Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kualitas Layanan Publik Perizinan Penyelenggaraan Pos Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kualitas Layanan Publik Perizinan Penyelenggaraan Pos Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Kementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Terbit 30 Juni 2026
Identitas Rekomendasi V-26.0000.020
Judul Kegiatan :
Survei Kualitas Layanan Publik Perizinan Penyelenggaraan Pos
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kementerian Komunikasi dan Digital
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl.Medan Merdeka Barat No.9 Jakarta Pusat
Telepon:
(021) 384 8882
Faksmile:
Email:
data@mail.komdigi.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
Eselon 2:
Direktorat Layanan Ekosistem Digital
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Renny Silfianingrum
Jabatan:
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat:
Jakarta
Telepon:
Faksmile:
Email:
renn002@komdigi.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Direktorat Layanan Ekosistem Digital sebagai salah satu Direktorat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat terutama dibidang Perizinan Penyelenggaraan Pos. Menurut Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Peningkatan kualitas birokrasi dilakukan dengan dua cara, yaitu penyederhanaan birokrasi dan digitalisasi birokrasi.

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia pada tahun 2023 memberikan penilaian bahwa Layanan Publik Pos pada Direktorat Layanan Ekosistem Digital mendapatkan nilai Indeks 4,66 dengan kategori A yang berarti Pelayanan Publik yang diberikan oleh Layanan Publik Pos pada Direktorat Layanan Ekosistem Digital merupakan pelayanan publik yang prima.

Berdasarkan hasil pelaksanaan e-survey pada tahun 2024 terdapat penurunan kepuasan di produk layanan yang terdiri dari Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif dan Sarana Prasarana serta Prosedur Layanan, hal ini disebabkan adanya perubahan sistem permohonan izin penyelenggaraan pos dengan mulai diimplementasikannya proses permohonan izin penyelenggaraan pos berbasis risiko, namun produk layanan naik pesat dikarenakan sistem e-licensing pos melalui Sipaola sudah dapat di implementasikan pada permohonan izin penyelenggaraan pos baru dengan metode integrasi SSO (Single Sign On) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) serta Kementerian/Lembaga/Daerah tidak boleh mengeluarkan produk izin melainkan hanya bisa melalui sistem OSS RBA

 

Berdasarkan data rekap statistik hasil survey  IKM dan IPP dari tahun 2020 sampai dengan 2024 mengalami peningkatan dibanding tahun 2023 namun pada grafik IPP bila dibandingkan pada 2022 belum mengalami penurunan namun mengalami peningkatkan bila dibandung tahun 2023. Dari hasil tersebut setelah diolah data responden berdasarkan metode likert maka hasilnya survey Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 3,89 (skala 4) dan survey Indeks Integritas Pelayanan Publik sebesar 9,61 (skala 10). Untuk target 2024 nilai Indeks Kepuasan Masyarakat adalah 3,5 dan Indeks Integritas Pelayanan Publik adalah 8,5. Sehingga dapat  disimpulkan bahwa hasil survey pelayanan publik pelayanan perizinan penyelenggaraan pos telah melampaui target yang ditetapkan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perbaikan dari masukan masyarakat yang menggunakan layanan pos melalui pengisian survey kepuasan Masyarakat dan survey integritas pelayanan publik.

Tujuan dari kegiatan ini adalah dengan hasil pengolahan survey akan di dapatkan perbaikan yang diharapkan oleh Masyarakat terhadap kualitas layanan yang di inginkan sehingga hal ini dapat menjadi tolak ukur peningkatan kualitas layanan publik. Sebagai berikut tujuan dari pelaksanaan Survey Penilaian Kualitas Layanan Publik Perizinan Penyelenggaraan Pos;

  1. Terukurnya penilaian masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat; 

  2. Terciptanya evaluasi pelayanan publik yang sesuai dengan ekspektasi masyarakat dalam melakukan permohonan izin penyelenggaraan pos;

  3. Terukurnya penilaian atas integritas petugas pelayanan publik terhadap anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN);

  4. Terciptanya pengawasan eksternal dari masyarakat terhadap integritas petugas pelayanan publik dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat;

  5. Terwujudnya perbaikan-perbaikan yang terukur dari harapan masyarakat secara terperinci sehingga lebih akurat penilaian yang diinginkan masyarakat terhadap pelayanan publik.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
25 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 November 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan Unsur Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif 1 Januari s/d 25 Desember 2026
2 Sistem, Mekanisme dan Prosedur Unsur Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Sistem, Mekanisme dan Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan 1 Januari s/d 25 Desember 2026
3 Waktu Penyelesaian Unsur Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Waktu Penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan 1 Januari s/d 25 Desember 2026
4 Biaya/Tarif Unsur Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat berupa informasi besaran tersebut 1 Januari s/d 25 Desember 2026
5 Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan Unsur Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan 1 Januari s/d 25 Desember 2026
6 Kualitas Aplikasi Unsur Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Kualitas Aplikasi adalah kemampuan aplikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses perizinan 1 Januari s/d 25 Desember 2026
7 Kemudahan Akses Unsur Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Kemudahan Akses adalah menilai aplikasi mudah akses oleh masyarakat kapan saja, dimana saja tanpa ada kendala 1 Januari s/d 25 Desember 2026
8 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Unsur Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut yang tersedia di aplikasi 1 Januari s/d 25 Desember 2026
9 Sarana dan Prasarana Unsur Penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat Pada Sarana dan Prasarana adalah Fitur-Fitur yang diberikan kepada masyarakat melalui aplikasi 1 Januari s/d 25 Desember 2026
10 Pencegahan Korupsi Unsur Penilaian Indeks Integritas Pelayanan Publik Pada Pencegahan Korupsi adalah upaya dalam tidakan pencegahan korupsi saat memberikan pelayanan kepada masyarakat 1 Januari s/d 25 Desember 2026
11 Keterbukaan Informasi Laporan Korupsi Unsur Penilaian Indeks Integritas Pelayanan Publik Pada Keterbukaan Informasi Laporan Korupsi adalah informasi yang diberikan kepada publik terkait dengan tindak lanjut laporan bila ada indikasi korupsi sebagaimana yang dilaporkan 1 Januari s/d 25 Desember 2026
12 Indikasi Gratifikasi Unsur Penilaian Indeks Integritas Pelayanan Publik Pada Indikasi Gratifikasi adalah penilaian langsung dari masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan terdapat indikasi atau tidak pada petugas pelayanan publik 1 Januari s/d 25 Desember 2026
13 Media Pengaduan Unsur Penilaian Indeks Integritas Pelayanan Publik Pada Media Pengaduan adalah kanal pengaduan apabila terjadi permintaan gratifikasi atau tindakan korupsi yang diketahui untuk dilaporan melalalui kanal resmi pengaduan yang tersedia seperti call center 159 dan kanal resmi lainnya 1 Januari s/d 25 Desember 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Seluruh Wilayah Indonesia
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pelaku Usaha yang mangajukan permohonan izin penyelenggaraan pos
5.8. Unit Observasi:
Direktorat Layanan Ekosistem Digital, Tim Layanan Pos
5.9. Jumlah Responden:
60
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Pelayanan Publik di Bidang Perizinan Penyelenggaraan Pos
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak