Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Inspektorat Kabupaten Lamongan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Inspektorat Kabupaten Lamongan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Inspektorat Kabupaten Lamongan
Tanggal Terbit 10 Maret 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3524.002
Judul Kegiatan :
Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) Inspektorat Kabupaten Lamongan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Inspektorat Kabupaten Lamongan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Basuki Rachmad No. 209 Lamongan
Telepon:
(0322) 321019 - 321144
Faksmile:
Email:
inspektoratlmg@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dr. Poedjijanto
Jabatan:
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lamongan
Alamat:
Jl. Raya Made Nomor 4 RT 03/RW 02 Sukomulyo, Lamongan, Lamongan
Telepon:
0881026521538
Faksmile:
Email:
poedjijantomm24@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan prasyarat mutlak bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah. Dalam ekosistem pemerintahan daerah, khususnya pada tingkat kabupaten dan kota, risiko terjadinya penyimpangan kekuasaan seringkali berakar pada interaksi langsung antara penyedia layanan publik dan pengguna layanan. Komitmen pemerintah pusat dalam memberantas korupsi telah melahirkan berbagai instrumen pengukuran, namun kebutuhan akan data yang spesifik, relevan, dan aktual pada level lokal menuntut adanya pengembangan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) secara mandiri oleh setiap pemerintah daerah. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagai pedoman teknis yang mampu memotret integritas birokrasi secara objektif, metodologis, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyusunan IPAK daerah bukan sekadar tugas administratif untuk memenuhi persyaratan penilaian Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), melainkan sebuah upaya sistemik untuk mendeteksi kerentanan korupsi sejak dini. Dengan memahami persepsi masyarakat mengenai kualitas integritas layanan, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan segera, mulai dari transparansi prosedur hingga perilaku aparatur di lapangan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan SPAK bertujuan untuk mendapatkan feed back/umpan balik atas kinerja/kualitas pemerintahan yang bersih dan akuntabel menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juni 2026
05 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
05 Juni 2026
22 Juni 2026
C. Pengolahan
19 Juni 2026
26 Juni 2026
D. Analisis
19 Juni 2026
26 Juni 2026
E. Penyajian
25 Juni 2026
30 Juni 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Diskriminasi Pelayanan Perlakuan tidak adil atau tidak setara yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik kepada pengguna layanan berdasarkan perbedaan latar belakang tertentu, seperti status sosial, ekonomi, kedekatan personal, suku, agama, atau faktor subjektif lainnya. Saat menerima pelayanan
2 Kecurangan Pelayanan Mengidentifikasi adanya pelayanan di luar prosedur, seperti penyerobotan antrean, pengurangan persyaratan secara ilegal, atau percepatan waktu layanan bagi pihak tertentu melalui jalur tidak resmi. Saat menerima pelayanan
3 Penerimaan Imbalan dan Gratifikasi Menilai pengalaman responden mengenai permintaan atau pemberian uang, barang, atau fasilitas dari petugas di luar tarif resmi yang telah ditetapkan Saat menerima pelayanan
4 Pungutan Liar (Pungli) Fokus pada adanya biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum dan dipaksakan kepada pengguna layanan Saat menerima pelayanan
5 Percaloan Menilai sejauh mana unit layanan bersih dari pengaruh perantara atau makelar, baik yang berasal dari oknum internal maupun pihak luar yang memiliki akses khusus Saat menerima pelayanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
5.8. Unit Observasi:
Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan
5.9. Jumlah Responden:
226
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak