Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penyelesaian Atas Pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penyelesaian Atas Pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Satuan Polisi Pamong Praja
Tanggal Terbit 22 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6503.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penyelesaian atas Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Satuan Polisi Pamong Praja
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Perintis KM 1 Gedung SMA/SMP Terpadu Unggulan Desa Tideng Pale Kec. Sesayap
Telepon:
081271308111
Faksmile:
-
Email:
satpolpptanatidung@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Wira Hadi Rahmatsyah, S.ST
Jabatan:
Sekretaris
Alamat:
Jl. Perintis KM 01 Boarding Scool SMP Terpadu Tideng Pale
Telepon:
08115920827
Faksmile:
-
Email:
wier.resta2710@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) merupakan instrumen hukum daerah yang memiliki peranan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Tana Tidung. Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran terhadap Perda dan Perkada yang memerlukan penanganan dan penyelesaian secara efektif, terukur, dan berkesinambungan oleh perangkat daerah terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berbasis data, diperlukan penyediaan data dan informasi yang akurat mengenai penyelesaian pelanggaran Perda dan Perkada. Data tersebut menjadi dasar dalam proses perencanaan, evaluasi kebijakan, pengambilan keputusan, penyusunan laporan kinerja, serta penentuan langkah strategis dalam upaya penegakan peraturan daerah di Kabupaten Tana Tidung.

Kegiatan kompilasi data penyelesaian atas pelanggaran terhadap Perda dan Perkada dilaksanakan untuk menghimpun, mengolah, memverifikasi, dan menyajikan data secara sistematis dan terpadu terkait jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, bentuk penindakan, serta tingkat penyelesaian perkara pelanggaran yang terjadi selama Tahun 2026. Melalui kegiatan ini diharapkan tersedianya basis data yang valid, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah, khususnya dalam bidang penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Selain itu, kegiatan ini juga mendukung implementasi Sistem Statistik Sektoral Daerah serta pelaksanaan prinsip satu data daerah sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan pemerintah mengenai pengelolaan data pembangunan daerah. Dengan tersusunnya kompilasi data yang baik, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas penegakan Perda dan Perkada secara lebih optimal, sehingga tercipta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku serta terwujudnya ketenteraman dan ketertiban umum di daerah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan Kompilasi Data Penyelesaian atas Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2026 adalah untuk menghimpun, menyusun, dan menyajikan data penyelesaian pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) secara sistematis, akurat, valid, dan terpadu sebagai bahan perencanaan, monitoring, evaluasi, serta pengambilan kebijakan dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui tingkat penyelesaian pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Tana Tidung, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tana Tidung dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mendukung implementasi statistik sektoral dan kebijakan satu data daerah, serta meningkatkan kualitas pelaporan kinerja perangkat daerah terkait penanganan pelanggaran Perda dan Perkada.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
16 Maret 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
10 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
10 Juni 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
31 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
09 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Pelanggaran Perda dan Perkada yang Ditemukan Jumlah kasus pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditemukan oleh Satpol PP melalui kegiatan pengawasan, patroli, atau laporan masyarakat. April – Desember pada tahun berjalan
2 Jumlah Pelanggaran Perda dan Perkada yang Diselesaikan Total kasus pelanggaran Perda dan Perkada yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Satpol PP melalui pembinaan, teguran, penertiban, sanksi administratif, atau proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. April – Desember pada tahun berjalan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Rumah Tangga
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak