Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pokok Pendidikan Di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pokok Pendidikan Di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Terbit 28 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.8107.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pokok Pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Air Kabur - kabur, Bula, Seram Bagian Timur
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dispendbudpora-sbt@yahoo.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Abdul Kadir Lausiry, S.Pd, M.Pd
Jabatan:
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kab. Seram Bagian Timur
Alamat:
Jln. Air Kabur-kabur, Bula, Seram Bagian Timur
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dispendbudpora-sbt@yahoo.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Bahwa dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Bahwa untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu menetapkan data pokok pendidikan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda  dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur serta pemangku kepentingan lainnya. 
2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan. 
3. Untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Juni 2026
28 Agustus 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
28 Agustus 2026
11 September 2026
C. Pengolahan
14 September 2026
21 September 2026
D. Analisis
13 Oktober 2026
30 Oktober 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
16 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) Kode referensi berbentuk nomor unik bagi satuan pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas satuan pendidikan 2025/2026
2 Pendidik Tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 2025/2026
3 Sertifikasi Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. 2025/2026
4 Tingkat Pendidikan Tahap yang berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembagan para peserta didik, keluasaan bahan pengajaran, dan tujuan pendidikan yang dicantumkan dalam kurikulum. 2025/2026
5 Mengulang Kelas Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi. 2025/2026
6 Kualifikasi Akademik Ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. 2025/2026
7 Muatan Lokal Kegiatan kurikulum untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah (termasuk keunggulan daerah yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada). 2025/2026
8 Peserta Didik Peserta Didik 2025/2026
9 Satuan Pendidikan Kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 2025/2026
10 Rombongan Belajar Kelompok peserta didik atau siswa yang dikelompokkan menjadi satu kelas dalam satu satuan pendidikan 2025/2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Aplikasi Dapodik
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Validasi dan Verifikasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Satuan Pendidikan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya