Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Hubungan Industrial Di Kabupaten Cianjur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi |
| Tanggal Terbit | 23 Februari 2026 |
Kabupaten Cianjur saat ini tengah mengalami perkembangan ekonomi yang signifikan, ditandai dengan pergeseran dan perluasan sektor industri di beberapa wilayah. Dinamika ini membawa tantangan tersendiri, mulai dari negosiasi upah, perselisihan hak dan kepentingan, hingga pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).
Namun, tantangan utama yang sering dihadapi dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat daerah adalah ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Data hubungan industrial—yang mencakup jumlah serikat pekerja/buruh, data perselisihan hubungan industrial (bipartit/tripartit/mediasi), kepesertaan jaminan sosial, hingga data perusahaan yang memiliki PKB—seringkali masih tersebar secara parsial dan belum terdokumentasi dalam satu basis data yang komprehensif.
Ketiadaan data statistik yang valid dapat menghambat pemerintah daerah dalam melakukan deteksi dini (early warning system) terhadap potensi konflik industrial serta menyulitkan proses pengambilan keputusan yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Oleh karena itu, kegiatan Kompilasi Data Hubungan Industrial di Kabupaten Cianjur ini menjadi sangat krusial. Kegiatan ini bertujuan untuk memotret kondisi riil ketenagakerjaan, memetakan potensi kerawanan hubungan industrial, serta menyediakan basis data yang andal bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur, pengusaha, dan pekerja dalam rangka mewujudkan "Cianjur BERJAYA" yang produktif dan sejahtera.
Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Landasan Konstitusional:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2).
Undang-Undang (UU):
UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) & Peraturan Presiden (Perpres):
PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (sebagai landasan standar data statistik sektoral).
1. Penyediaan Basis Data Terpadu (Database Availability)
Menginventarisasi dan memutakhirkan data perusahaan di Kabupaten Cianjur yang telah memiliki sarana hubungan industrial, meliputi:
a. Jumlah Serikat Pekerja (SP) dalam Perusahaan di Kabupaten Cianjur
b. Jumlah Anggota Serikat Pekerja (SP) dalam Perusahaan di Kabupaten Cianjur
c. Jumlah Kasus Hubungan Industrial yang Masuk Berdasarkan Jenis Kasus di Kabupaten Cianjur
d. Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Norma Jaminan Sosial di Kabupaten Cianjur
e. Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Tata Kelola Kerja yang Layak Berdasarkan Jenis Tata Kelola Kerja di Kabupaten Cianjur
f. Jumlah Perusahaan yang terdata di Disnakertrans Berdasarkan Skala Perusahaan di Kabupaten Cianjur
2. Dukungan Pengambilan Kebijakan (Decision Support)
Menyediakan bahan analisis dan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur (khususnya Disnakertrans) dalam menyusun program pembinaan hubungan industrial yang tepat sasaran. Serta mendukung perumusan kebijakan berbasis data (evidence-based policy) untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan harmonis di Kabupaten Cianjur.
3. Integrasi Data (Data Integration)
Mendukung program Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Cianjur dan provinsi dengan menyediakan data sektoral ketenagakerjaan yang terstandarisasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
18 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
26 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Jumlah Perusahaan terdata di Disnakertrans | Perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) | Setahun lalu |
| Jumlah Serikat Pekerja (SP) dalam Perusahaan | Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam maupun di luar perusahaan. | Setahun lalu |
| Jumlah Anggota Serikat Pekerja (SP) dalam Perusahaan | setiap pekerja/buruh yang bekerja di dalam atau di luar perusahaan, termasuk pekerja tetap, kontrak, maupun outsourcing | Setahun lalu |
| Jumlah Kasus Hubungan Industrial | Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. | Setahun lalu |
| Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Norma Jaminan Sosial | Perusahaan yang wajib memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerjanya dengan mendaftarkan dan membayar iuran program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). | Setahun lalu |
| Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Tata Kelola Kerja yang Layak | Perusahaan yang memiliki dan menjalankan sarana hubungan industrial secara lengkap. | Setahun lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya : WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota