Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Inovasi Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Inovasi Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Terbit 06 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5302.014
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Inovasi Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumba Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jend Soeharto No.42. Matawai. Kec. Kota Waingapu, Kab. Sumba Timur, Prov. Nusa Tenggara Timur. 57111.
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
badanlitbangsumbatimur@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Adriana Ida Ndapa, SP, M.AP
Jabatan:
Kepala Bidang Inovasi dan Teknologi
Alamat:
Jalan Jenderal Soeharto, Nomor 42, Waingapu
Telepon:
+62 82147484695
Faksmile:
-
Email:
maharadja231526@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan pasal 386 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah menjelaskan bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaran Pemerintah Daerah. Inovasi dapat terjadi pada setiap aspek seperti perubahan produk barang atau jasa yang dihasilkan, nilai-nilai kelembagaan, perubahan cara kerja, teknologi yang digunakan, layanan sistem tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik. 

Inovasi muncul karena adanya dorongan kebutuhan organisasi/instansi untuk beradaptasi dengan tuntutan perubahan yang terjadi disekitarnya. Proses inovasi sendiri dapat terjadi secara perlahan atau bisa juga lahir dengan cepat. Hal tersebut bergantung pada kecepatan proses implementasi dan keberanian untuk mengungkapkan inovasi yang dilandasi oleh keberanian berinisiatif untuk menampilkan kreativitas, sehingga inovasi akan menjadi faktor yang membuat suatu organisasi/instansi tumbuh, berubah, berkembang dan berhasil.

Untuk dapat memunculkan suatu inovasi harus dimulai dari perubahan mindset atau pola pikir dalam melakukan kegiatan dan/atau pekerjaan. Terkadang ditengah keterbatasan dan kekurangan dalam pekerjaan yang dilakukan, inovasi dapat muncul dalam setiap urusan pekerjaan karena inovasi bukanlah program, kegiatan bahkan anggaran. Inovasi adalah bukti dari solusi dalam terwujudnya efektifitas dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan dan layanan publik. 

Indeks Inovasi Daerah adalah himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang mnejadi kewenangan daerah. Terdapat 5 kriteria inovasi daerah sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah meliputi : 

  1. Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi
  2. Memberikan manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat
  3. Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
  5. Dapat direplikasi 

Kabupaten Sumba Timur dalam kategori daerah tertinggal selama 5 tahun berturut-turut telah menyelenggarakan pemerintahan yang inovatif dan secara berturut-turut telah mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat sebagai juara 1 daerah tertinggal yang berinovatif dan pada tahun tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Sumba Timur meraih penghargaan Innovative Government Award  sebagai Juara II Kategori Daerah Perbatasan Terinovatif dengan skor IGA 75,00, yang mana untuk peringkat I diraih oleh Kabupaten Minahasa Utara yang memperoleh skor 75,15. 

Untuk terus meningkatkan dan secara konsistensi pada angka dan penghargaan ini, maka dibentuklah Klinik Inovasi Sumba Timur (Klinik Inovasi) dalam bentuk digital melalui Website untuk membantu SDM Aparatur dalam menerapkan inovasi dalam setiap kegiatan yang dilakukan serta menjaring inovasi – inovasi yang telah diterapkan ataupun dikembangann untuk memaksimalkan indeks inovasi daerah dan mampu menaikkan predikat Kabupaten Sumba Timur menjadi Sangat Inovatif. 

 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan pengembangan inovasi dan teknologi pada sub kegiatan Diseminasi Jenis Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif ini adalah sebagai berikut : 

  1. Mendorong partisipasi Kepala Daerah, Perangkat Daerah, Anggota DPRD, ASN dan anggota masyarakat untuk ikut serta dalam pencapaian indeks inovasi daerah. 

    1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan pelaksanaan inovasi daerah. 

      1. Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan inovasi daerah. 

      2. Melakukan penguatan regulasi dan penguatan publikasi layanan inovasi daerah. 

      3. Melakukan evaluasi terhadap progress dan capaian kegiatan pelaksanaan inovasi daerah. 

      4. Memberikan rekomendasi dukungan anggaran dalam penerapan dan pengembangan inovasi daerah. 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Februari 2026
17 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
03 Agustus 2026
31 Agustus 2026
D. Analisis
01 September 2026
30 September 2026
E. Penyajian
01 Oktober 2026
30 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Satuan Indeks Pemerintah Daerah Memuat 15 Indikator 5 Tahun
2 Satuan Indeks Inovasi Daerah Memuat 21 Indikator 2 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 03 orang
Pengumpul data/enumerator
: 12 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Inovasi Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak