Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penilaian Perwujudan Dan Implikasi Kewilayahan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu |
| Tanggal Terbit | 24 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7271.004 |
Pengawasan Penataan Ruang merupakan upaya agar penyelengaraan Penataan Ruang dapat dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 212 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penatan Ruang, pengawasan Penataan Ruang dilaksanakan terhadap kinerja pengaturan Penataan Ruang, pembinaan penataan ruang dan pelaksanaan penataan ruang, kinerja fungsi dan manfaat penyelenggaraan penataan ruang, kinerja pemenuhan standar pelayanan bidang penataan ruang serta kinerja pemenuhan standar teknis penataan ruang kawasan. Lebih lanjut, tata cara pelaksanaan pengawasan terhadap keempat lingkup kinerja tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / kepada Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Penyelenggaraan Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Dalam rangka menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan penataan ruang, menjamin terlaksananya penegakan hukum bidang penataan ruang dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penataan ruang, diperlukan pengawasan penataan ruang.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
31 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Juni 2026
|
10 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
13 Juli 2026
|
20 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
21 Juli 2026
|
29 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
03 Agustus 2026
|
13 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang | Penilaian Perwujudan Rencana Struktur Ruang. Tingkat perwujudan rencana struktur ruang dihitung menggunakan formula persentase berdasarkan progres tahapan pembangunan sistem jaringan prasarana yang telah dicapai, dengan pembobotan sesuai ketentuan Petunjuk Teknis ATR/BPN Tahun 2023. Penilaian dilakukan, dengan ambang batas kategori terwujud apabila tingkat perwujudan mencapai lebih dari 85%. | 18/05/2026 s.d 8/06/2026 |
| 2 | Penilaian Perwujudan Rencana Pola Ruang | Penilaian perwujudan pola ruang dilakukan dengan menghitung persentase kesesuaian antara peruntukan zona yang ditetapkan dalam RDTR dengan kondisi penggunaan lahan aktual hasil survei lapangan dan analisis citra, yang dibedakan antara zona lindung dan zona budi daya | 2023-2043 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Task Force
- Lainnya : Struktur ruang, Pola Ruang dan Pengendalian
- Kabupaten Atau Kota