengolahan
13 Juli 2026
20 Juli 2026
D. Analisis
21 Juli 2026
29 Juli 2026
E. Penyajian
03 Agustus 2026
13 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang. Tingkat perwujudan rencana struktur ruang dihitung menggunakan formula persentase berdasarkan progres tahapan pembangunan sistem jaringan prasarana yang telah dicapai, dengan pembobotan sesuai ketentuan Petunjuk Teknis ATR/BPN Tahun 2023. Penilaian dilakukan, dengan ambang batas kategori terwujud apabila tingkat perwujudan mencapai lebih dari 85%. 18/05/2026 s.d 8/06/2026
2 Penilaian Perwujudan Rencana Pola Ruang Penilaian perwujudan pola ruang dilakukan dengan menghitung persentase kesesuaian antara peruntukan zona yang ditetapkan dalam RDTR dengan kondisi penggunaan lahan aktual hasil survei lapangan dan analisis citra, yang dibedakan antara zona lindung dan zona budi daya 2023-2043
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 2 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Struktur ruang, Pola Ruang dan Pengendalian
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak