Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA STATISTIK SEKTORAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CILEGON Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat DPRD Kota Cilegon |
| Tanggal Terbit | 24 Februari 2026 |
Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), Sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 ayat (4) DPRD adalah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tertulis pada Pasal 2 ayat (1-4) bahwa DPRD Mempunyai Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah, Fungsi Anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui RAPBD bersama kepala daerah dan fungsi Pengawasan diwujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Dalam pelaksanaan semua kegiatan DPRD difasilitasi oleh sekretariat DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD serta secara administrative dibina oleh Sekretariat Daerah.
Maksud dari Penyediaan Buku Profil DPRD ini adalah memberikan informasi mengenai Profil DPRD Kota Cilegon. Sedangkan tujuan dari Penyediaan Buku Profil DPRD ini adalah :
a) Menyebarluaskan informasi mengenai tugas pokok dan fungsi dari DPRD Kota Cilegon.
b) Menyebarluaskan Profil DPRD Kota Cilegon
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
28 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Maret 2026
|
30 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
20 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
21 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juli 2026
|
30 Juli 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Partai Politik | Partai politik adalah suatu organisasi politik yang anggotanya memiliki ideologi atau orientasi politik tertentu, dan tujuan utamanya adalah untuk memperoleh dan mempertahankan kekuasaan politik, baik secara individu maupun bersama-sama, melalui pemilihan umum atau cara-cara konstitusional lainnya. | Tahunan |
| Kursi DPRD | posisi yang sah dan konstitusional bagi seorang wakil rakyat untuk mengabdi dan menjalankan tugas-tugas legislatif serta pengawasan di tingkat pemerintahan daerah. | Tahunan |
| Wilayah Daerah Pemilihan | unit geografis yang menjadi arena kompetisi politik dalam pemilihan umum untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi perwakilan rakyat. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Sekretariat DPRD Kota Cilegon
- Kabupaten Atau Kota