Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Hubungan Industrial Di Kabupaten Cianjur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Hubungan Industrial Di Kabupaten Cianjur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Tanggal Terbit 23 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Hubungan Industrial di Kabupaten Cianjur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Pangeran Hidayatullah
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
disnakertrans@cianjurkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ali Mahmudin, St, M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Alamat:
Kecamatan Mande
Telepon:
081563591845
Faksmile:
Email:
disnakertrans@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kabupaten Cianjur saat ini tengah mengalami perkembangan ekonomi yang signifikan, ditandai dengan pergeseran dan perluasan sektor industri di beberapa wilayah. Dinamika ini membawa tantangan tersendiri, mulai dari negosiasi upah, perselisihan hak dan kepentingan, hingga pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP).

Namun, tantangan utama yang sering dihadapi dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan di tingkat daerah adalah ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi. Data hubungan industrial—yang mencakup jumlah serikat pekerja/buruh, data perselisihan hubungan industrial (bipartit/tripartit/mediasi), kepesertaan jaminan sosial, hingga data perusahaan yang memiliki PKB—seringkali masih tersebar secara parsial dan belum terdokumentasi dalam satu basis data yang komprehensif.

Ketiadaan data statistik yang valid dapat menghambat pemerintah daerah dalam melakukan deteksi dini (early warning system) terhadap potensi konflik industrial serta menyulitkan proses pengambilan keputusan yang berbasis bukti (evidence-based policy).

Oleh karena itu, kegiatan Kompilasi Data Hubungan Industrial di Kabupaten Cianjur ini menjadi sangat krusial. Kegiatan ini bertujuan untuk memotret kondisi riil ketenagakerjaan, memetakan potensi kerawanan hubungan industrial, serta menyediakan basis data yang andal bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur, pengusaha, dan pekerja dalam rangka mewujudkan "Cianjur BERJAYA" yang produktif dan sejahtera.

Dasar Hukum
Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

Landasan Konstitusional:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2).

Undang-Undang (UU):
UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah (PP) & Peraturan Presiden (Perpres):
PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (sebagai landasan standar data statistik sektoral).

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Penyediaan Basis Data Terpadu (Database Availability)
Menginventarisasi dan memutakhirkan data perusahaan di Kabupaten Cianjur yang telah memiliki sarana hubungan industrial, meliputi:

a. Jumlah Serikat Pekerja (SP) dalam Perusahaan di Kabupaten Cianjur
b. Jumlah Anggota Serikat Pekerja (SP) dalam Perusahaan di Kabupaten Cianjur
c. Jumlah Kasus Hubungan Industrial yang Masuk Berdasarkan Jenis Kasus di Kabupaten Cianjur
d. Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Norma Jaminan Sosial di Kabupaten Cianjur
e. Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Tata Kelola Kerja yang Layak Berdasarkan Jenis Tata Kelola Kerja di Kabupaten Cianjur
f. Jumlah Perusahaan yang terdata di Disnakertrans Berdasarkan Skala Perusahaan di Kabupaten Cianjur

2. Dukungan Pengambilan Kebijakan (Decision Support)
Menyediakan bahan analisis dan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur (khususnya Disnakertrans) dalam menyusun program pembinaan hubungan industrial yang tepat sasaran. Serta mendukung perumusan kebijakan berbasis data (evidence-based policy) untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan harmonis di Kabupaten Cianjur.

3. Integrasi Data (Data Integration)
Mendukung program Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Cianjur dan provinsi dengan menyediakan data sektoral ketenagakerjaan yang terstandarisasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
30 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
16 Februari 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Januari 2027
15 Januari 2027
D. Analisis
18 Januari 2027
29 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
26 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah Perusahaan terdata di Disnakertrans Perusahaan yang telah memenuhi kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Setahun lalu
Jumlah Serikat Pekerja (SP) dalam Perusahaan Organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam maupun di luar perusahaan. Setahun lalu
Jumlah Anggota Serikat Pekerja (SP) dalam Perusahaan setiap pekerja/buruh yang bekerja di dalam atau di luar perusahaan, termasuk pekerja tetap, kontrak, maupun outsourcing Setahun lalu
Jumlah Kasus Hubungan Industrial Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Setahun lalu
Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Norma Jaminan Sosial Perusahaan yang wajib memberikan perlindungan sosial kepada tenaga kerjanya dengan mendaftarkan dan membayar iuran program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Setahun lalu
Jumlah Perusahaan yang Menerapkan Tata Kelola Kerja yang Layak Perusahaan yang memiliki dan menjalankan sarana hubungan industrial secara lengkap. Setahun lalu
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Lainnya : WLKP (Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak