Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Inovasi Daerah Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sumba Timur |
| Tanggal Terbit | 06 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5302.014 |
Berdasarkan pasal 386 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang selanjutnya diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah menjelaskan bahwa inovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaran Pemerintah Daerah. Inovasi dapat terjadi pada setiap aspek seperti perubahan produk barang atau jasa yang dihasilkan, nilai-nilai kelembagaan, perubahan cara kerja, teknologi yang digunakan, layanan sistem tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik.
Inovasi muncul karena adanya dorongan kebutuhan organisasi/instansi untuk beradaptasi dengan tuntutan perubahan yang terjadi disekitarnya. Proses inovasi sendiri dapat terjadi secara perlahan atau bisa juga lahir dengan cepat. Hal tersebut bergantung pada kecepatan proses implementasi dan keberanian untuk mengungkapkan inovasi yang dilandasi oleh keberanian berinisiatif untuk menampilkan kreativitas, sehingga inovasi akan menjadi faktor yang membuat suatu organisasi/instansi tumbuh, berubah, berkembang dan berhasil.
Untuk dapat memunculkan suatu inovasi harus dimulai dari perubahan mindset atau pola pikir dalam melakukan kegiatan dan/atau pekerjaan. Terkadang ditengah keterbatasan dan kekurangan dalam pekerjaan yang dilakukan, inovasi dapat muncul dalam setiap urusan pekerjaan karena inovasi bukanlah program, kegiatan bahkan anggaran. Inovasi adalah bukti dari solusi dalam terwujudnya efektifitas dan efisiensi dalam tata kelola pemerintahan dan layanan publik.
Indeks Inovasi Daerah adalah himpunan inovasi daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sesuai dengan urusan pemerintahan yang mnejadi kewenangan daerah. Terdapat 5 kriteria inovasi daerah sesuai dengan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah meliputi :
- Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi
- Memberikan manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat
- Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
- Dapat direplikasi
Kabupaten Sumba Timur dalam kategori daerah tertinggal selama 5 tahun berturut-turut telah menyelenggarakan pemerintahan yang inovatif dan secara berturut-turut telah mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat sebagai juara 1 daerah tertinggal yang berinovatif dan pada tahun tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Sumba Timur meraih penghargaan Innovative Government Award sebagai Juara II Kategori Daerah Perbatasan Terinovatif dengan skor IGA 75,00, yang mana untuk peringkat I diraih oleh Kabupaten Minahasa Utara yang memperoleh skor 75,15.
Untuk terus meningkatkan dan secara konsistensi pada angka dan penghargaan ini, maka dibentuklah Klinik Inovasi Sumba Timur (Klinik Inovasi) dalam bentuk digital melalui Website untuk membantu SDM Aparatur dalam menerapkan inovasi dalam setiap kegiatan yang dilakukan serta menjaring inovasi – inovasi yang telah diterapkan ataupun dikembangann untuk memaksimalkan indeks inovasi daerah dan mampu menaikkan predikat Kabupaten Sumba Timur menjadi Sangat Inovatif.
Tujuan kegiatan pengembangan inovasi dan teknologi pada sub kegiatan Diseminasi Jenis Prosedur dan Metode Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang Bersifat Inovatif ini adalah sebagai berikut :
Mendorong partisipasi Kepala Daerah, Perangkat Daerah, Anggota DPRD, ASN dan anggota masyarakat untuk ikut serta dalam pencapaian indeks inovasi daerah.
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan pelaksanaan inovasi daerah.
Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan inovasi daerah.
Melakukan penguatan regulasi dan penguatan publikasi layanan inovasi daerah.
Melakukan evaluasi terhadap progress dan capaian kegiatan pelaksanaan inovasi daerah.
Memberikan rekomendasi dukungan anggaran dalam penerapan dan pengembangan inovasi daerah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Februari 2026
|
17 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
30 September 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Satuan Indeks Pemerintah Daerah | Memuat 15 Indikator | 5 Tahun |
| 2 | Satuan Indeks Inovasi Daerah | Memuat 21 Indikator | 2 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Inovasi Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota