Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo |
| Tanggal Terbit | 20 Februari 2026 |
Demokrasi merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi konstitusional, Indonesia menempatkan penguatan nilai-nilai demokrasi sebagai bagian integral dari agenda pembangunan nasional. Pembangunan politik yang demokratis tidak hanya menekankan pada aspek prosedural, tetapi juga pada kualitas partisipasi, kebebasan sipil, serta efektivitas institusi demokrasi di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam rangka memastikan tercapainya pembangunan politik yang demokratis secara terukur dan berkelanjutan, diperlukan suatu instrumen yang mampu menggambarkan kondisi dan dinamika demokrasi secara objektif, sistematis, dan berbasis data. Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) hadir sebagai alat ukur yang komprehensif untuk menilai perkembangan demokrasi di Indonesia, dengan mempertimbangkan konteks nasional, dinamika global, serta kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat.
IDI merupakan Indikator Utama Pembangunan (IUP) bidang politik yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Sejak diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas pada tahun 2009 dan mulai diukur bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2010, IDI telah menjadi rujukan utama dalam memantau dan mengevaluasi kualitas demokrasi di Indonesia. Seiring dengan perkembangan lingkungan strategis dan kebutuhan kebijakan, IDI mengalami penyempurnaan dimensi dan metode pengukuran pada tahun 2021 guna meningkatkan relevansi dan akurasi hasil pengukuran.
Penyusunan dan pelaksanaan IDI dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pusat Statistik, yang tergabung dalam Tim Kelompok Kerja (Pokja) IDI Pusat, serta didukung oleh Pemerintah Daerah melalui pembentukan Tim Pokja IDI di tingkat provinsi. Selain berfungsi sebagai alat evaluasi demokrasi, IDI juga ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) Gubernur, sehingga memiliki peran strategis dalam mendorong akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan politik yang demokratis, inklusif, dan berkelanjutan.
Dalam rangka mengukur dan memastikan capaian pembangunan politik tersebut secara objektif dan terukur, Kabupaten Ponorogo menjadikan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) sebagai salah satu Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Penetapan IDI sebagai IKD menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan daerah di bidang politik dan demokrasi. Dengan menjadikan IDI sebagai Indikator Kinerja Daerah dalam RPJMD, Pemerintah Kabupaten Ponorogo diharapkan mampu mendorong perumusan kebijakan dan program pembangunan yang lebih responsif, partisipatif, serta berorientasi pada penguatan demokrasi lokal yang substansial dan berkelanjutan.
Untuk menghitung nilai Indeks Demokrasi di wilayah Kabupaten Ponorogo sehingga dapat memberikan gambaran yang objektif, terukur, dan komprehensif mengenai kualitas demokrasi serta untuk dijadikan dalam perumusan kebijakan pembangunan politik dan demokrasi di tingkat pusat dan daerah, termasuk dalam penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis (Renstra), agar arah pembangunan politik selaras dan berbasis data.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
28 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| D. | Analisis |
01 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
02 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Aspek Kebebasan | Aspek kebebasan diartikan sejauh mana sektor-sektor atau kelompok yang beragam dapat memperoleh kemandirian dan otonomi dari kekuatan politik otoriter lama, dan kemudian dapat menetapkan kepentingan mereka sendiri. | 1 Tahun |
| Aspek Kesetaraan | Aspek kesetaraan diartikan sebagai proses sejauh mana kelompok minoritas (yang mengalami diskriminasi dan ekslusi) secara substansial dapat memiliki akses pada sumber daya di berbagai sektor dan dapat menikmati kondisi setara dalam mengakses sumber daya dan kekuasaan | 1 Tahun |
| Aspek Kapasitas Lembaga Demokrasi | Aspek kapasitas lembaga demokrasi mengukur sejauh mana kinerja lembaga-lembaga demokrasi, eksekutif, legislatif, yudikatif, birokrasi, partai politik, penyelenggara pemilu, dalam menginternalisasikan, baik prosedural dan substantif, upaya-upaya untuk menjamin kebebasan dan kesetaraan. | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pendekatan triangulasi, yaitu mengombinasikan metode pengumpulan data kuantitatif dan kualitatif
- Lainnya : Melalui Focus Group Discussion (FGD)
- Lainnya : Portal berita online, dokumen resmi, dan Focus Group Discussion (FGD)
- Kabupaten Atau Kota