Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo
Tanggal Terbit 20 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI)
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Aloon-Aloon Utara No.6, Ponorogo, Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63413
Telepon:
Faksmile:
Email:
bakesbangpolponorogo@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Jajak Aris Pambudi, S.STP., M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
Alamat:
Jl. Aloon-Aloon Utara No.6, Ponorogo, Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63413
Telepon:
Faksmile:
Email:
sungrambakesbangpolpo@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Demokrasi merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, Indonesia menempatkan penguatan nilai-nilai demokrasi sebagai bagian integral dari agenda pembangunan nasional. Pembangunan politik yang demokratis tidak hanya menekankan pada aspek prosedural, tetapi juga pada kualitas partisipasi, kebebasan sipil, serta efektivitas institusi demokrasi di tingkat pusat maupun daerah. 

Dalam rangka memastikan tercapainya pembangunan politik yang demokratis secara terukur dan berkelanjutan, diperlukan suatu instrumen yang mampu menggambarkan kondisi dan dinamika demokrasi secara objektif, sistematis, dan berbasis data. Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) hadir sebagai alat ukur yang komprehensif untuk menilai perkembangan demokrasi di Indonesia, dengan mempertimbangkan konteks nasional, dinamika global, serta kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat.

IDI merupakan Indikator Utama Pembangunan (IUP) bidang politik yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sejak diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2009 dan mulai diukur bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, IDI telah menjadi rujukan utama dalam memantau dan mengevaluasi kualitas demokrasi di Indonesia. Seiring dengan perkembangan lingkungan strategis dan kebutuhan kebijakan, IDI mengalami penyempurnaan dimensi dan metode pengukuran pada tahun 2021 guna meningkatkan relevansi dan akurasi hasil pengukuran.

 

Penyusunan dan pelaksanaan IDI dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pusat Statistik, yang tergabung dalam Tim Kelompok Kerja (Pokja) IDI Pusat, serta didukung oleh Pemerintah Daerah melalui pembentukan Tim Pokja IDI di tingkat provinsi. Selain berfungsi sebagai alat evaluasi demokrasi, IDI juga ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) Gubernur, sehingga memiliki peran strategis dalam mendorong akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan politik yang demokratis, inklusif, dan berkelanjutan.

Dalam rangka mengukur dan memastikan capaian pembangunan politik tersebut secara objektif dan terukur, Kabupaten Ponorogo menjadikan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) sebagai salah satu Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Penetapan IDI sebagai IKD menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah di bidang politik dan demokrasi. Dengan menjadikan IDI sebagai Indikator Kinerja Daerah dalam RPJMD, Pemerintah Kabupaten Ponorogo diharapkan mampu mendorong perumusan kebijakan dan program pembangunan yang lebih responsif, partisipatif, serta berorientasi pada penguatan demokrasi lokal yang substansial dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk menghitung nilai Indeks Demokrasi di wilayah Kabupaten Ponorogo sehingga dapat memberikan gambaran yang objektif, terukur, dan komprehensif mengenai kualitas demokrasi serta untuk dijadikan dalam perumusan kebijakan pembangunan politik dan demokrasi di tingkat pusat dan daerah, termasuk dalam penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra), agar arah pembangunan politik selaras dan berbasis data.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
28 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 Februari 2026
31 Maret 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
30 April 2026
D. Analisis
01 Mei 2026
29 Mei 2026
E. Penyajian
02 Juni 2026
30 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Aspek Kebebasan Aspek kebebasan diartikan sejauh mana sektor-sektor atau kelompok yang beragam dapat memperoleh kemandirian dan otonomi dari kekuatan politik otoriter lama, dan kemudian dapat menetapkan kepentingan mereka sendiri. 1 Tahun
Aspek Kesetaraan Aspek kesetaraan diartikan sebagai proses sejauh mana kelompok minoritas (yang mengalami diskriminasi dan ekslusi) secara substansial dapat memiliki akses pada sumber daya di berbagai sektor dan dapat menikmati kondisi setara dalam mengakses sumber daya dan kekuasaan 1 Tahun
Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi Aspek kapasitas lembaga demokrasi mengukur sejauh mana kinerja lembaga-lembaga demokrasi, eksekutif, legislatif, yudikatif, birokrasi, partai politik, penyelenggara pemilu, dalam menginternalisasikan, baik prosedural dan substantif, upaya-upaya untuk menjamin kebebasan dan kesetaraan. 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pendekatan triangulasi, yaitu mengombinasikan metode pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melalui Focus Group Discussion (FGD)
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Portal berita online, dokumen resmi, dan Focus Group Discussion (FGD)
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak