Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Perhubungan Darat Di Indonesia Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Perhubungan Darat Di Indonesia Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kementerian Perhubungan
Tanggal Terbit 04 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.0000.028
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Perhubungan Darat di Indonesia
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kementerian Perhubungan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
JL. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat DKI Jakarta 10110
Telepon:
021-3456703
Faksmile:
Email:
pusdatin_data@kemenhub.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Eselon 2:
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
JOKO PITOYO, A.Md.LLAJ, S.T., M.M.Tr.
Jabatan:
Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Alamat:
JL. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat DKI Jakarta 10110
Telepon:
085283924572
Faksmile:
Email:
bagrentik@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Sektor transportasi darat memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas layanan transportasi, diperlukan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar evaluasi serta perencanaan kebijakan ke depan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyusun Publikasi Data Perhubungan Darat di Indonesia, yang memuat berbagai informasi terkait infrastruktur, layanan transportasi, serta statistik operasional yang dihimpun dari berbagai direktorat terkait. Publikasi ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya transparansi data bagi masyarakat, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, yang mengatur tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam mengelola dan menyajikan data sebagai informasi publik.

Sebagai bagian dari tugas dan fungsi yang berkelanjutan, Kompilasi Data Perhubungan Darat disusun sebagai kumpulan data dan informasi periode 2021–2025, mencakup berbagai aspek infrastruktur, operasional, serta layanan transportasi darat. Data ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat guna meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung pengembangan sistem transportasi yang berkeselamatan, efisien, dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Publikasi ini memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi transportasi darat di Indonesia, mencakup infrastruktur, operasional, dan layanan. Dengan data yang akurat dan terstruktur, publikasi ini mendukung transparansi serta meningkatkan akuntabilitas dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan transportasi.

Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, publikasi ini juga berfungsi sebagai sumber informasi bagi instansi pemerintah maupun swasta terkait perkembangan data transportasi darat. Data yang disajikan mencakup berbagai aspek, termasuk infrastruktur, operasional, serta layanan transportasi, yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, perencanaan, dan pengambilan keputusan. Indikator utama yang akan diperhatikan pada publikasi ini antara lain:
1. Rekapitulasi Pencapaian Infrastruktur Ditjen Perhubungan Darat
2. Rekapitulasi Volume Lalu Lintas 
3. Jumlah Alat Perlengkapan Jalan pada Jalan Nasional
4. Perkembangan Armada Angkutan Penumpang dan Barang
5. Perkembangan Layanan Angkutan Jalan dan Barang
6. Produksi Angkutan Penumpang dan Barang
7. Jumlah Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang
8. Kecelakaan Lalu Lintas
9. Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor
10. Jumlah Kapan Pelabuhan Penyeberangan
11. Produksi Angkutan Penyeberangan
12. Permohonan Informasi Publik

Diharapkan, publikasi ini dapat menjadi referensi utama bagi akademisi, peneliti, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memahami tren dan perkembangan sektor perhubungan darat. Dengan demikian, data yang dihimpun dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif, berkeselamatan, nyaman, efisien, dan berkelanjutan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
18 Februari 2026
06 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 Maret 2026
17 April 2026
C. Pengolahan
20 April 2026
01 Mei 2026
D. Analisis
04 Mei 2026
08 Mei 2026
E. Penyajian
11 Mei 2026
15 Mei 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Peraturan Perundang-undangan Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan ditetapkan atau ditetapkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan 2025
2 Komposisi Pegawai Susunan atau pembagian pegawai dalam suatu instansi atau organisasi berdasarkan kategori tertentu seperti unit kerja, jabatan, jenis kelamin, tingkat pendidikan, golongan, usia, atau kriteria lainnya, yang digunakan untuk menggambarkan struktur dan karakteristik sumber daya manusia yang dimiliki 2025
3 Pencapaian Infrastruktur Hasil atau perkembangan yang telah dicapai dalam pembangunan, peningkatan, dan pengelolaan sarana serta prasarana transportasi untuk mendukung kelancaran mobilitas manusia dan barang, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta memperkuat sistem transportasi yang efisien, aman, dan berkelanjutan 2025
4 Laporan Keuangan Informasi yang menyajikan penjelasan mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas dalam suatu periode tertentu, yang digunakan untuk menilai kondisi keuangan serta membantu dalam pengambilan keputusan ekonomi 2025
5 Volume Lalu Lintas Jumlah kendaraan yang melewati suatu titik atau ruas jalan dalam periode waktu tertentu, yang digunakan sebagai indikator tingkat kepadatan dan kinerja suatu jaringan transportasi 2025
6 Sertifikasi Tenaga Ahli Penyusun Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Sertifikasi yang diberikan kepada individu yang memiliki kompetensi untuk menilai dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), guna memastikan bahwa studi tersebut telah memenuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku dalam perencanaan dan pengelolaan transportasi 2025
7 Sertifikasi Penilai Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Pengakuan resmi yang diberikan kepada individu yang memiliki kompetensi dalam menilai dan mengevaluasi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), guna memastikan bahwa kajian tersebut memenuhi standar teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perencanaan dan pengelolaan lalu lintas 2025
8 Persetujuan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai bentuk pengesahan terhadap dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku 2025
9 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku 2025
10 Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Prasarana Jalan Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi prasarana jalan untuk mengidentifikasi potensi bahaya serta memastikan bahwa jalan dan fasilitas pendukungnya memenuhi standar keselamatan guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas 2025
11 Tanda Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan Dokumen resmi yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi berwenang 2025
12 Alat Perlengkapan Jalan Berbagai fasilitas atau sarana yang dipasang di sepanjang jalan untuk memberikan petunjuk, peringatan, atau pengaturan bagi pengguna jalan guna meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan berlalu lintas 2025
13 Perbaikan Lokasi Rawan Kecelakaan (LRK) Penanganan fisik atau teknis pada titik jalan yang rawan kecelakaan, yang dihitung berdasarkan jumlah lokasi yang telah diperbaiki dalam periode tertentu 2025
14 Perusahaan Bus/Angkutan Badan usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan transportasi, yang menyediakan jasa pelayanan angkutan orang dengan menggunakan bus secara berbayar dan berjadwal maupun tidak berjadwal di jalan umum 2025
15 Izin Penyelenggaraan Kendaraan Persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha atau perorangan untuk dapat mengoperasikan kendaraan bermotor dalam kegiatan angkutan orang atau barang, sesuai dengan jenis pelayanan, trayek, dan ketentuan yang berlaku 2025
16 Produksi Penumpang dan Barang Jumlah keseluruhan penumpang dan/atau volume barang yang berhasil diangkut oleh moda transportasi tertentu dalam kurun waktu tertentu sebagai hasil dari kegiatan operasional angkutan 2025
17 Produksi Kilometer Jumlah jarak tempuh seluruh kendaraan yang dioperasikan dalam kegiatan angkutan selama periode waktu tertentu, yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dikalikan dengan jarak yang ditempuh (dalam satuan kilometer) 2025
18 Produksi Trip Jumlah perjalanan atau ritase yang dilakukan oleh kendaraan angkutan (penumpang maupun barang) dalam periode waktu tertentu sebagai bagian dari operasional layanan transportasi 2025
19 Jaringan Trayek Angkutan Jalan Rangkaian lintasan pelayanan angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum yang terorganisasi secara sistematis, mencakup titik keberangkatan, rute, dan tujuan akhir, yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari sistem transportasi jalan 2025
20 Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan (Abdiyasa) Kegiatan seleksi dan pemberian penghargaan kepada awak kendaraan umum, seperti pengemudi dan kru lainnya, yang menunjukkan dedikasi tinggi, perilaku tertib berlalu lintas, pelayanan prima, serta memiliki rekam jejak keselamatan yang baik dalam operasional angkutan umum 2025
21 Terminal Penumpang Tipe A Terminal angkutan jalan untuk pelayanan kendaraan umum penumpang yang melayani angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota, dan/atau angkutan pedesaan, serta dapat terintegrasi dengan moda transportasi lainnya, dan dikelola oleh pemerintah pusat 2025
22 Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Unit kerja yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kendaraan bermotor angkutan barang melalui kegiatan penimbangan untuk memastikan kesesuaian dengan batas muatan yang diizinkan guna menjaga keselamatan lalu lintas dan keawetan jalan 2025
23 Terminal Barang Internasional Fasilitas logistik yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat, penyimpanan sementara, dan distribusi barang yang berasal dari atau akan dikirim ke luar negeri, yang terintegrasi dengan moda transportasi darat dan/atau laut, serta dilengkapi dengan layanan kepabeanan dan pemeriksaan resmi 2025
24 Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda (FASPIM) Fasilitas yang disediakan pada simpul transportasi untuk mendukung konektivitas dan kelancaran perpindahan antar moda transportasi, baik untuk penumpang maupun barang, guna menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan 2025
25 Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang Pendataan terhadap kendaraan barang yang melanggar ketentuan muatan, dimensi, rute, waktu operasional, atau izin angkutan, yang dilakukan sebagai dasar evaluasi, penindakan, dan perbaikan kebijakan transportasi 2025
26 Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Unit kerja atau lembaga yang berwenang melaksanakan kegiatan uji berkala terhadap kendaraan bermotor, untuk memastikan kelayakan teknis dan pemenuhan standar keselamatan kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2025
27 Alat Pengujian Kendaraan Bermotor Peralatan teknis yang digunakan dalam proses uji berkala kendaraan bermotor untuk menilai kondisi, kinerja, dan kelayakan teknis kendaraan sesuai dengan standar keselamatan dan emisi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan 2025
28 Jenjang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor Tingkatan kemampuan teknis dan profesional yang dimiliki oleh penguji kendaraan bermotor dalam melaksanakan uji berkala kendaraan, berdasarkan sertifikasi kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2025
29 Sertifikat Uji Tipe (SUT) Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang sebagai bukti bahwa suatu tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2025
30 Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan telah teregistrasi setelah lulus uji tipe, sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku 2025
31 Pengesahaan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Proses penilaian dan persetujuan terhadap desain teknis kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan oleh instansi yang berwenang, untuk memastikan bahwa rancangan tersebut memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan kelayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum diproduksi atau dirakit 2025
32 Bengkel Konversi Bengkel atau tempat usaha yang memiliki kemampuan teknis dan fasilitas untuk melakukan pengubahan sistem penggerak kendaraan bermotor, dari berbasis bahan bakar fosil menjadi sistem penggerak listrik (kendaraan listrik), sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku 2025
33 Kegiatan Bimbingan Teknis Keselamatan Jalan Kegiatan pelatihan atau pembekalan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan para pemangku kepentingan dalam bidang keselamatan jalan, guna mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan peningkatan kualitas prasarana transportasi darat 2025
34 Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Peristiwa di jalan yang tidak disengaja dan melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lainnya, yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda 2025
35 Perkembangan Kendaraan Bermotor Perubahan dan pertumbuhan jumlah, jenis, teknologi, serta karakteristik kendaraan bermotor dari waktu ke waktu, yang dipengaruhi oleh dinamika kebutuhan transportasi, kebijakan pemerintah, kemajuan teknologi, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat 2025
36 Pelabuhan Penyeberangan Pelabuhan yang digunakan secara khusus untuk melayani angkutan penyeberangan dengan menggunakan kapal penyeberangan, yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan transportasi darat antarpulau atau dalam satu pulau melalui perairan 2025
37 Halte Sungai Fasilitas pendukung transportasi sungai yang berfungsi sebagai tempat naik dan turun penumpang kapal atau perahu di jalur perairan pedalaman, yang dikelola sebagai bagian dari sistem transportasi terpadu darat dan perairan, untuk meningkatkan konektivitas wilayah terpencil atau daerah perairan 2025
38 Kapal Penyeberangan Jenis kapal yang secara khusus dirancang dan dioperasikan untuk mengangkut penumpang, kendaraan bermotor, dan/atau barang melintasi perairan sebagai bagian dari sistem angkutan penyeberangan yang menghubungkan dua titik jaringan jalan atau transportasi darat 2025
39 Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) Perangkat atau alat yang digunakan untuk membantu pelaut dalam menentukan posisi, arah pelayaran, dan menghindari bahaya navigasi di perairan, yang meliputi sarana visual, suara, dan elektronik, serta dipasang di darat atau di perairan 2025
40 Local Port System (LPS) Sistem informasi berbasis teknologi yang digunakan di tingkat pelabuhan lokal untuk mendukung pengelolaan operasional pelabuhan, pelayanan kapal dan barang, serta memfasilitasi pertukaran data antarinstansi terkait dalam satu pelabuhan 2025
41 Rambu Sungai dan Danau Sarana bantu navigasi perairan yang dipasang di sepanjang alur pelayaran sungai dan danau, berfungsi untuk memberikan petunjuk, peringatan, larangan, dan informasi kepada operator kapal agar pelayaran berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan 2025
42 Lintas Penyeberangan Rute atau jalur yang dilalui oleh kapal penyeberangan untuk menghubungkan dua pelabuhan penyeberangan yang berada pada jaringan jalan nasional atau jalan strategis, guna mendukung kelancaran arus penumpang, kendaraan, dan barang antarwilayah atau antarpulau melalui transportasi air 2025
43 Subsidi Kapal Perintis Bantuan biaya operasional dari pemerintah yang diberikan kepada penyelenggara angkutan laut perintis untuk mendukung pelayanan transportasi laut di wilayah terpencil, terluar, tertinggal, dan perbatasan yang tidak terlayani oleh pelayaran komersial, guna menjamin konektivitas, keterjangkauan, dan pemerataan pelayanan transportasi 2025
44 Sumber Daya Manusia (SDM) Pendukung Keselamatan Penyeberangan Tenaga kerja yang memiliki kualifikasi dan kompetensi teknis untuk mendukung pelaksanaan keselamatan transportasi pada moda penyeberangan, meliputi personel yang terlibat dalam operasional, pengawasan, pemeliharaan, serta penyelenggaraan fasilitas pelabuhan penyeberangan dan kapal 2025
45 Permohonan Informasi Publik Jumlah permintaan informasi dari masyarakat terkait layanan transportasi melalui Contact Center 151, Website PPID, dan kanal layanan resmi lainnya dalam periode tertentu 2025
46 Angkutan Jalan Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang menggunakan kendaraan bermotor di jalan umum yang meliputi layanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Angkutan Jalan Perintis, Angkutan Batas Lintas Negara, dan Angkutan Barang dalam periode tertentu 2025
47 Unit Pelaksana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Jumlah lokasi Unit Pelaksana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang menyelenggarakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dalam periode tertentu, yang dapat diklasifikasikan menjadi UPUBKB terkalibrasi dan tidak terkalibrasi 2025
48 Jumlah Teknologi pada UPPKB Jumlah perangkat teknologi yang tersedia dan berfungsi pada UPPKB dalam mendukung kegiatan penimbangan kendaraan, pengawasan muatan, dan pemantauan operasional angkutan barang. 2025
49 Area Traffic Control System (ATCS) Jumlah lokasi atau kawasan persimpangan jalan yang dilengkapi sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi untuk mengatur arus kendaraan secara otomatis atau terpusat dalam periode tertentu 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Seluruh Wilayah Indonesia
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
  • Lainnya : Google Spreadsheet
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : Rapat Rekonsiliasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : SDM, Regulasi, Kendaraan, Penumpang, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
  • Lainnya : Tahun, Tipe Layanan Angkutan Jalan, Tipe Layanan Angkutan Penyeberangan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak