Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Indeks Profesionalitas ASN Kabupaten Gresik Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia |
| Tanggal Terbit | 12 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3525.043 |
Undang – Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan pengelolaan ASN berbasis sistem merit, yaitu kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Penguatan sistem merit diarahkan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada hasil, sejalan dengan dinamika lingkungan strategis, perkembangan teknologi informasi, dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel melalui pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang berkualitas. Komitmen ini dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Gresik Tahun 2025–2029 yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan kapasitas dan daya saing sumber daya manusia, serta modernisasi tata kelola pemerintahan yang adaptif dan inovatif. Dalam mendukung tujuan pembangunan daerah tersebut, BKPSDM Kabupaten Gresik memegang peran strategis dalam manajemen ASN, meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karier, serta penguatan sistem merit secara berkelanjutan. Pelaksanaan tugas ini diarahkan untuk mewujudkan ASN yang profesional, berintegritas, berdaya saing, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Tahun 2025 merupakan periode transisi strategis bagi BKPSDM Kabupaten Gresik, karena berada pada peralihan kebijakan pembangunan daerah dari RPJMD 2021–2026 menuju RPJMD 2025–2029. Kondisi ini menuntut penyesuaian dan penyelarasan program serta kegiatan BKPSDM agar tetap sejalan dengan dokumen perencanaan daerah yang baru, dengan tetap menjaga kesinambungan Renstra BKPSDM 2021–2026 serta LKJiP BKPSDM Tahun 2025 memperhatikan arah kebijakan nasional dan daerah. Sebagai landasan operasional, BKPSDM Kabupaten Gresik menetapkan tujuan dalam Renstra Tahun 2025–2029 yaitu “Mewujudkan manajemen ASN yang profesional, inklusif, dan berbasis sistem merit untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang adaptif, transparan, dan berkeadilan gender.” Pencapaian tujuan tersebut diukur melalui indikator utama, antara lain Indeks Profesionalitas ASN, Indeks Sistem Merit, dan Rasio Gender dalam Jabatan Struktural, yang menjadi tolok ukur keberhasilan kinerja BKPSDM secara berkelanjutan. Capaian kinerja atas sasaran strategis, program, kegiatan, dan sub kegiatan BKPSDM Kabupaten Gresik Tahun 2025 dipertanggungjawabkan melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
LKjIP disusun sebagai wujud akuntabilitas, partisipasi, dan transparansi sesuai amanat PermenPANRB Nomor 53 Tahun 2014, serta berfungsi sebagai instrumen evaluasi capaian kinerja tahun 2025 dan bahan penyusunan rencana aksi program dan kegiatan tahun 2026. Melalui LKJip ini diharapkan dapat diperoleh gambaran kinerja BKPSDM tahun 2025 secara menyeluruh.
Tujuan adalah merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi. Tujuan Ranwal Renja BKPSDM Kabupaten Gresik Tahun 2026 adalah dalam rangka untuk merealisasikan tujuan yang ada dalam Renstra BKPSDM Kabupaten Gresik Tahun 2021-2026. Pada dasarnya tujuan BKPSDM Kabupaten Gresik sesuai dengan tujuan RPJMD Kabupaten nomor 1 yaitu: “Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan Gresik Baru yang Inovatif, Kolaboratif dan Cerdas Berdasarkan Good and Clean Governance” Adapun indikator kinerja tujuan adalah: Nilai Indeks Reformasi Birokrasi.
Dalam mendukung tujuan Kabupaten di atas, BKPSDM Kabupaten Gresik pada Renstra Tahun 2021-2026 telah menetapkan tujuan: “Mewujudkan Manajemen SDM Aparatur Berbasis Sistem Merit Berdasarkan Good dan Clean Governance” Adapun tujuan Ranwal Renja BKPSDM Tahun 2026 adalah untuk mendukung terwujudnya tujuan Renstra dengan fokus pada tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Terwujudnya Penataan dan Promosi Sumber Daya ManusiaAparatur sesuai sistem merit;
2. Meningkatnya Kinerja Pelayanan Kepegawaian Berbasis Online;
3. Meningkatnya Disiplin dan Kinerja Pegawai;
4. Meningkatnya Kompetensi ASN sehingga dapat meningkatkan Indeks Profesionalitas ASN.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
11 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
12 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
12 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
12 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Dimensi Kualifikasi | Mengukur kualifikasi pendidikan formal dari jenjang paling tinggi sampai jenjang paling rendah. | 2026 |
| 2 | Dimensi Kompetensi | Mengukur riwayat pengembangan kompetensi yang pernah diikuti oleh PNS dan memiliki kesesuaian dalam pelaksanaan tugas jabatan. | 2026 |
| 3 | Dimensi Kinerja | Mengukur penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS. | 2026 |
| 4 | Dimensi Disiplin | Mengukur tingkat kedisiplinan pegawai dengan kriteria nilai 5 bagi PNS yang memiliki riwayat tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin; nilai 3 bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin ringan; nilai 2 bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin sedang; dan nilai 1 bagi PNS yang memiliki riwayat dijatuhi hukuman disiplin berat. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Aplikasi SIASN BKN
- Lainnya : Aplikasi SIASN BKN
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota