Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Inspektorat Kabupaten Lamongan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Inspektorat Kabupaten Lamongan |
| Tanggal Terbit | 10 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3524.002 |
Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah. Dalam ekosistem pemerintahan daerah, khususnya pada tingkat kabupaten dan kota, risiko terjadinya penyimpangan kekuasaan seringkali berakar pada interaksi langsung antara penyedia layanan publik dan pengguna layanan. Komitmen pemerintah pusat dalam memberantas korupsi telah melahirkan berbagai instrumen pengukuran, namun kebutuhan akan data yang spesifik, relevan, dan aktual pada level lokal menuntut adanya pengembangan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) secara mandiri oleh setiap pemerintah daerah. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman teknis yang mampu memotret integritas birokrasi secara objektif, metodologis, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyusunan IPAK daerah bukan sekadar tugas administratif untuk memenuhi persyaratan penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), melainkan sebuah upaya sistemik untuk mendeteksi kerentanan korupsi sejak dini. Dengan memahami persepsi masyarakat mengenai kualitas integritas layanan, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan segera, mulai dari transparansi prosedur hingga perilaku aparatur di lapangan. |
Kegiatan SPAK bertujuan untuk mendapatkan feed back/umpan balik atas kinerja/kualitas pemerintahan yang bersih dan akuntabel menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juni 2026
|
05 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
05 Juni 2026
|
22 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
19 Juni 2026
|
26 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
19 Juni 2026
|
26 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
25 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Diskriminasi Pelayanan | Perlakuan tidak adil atau tidak setara yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik kepada pengguna layanan berdasarkan perbedaan latar belakang tertentu, seperti status sosial, ekonomi, kedekatan personal, suku, agama, atau faktor subjektif lainnya. | Saat menerima pelayanan |
| 2 | Kecurangan Pelayanan | Mengidentifikasi adanya pelayanan di luar prosedur, seperti penyerobotan antrean, pengurangan persyaratan secara ilegal, atau percepatan waktu layanan bagi pihak tertentu melalui jalur tidak resmi. | Saat menerima pelayanan |
| 3 | Penerimaan Imbalan dan Gratifikasi | Menilai pengalaman responden mengenai permintaan atau pemberian uang, barang, atau fasilitas dari petugas di luar tarif resmi yang telah ditetapkan | Saat menerima pelayanan |
| 4 | Pungutan Liar (Pungli) | Fokus pada adanya biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum dan dipaksakan kepada pengguna layanan | Saat menerima pelayanan |
| 5 | Percaloan | Menilai sejauh mana unit layanan bersih dari pengaruh perantara atau makelar, baik yang berasal dari oknum internal maupun pihak luar yang memiliki akses khusus | Saat menerima pelayanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota