Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara |
| Tanggal Terbit | 22 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.7400.001 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dinyatakan bahwa setiap unit penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk secara rutin melakukan survei kepuasan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparatur pemerintah.
Survei ini menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja pelayanan publik sekaligus sebagai dasar dalam melakukan perbaikan dan peningkatan mutu layanan. Dengan adanya survei kepuasan masyarakat, diharapkan pelayanan publik dapat menjadi lebih responsif, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, baik layanan Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Nota Tugas, Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), maupun layanan Pengesahan Ijazah.
- Mengetahui persepsi, harapan, dan kebutuhan masyarakat sebagai dasar dalam perbaikan pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
- Meningkatkan kualitas pelayanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara berkelanjutan melalui identifikasi aspek-aspek yang perlu ditingkatkan berdasarkan hasil survei.
- Mendorong terciptanya pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat sesuai dengan prinsip good governance.
- Mendukung pencapaian standar pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan RB No. 14 Tahun 2017.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 September 2026
|
04 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 Januari 2027
|
07 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
02 Januari 2027
|
07 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
12 Januari 2027
|
17 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Pada saat pencacahan |
| 2 | Pendidikan | Tahapan pendidikan yang dicapai seseorang setelah menamatkan pelajaran pada jenjang pendidikan tertinggi yang dikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). | Pada saat pencacahan |
| 3 | Pekerjaan | Kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan. | Pada saat pencacahan |
| 4 | Kesesuaian persyaratan | persyaratan yang harus dipenuhi sebelum memperoleh pelayanan | Pada saat pencacahan |
| 5 | Kemudahan prosedur | Tahapan atau langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat (penerima layanan) dan petugas pelayanan dalam rangka memperoleh layanan sosial tertentu | Pada saat pencacahan |
| 6 | Kecepatan waktu | ukuran seberapa cepat suatu layanan dapat diselesaikan dan diberikan kepada masyarakat sejak permohonan diajukan hingga layanan diterima oleh penerima manfaat. | Pada saat pencacahan |
| 7 | Kewajaran biaya | Ukuran yang menunjukkan bahwa biaya atau pungutan (jika ada) yang dikenakan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan bersifat logis, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | Pada saat pencacahan |
| 8 | Kesesuaian produk | tingkat kecocokan antara jenis layanan (produk pelayanan) yang diberikan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai penerima layanan | Pada saat pencacahan |
| 9 | Kompetensi Petugas | kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki oleh petugas atau aparatur dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat secara profesional, efektif, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. | Pada saat pencacahan |
| 10 | Persyaratan Petugas | kriteria atau ketentuan yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum dapat ditugaskan sebagai pelaksana layanan publik di lingkungan Dinas Sosial | Pada saat pencacahan |
| 11 | Penanganan pengaduan | proses penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, tindak lanjut, dan penyelesaian keluhan atau laporan dari masyarakat terkait pelayanan yang diterima dari Dinas Sosial. | Pada saat pencacahan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : melalui telpon/wa ke responden
- Individu
- Lainnya : Unit Layanan
- Provinsi