Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi DPRD Kota Surakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penyelenggaraan Tugas Dan Fungsi DPRD Kota Surakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kota Surakarta
Tanggal Terbit 26 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3372.007
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD Kota Surakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kota Surakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl Adi Sucipto No 143 A Surakarta
Telepon:
0271-712461
Faksmile:
0271-717620
Email:
setwan.surakarta@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
KINKIN SULTANUL HAKIM, S.H., M.M.
Jabatan:
Sekretaris DPRD Kota Surakarta
Alamat:
Jl Kapten Mulyadi 286 Joyosuran, Pasar Kliwon, Surakarta
Telepon:
081904572545
Faksmile:
-
Email:
kinkinsultanul87@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan statistik di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik. Dalam undang-undang tersebut, Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik. Kegiatan statistik bertujuan untuk menyediakan data statistik yang lengkap, akurat, dan mutakhir dalam rangka mewujudkan Sistem Statistik Nasional yang andal, efektif, dan efisien guna mendukung pembangunan nasional. Penyeleggaraan statistik dilaksanakan mengacu berdasarkan jenis statistik yang bertanggungjawab dalam pengumpulan data dengan melaksanakan kegiatan melalui sensus, survei, kompilasi produk administrasi dan penggunaan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam perkembangannya statistik dibedakan menjadi 3 jenis statistik yaitu statistik khusus, statistik dasar dan statistik sektoral. Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro, dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS). Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan. Statistik Khusus adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik dunia usaha, pendidikan, sosial budaya, dan kepentingan lain yang penyelenggaraannya dilakukan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya.

Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kewenangan tersebut ditujukan untuk penyediaan data sektoral sebagai kebutuhan Pemerintah Daerah dalam memenuhi tuntutan data sektoral menjadi bahan dasar proses perencanaan, Evaluasi dan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. Dalam penyediaannya statistik sektoral sangat bergantung pada partisipasi Perangkat Daerah, dalam menyediakan data statistik sektoral perlu membangun sinergitas antar Perangkat Daerah dan kemudian diintegrasikan dalam metadata statistik sektoral. Penyediaan data statistik sektoral ini juga untk mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data.


Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka mendukung pelaksanaan Satu Data telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 29.1 Tahun 2022 tentang Satu Data Kota Surakarta. Di dalam Perwali tersebut diamanatkan bagi seluruh perangkat daerah yang bertugas menghasilkan data untuk menyusun data sesuai kewenangan perangkat daerah dalam bentuk profil perangkat daerah.


Sebagai tindak lanjut dari hal tersbut, diterbitkan Surat Edaran Nomor K1-03/1978/2024 tentang pedoman penyusunan buku profil perangkat daerah dan kelurahan. Dengan dasar-dasar pertimbangan dan amanat tersebut, maka Sekretariat DPRD Kota Surakarta akan melaksanakan kegiatan penyusunan Profil Sekretariat DPRD.


 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Penyampaian Informasi Institusi
    Buku profil bertujuan memberikan gambaran tentang fungsi, tugas, visi, misi, struktur organisasi, serta layanan yang disediakan oleh Sekretariat DPRD Surakarta kepada publik maupun pihak internal.
  • Transparansi dan Akuntabilitas
    Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, buku profil membantu masyarakat memahami peran Sekretariat DPRD dalam mendukung kinerja DPRD Surakarta, sehingga meningkatkan akuntabilitas institusi.
  • Promosi dan Dokumentasi
    Buku ini berfungsi sebagai media promosi untuk memperkenalkan Sekretariat DPRD kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah lain, mitra kerja, dan lembaga eksternal. Selain itu, buku profil juga menjadi dokumentasi resmi institusi.
  • Panduan Internal
    Buku profil dapat menjadi referensi bagi pegawai atau anggota baru untuk memahami struktur organisasi, peraturan, dan prosedur yang berlaku di Sekretariat DPRD Surakarta.
  • Memperkuat Hubungan dengan Pemangku Kepentingan
    Buku ini membantu Sekretariat DPRD menjalin komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat, pemerintah, dan organisasi lain dengan menyampaikan informasi yang jelas dan terstruktur.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
26 Maret 2026
30 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
31 Maret 2026
03 April 2026
C. Pengolahan
06 April 2026
10 April 2026
D. Analisis
13 April 2026
17 April 2026
E. Penyajian
27 April 2026
30 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 produk hukum putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh pimpinan dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya (Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.) tahunan
2 ASN profesi yang dijalankan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ASN bekerja di instansi pemerintah dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Undang-undang ini mengatur tentang hak, kewajiban, dan tugas ASN) tahunan
3 rapat komisi rapat yang dilaksanakan oleh komisi DPRD dalam rangka pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan
4 rapat paripurna rapat DPRD yang merupakan forum tertinggi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD untuk mengambil keputusan atau menyampaikan agenda resmi DPRD dalam satu tahun tahunan
5 rapat badan anggaran rapat yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dalam rangka membahas rancangan APBD dan kebijakan anggaran daerah bersama pemerintah daerah tahunan
6 rapat fraksi pengelompokan anggota DPRD berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum tahunan
7 aspirasi masyarakat usulan atau aspirasi masyarakat yang diterima DPRD melalui kegiatan reses, audiensi, atau forum lainnya tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Verifikasi dan Validasi oleh Tim Penyusun Profil Sekretariat DPRD
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Dinas
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak