Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Database Sempadan Sungai Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang |
| Tanggal Terbit | 19 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3374.003 |
Pengendalian banjir dan genangan di kota, tidak hanya dilakukan dengan pendekatan pembangunan fisik infrastruktur sumber daya air semata, akan tetapi juga dibarengi dengan penyusunan perangkat aturan dan hukum, serta pengelolaan / manajemen data sebagai penunjang. Dalam kontek tersebut Pemerintah kota semarang melalui Keputusan Walikota No 611.31 / 431 / 2016 Tanggal 20 Mei 2016 Tentang Penetapan Status dan Fungsi Sungai, Jaringan Irigasi dan Saluran Drainase, telah mengatur dengan tegas status dan fungsi sarana dan prasarana di bidang sumber daya air. Dari keputusan walikota tersebut terdapat 4 zona saluran drainase meliputi : Saluran Drainase pada Zona I meliputi semarang Tugu, Saluran Drainase pada Zona II meliputi Semarang Barat, Saluran Drainase pada Zona III meliputi Semarang Tengah dan Semarang Utara, Saluran Drainase pada Zona IV meliputi Semarang Timur dan Semarang Selatan. Sesuai fungsinya drainase kota merupakan jaringan pembuang yang digunakan untuk mengeringkan bagian – bagian wilayah kota dan daerah urban dari genangan air, baik air yang berasal dari hujan lokal maupun sungai yang melintas di dalam kota. Permasalahan banjir dan genangan air di kawasan perkotaan tidak terlepas dari permasalahan teknis dan non teknis yang kompleks. Beberapa pakar mengidentifikasi permasalahan banjir kota Semarang disebabkan antara lain perkembangan perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali, land subsidence, penumpukan sampah dan sedimentasi, belum tertatanya sistem jaringan drainase yang belum mantap serta penurunan kapasitas saluran/sungai.
Permukiman di lingkungan perkotaan masih terdapat sistem/saluran drainase yang belum tertangani secara optimal. Berdasarkan data pembangunan saluran drainase sampai sekarang, telah banyak dibangun saluran drainase sehingga menjadi suatu jaringan yang bermanfaat. Saluran drainase tersebut akan sangat penting untuk menunjang kesehatan masyarakat secara umum karena drainase tersebut dapat mengendalikan limpasan air hujan. Selain itu, dengan adanya saluran drainase yang lebih baik juga dapat meningkatkan kebersihan dan keindahan kota serta meminimalisir kerusakan jalan. Untuk mencapai hal itu, maka sangat penting segera memperbaiki saluran yang ada maupun membangun saluran yang baru.
Dalam sistem drainase, sungai adalah saluran pembawa terakhir dari sistem drainase yang ada. Sungai adalah alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara, dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. Inventarisasi sungai termasuk garis sempadan sungai menjadi penting untuk dilakukan, mengingat fungsi aliran sungai adalah sistem drainase penerima terakhir dari drainase primer.
Air hujan jatuh ke suatu wilayah dan airnya perlu ditampung, diresapkan, dan dialirkan dengan cara dibuatkan tampungan, fasilitas resapan dan saluran drainase. Sistem saluran drainase tersebut kemudian dialirkan ke sistem yang lebih besar yaitu badan air penerima (yang dalam hal ini adalah sungai). Maka dari itu, inventarisasi sistem drainase dan sempadan sungai menjadi hal yang penting dan tidak bisa dipisahkan dalam suatu sistem pengendali banjir.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau, hilangnya sempadan sungai karena diokupasi peruntukan lain akan menyebabkan turunnya kualitas air sungai karena hilangnya fungsi filter yang menahan pencemar non-point source. Hilangnya sempadan sungai juga mengakibatkan terjadinya peningkatan gerusan tebing sungai yang dapat mengancam bangunan atau fasilitas umum lain karena tergerus arus sungai. Karena gerusan tebing meningkat geometri tampang sungai akan berubah menjadi lebih lebar, dangkal dan landai, kemampuan mengalirkan air juga akan menurun. Sungai yang demikian sangat rentan terhadap luapan banjir.
Dalam rangka pembangunan dan pemeliharaan sistem/saluran drainase serta sungai berikut sempadannya, diperlukan adanya catatan/data yang lengkap, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai saluran drainase tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Semarang melalui OPD Dinas Pekerjaan Umum melakukan Pekerjaan Database Sempadan Sungai.
- Melakukan validasi, verifikasi data dan penyempurnaan hasil data base tahun lalu melalui kegiatan survey lapangan serta telaah terhadap data – data sekunder untuk penyempurnaan data saluran drainase dan sungai sesuai Keputusan Walikota Semarang Nomor.61131/431/2016 tanggal 20 Mei 2016 Tentang Penetapan Status dan Fungsi Sungai, Jaringan Irigasi dan Saluran Drainase di Wilayah Kota Semarang.
- Menyajikan data – data sempadan sungai sesuai definisi menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau.
- Menyajikan peta – peta spasial Jaringan Drainase dan sungai pada setiap sub sistem drainase Kota Semarang menyangkut fungsi saluran drainase (primer, sekunder dan tersier) serta sungai yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
- Membuat penyempurnaan Skema Geomatrik (dimensi) sungai serta updating data saluran pada tiap sub sistem.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
13 Mei 2026
|
15 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
19 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
12 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
15 Juni 2026
|
03 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
06 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Bangunan di Sempadan Sungai Kota Semarang | Jumlah seluruh bangunan yang berada pada kawasan sempadan sungai di wilayah Kota Semarang sesuai ketentuan batas sempadan sungai yang berlaku. | Tahunan |
| 2 | Jumlah Luas Bangunan di Sempadan Sungai Kota Semarang | Total luas bangunan yang berada pada kawasan sempadan sungai di wilayah Kota Semarang yang dihitung dalam satuan luas tertentu. | Tahunan |
| 3 | Panjang Sempadan Sungai Kota Semarang | Total panjang kawasan sempadan sungai yang berada di wilayah administrasi Kota Semarang sesuai ketentuan garis sempadan sungai. | Tahunan |
| 4 | Persentase Kesesuaian Penggunaan Lahan Bangunan di Sempadan Sungai Kota Semarang | Persentase bangunan di kawasan sempadan sungai yang pemanfaatan lahannya sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan yang berlaku. | Tahunan |
| 5 | Persentase Jumlah Bangunan di Sempadan Sungai Berdasarkan Jenisnya | Persentase jumlah bangunan di kawasan sempadan sungai berdasarkan klasifikasi jenis bangunan terhadap total bangunan di sempadan sungai Kota Semarang. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Data Primer (survey)
- Lainnya : GPS
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : sungai
- Kabupaten Atau Kota