Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA STATISTIK SEKTORAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA STATISTIK SEKTORAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kota Cilegon
Tanggal Terbit 24 Februari 2026
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA STATISTIK SEKTORAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kota Cilegon
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jend Sudirman No. 1
Telepon:
Faksmile:
Email:
dprdcilegon2@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
H.TB.NANANG HUDORI,S.Psi.,MM
Jabatan:
Kabag Umum
Alamat:
Jl. Jend Sudirman No. 1
Telepon:
Faksmile:
Email:
dprdcilegon2@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat (4) DPRD adalah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tertulis pada Pasal 2 ayat (1-4) bahwa DPRD Mempunyai Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui RAPBD bersama kepala daerah dan fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Dalam pelaksanaan semua kegiatan DPRD difasilitasi oleh sekretariat DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD serta secara administrative dibina oleh Sekretariat Daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dari Penyediaan Buku Profil DPRD ini adalah memberikan informasi mengenai Profil DPRD Kota Cilegon. Sedangkan tujuan dari Penyediaan Buku Profil DPRD ini adalah : 

a) Menyebarluaskan informasi mengenai tugas pokok dan fungsi dari DPRD Kota Cilegon. 

b) Menyebarluaskan Profil DPRD Kota Cilegon

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
28 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Maret 2026
30 Maret 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
20 Mei 2026
D. Analisis
21 Mei 2026
30 Juni 2026
E. Penyajian
01 Juli 2026
30 Juli 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Partai Politik Partai politik adalah suatu organisasi politik yang anggotanya memiliki ideologi atau orientasi politik tertentu, dan tujuan utamanya adalah untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan politik, baik secara individu maupun bersama-sama, melalui pemilihan umum atau cara-cara konstitusional lainnya. Tahunan
Kursi DPRD posisi yang sah dan konstitusional bagi seorang wakil rakyat untuk mengabdi dan menjalankan tugas-tugas legislatif serta pengawasan di tingkat pemerintahan daerah. Tahunan
Wilayah Daerah Pemilihan unit geografis yang menjadi arena kompetisi politik dalam pemilihan umum untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi perwakilan rakyat. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Sekretariat DPRD Kota Cilegon
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak