Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Perhubungan Darat Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Perhubungan |
| Tanggal Terbit | 04 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.028 |
Sektor transportasi darat memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas layanan transportasi, diperlukan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar evaluasi serta perencanaan kebijakan ke depan. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyusun Publikasi Data Perhubungan Darat di Indonesia, yang memuat berbagai informasi terkait infrastruktur, layanan transportasi, serta statistik operasional yang dihimpun dari berbagai direktorat terkait. Publikasi ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya transparansi data bagi masyarakat, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, yang mengatur tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dalam mengelola dan menyajikan data sebagai informasi publik.
Sebagai bagian dari tugas dan fungsi yang berkelanjutan, Kompilasi Data Perhubungan Darat disusun sebagai kumpulan data dan informasi periode 2021–2025, mencakup berbagai aspek infrastruktur, operasional, serta layanan transportasi darat. Data ini menjadi dasar dalam pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat guna meningkatkan kualitas pelayanan serta mendukung pengembangan sistem transportasi yang berkeselamatan, efisien, dan berkelanjutan.
Publikasi ini memberikan gambaran menyeluruh tentang kondisi transportasi darat di Indonesia, mencakup infrastruktur, operasional, dan layanan. Dengan data yang akurat dan terstruktur, publikasi ini mendukung transparansi serta meningkatkan akuntabilitas dalam perencanaan dan evaluasi kebijakan transportasi.
Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja, publikasi ini juga berfungsi sebagai sumber informasi bagi instansi pemerintah maupun swasta terkait perkembangan data transportasi darat. Data yang disajikan mencakup berbagai aspek, termasuk infrastruktur, operasional, serta layanan transportasi, yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, perencanaan, dan pengambilan keputusan. Indikator utama yang akan diperhatikan pada publikasi ini antara lain:
1. Rekapitulasi Pencapaian Infrastruktur Ditjen Perhubungan Darat
2. Rekapitulasi Volume Lalu Lintas
3. Jumlah Alat Perlengkapan Jalan pada Jalan Nasional
4. Perkembangan Armada Angkutan Penumpang dan Barang
5. Perkembangan Layanan Angkutan Jalan dan Barang
6. Produksi Angkutan Penumpang dan Barang
7. Jumlah Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang
8. Kecelakaan Lalu Lintas
9. Perkembangan Jumlah Kendaraan Bermotor
10. Jumlah Kapan Pelabuhan Penyeberangan
11. Produksi Angkutan Penyeberangan
12. Permohonan Informasi Publik
Diharapkan, publikasi ini dapat menjadi referensi utama bagi akademisi, peneliti, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dalam memahami tren dan perkembangan sektor perhubungan darat. Dengan demikian, data yang dihimpun dapat menjadi dasar dalam menyusun kebijakan yang lebih efektif, berkeselamatan, nyaman, efisien, dan berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
18 Februari 2026
|
06 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
09 Maret 2026
|
17 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
20 April 2026
|
01 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
04 Mei 2026
|
08 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
11 Mei 2026
|
15 Mei 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan Perundang-undangan | Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan ditetapkan atau ditetapkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan | 2025 |
| 2 | Komposisi Pegawai | Susunan atau pembagian pegawai dalam suatu instansi atau organisasi berdasarkan kategori tertentu seperti unit kerja, jabatan, jenis kelamin, tingkat pendidikan, golongan, usia, atau kriteria lainnya, yang digunakan untuk menggambarkan struktur dan karakteristik sumber daya manusia yang dimiliki | 2025 |
| 3 | Pencapaian Infrastruktur | Hasil atau perkembangan yang telah dicapai dalam pembangunan, peningkatan, dan pengelolaan sarana serta prasarana transportasi untuk mendukung kelancaran mobilitas manusia dan barang, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta memperkuat sistem transportasi yang efisien, aman, dan berkelanjutan | 2025 |
| 4 | Laporan Keuangan | Informasi yang menyajikan penjelasan mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas suatu entitas dalam suatu periode tertentu, yang digunakan untuk menilai kondisi keuangan serta membantu dalam pengambilan keputusan ekonomi | 2025 |
| 5 | Volume Lalu Lintas | Jumlah kendaraan yang melewati suatu titik atau ruas jalan dalam periode waktu tertentu, yang digunakan sebagai indikator tingkat kepadatan dan kinerja suatu jaringan transportasi | 2025 |
| 6 | Sertifikasi Tenaga Ahli Penyusun Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas | Sertifikasi yang diberikan kepada individu yang memiliki kompetensi untuk menilai dokumen hasil Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), guna memastikan bahwa studi tersebut telah memenuhi standar teknis dan peraturan yang berlaku dalam perencanaan dan pengelolaan transportasi | 2025 |
| 7 | Sertifikasi Penilai Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas | Pengakuan resmi yang diberikan kepada individu yang memiliki kompetensi dalam menilai dan mengevaluasi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), guna memastikan bahwa kajian tersebut memenuhi standar teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam perencanaan dan pengelolaan lalu lintas | 2025 |
| 8 | Persetujuan Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas | Keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai bentuk pengesahan terhadap dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), setelah melalui proses evaluasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku | 2025 |
| 9 | Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan | Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki kewenangan khusus dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku | 2025 |
| 10 | Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Prasarana Jalan | Kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kondisi prasarana jalan untuk mengidentifikasi potensi bahaya serta memastikan bahwa jalan dan fasilitas pendukungnya memenuhi standar keselamatan guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas | 2025 |
| 11 | Tanda Daftar Badan Usaha Perlengkapan Jalan | Dokumen resmi yang diberikan kepada badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi berwenang | 2025 |
| 12 | Alat Perlengkapan Jalan | Berbagai fasilitas atau sarana yang dipasang di sepanjang jalan untuk memberikan petunjuk, peringatan, atau pengaturan bagi pengguna jalan guna meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan berlalu lintas | 2025 |
| 13 | Perbaikan Lokasi Rawan Kecelakaan (LRK) | Penanganan fisik atau teknis pada titik jalan yang rawan kecelakaan, yang dihitung berdasarkan jumlah lokasi yang telah diperbaiki dalam periode tertentu | 2025 |
| 14 | Perusahaan Bus/Angkutan | Badan usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan transportasi, yang menyediakan jasa pelayanan angkutan orang dengan menggunakan bus secara berbayar dan berjadwal maupun tidak berjadwal di jalan umum | 2025 |
| 15 | Izin Penyelenggaraan Kendaraan | Persetujuan resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha atau perorangan untuk dapat mengoperasikan kendaraan bermotor dalam kegiatan angkutan orang atau barang, sesuai dengan jenis pelayanan, trayek, dan ketentuan yang berlaku | 2025 |
| 16 | Produksi Penumpang dan Barang | Jumlah keseluruhan penumpang dan/atau volume barang yang berhasil diangkut oleh moda transportasi tertentu dalam kurun waktu tertentu sebagai hasil dari kegiatan operasional angkutan | 2025 |
| 17 | Produksi Kilometer | Jumlah jarak tempuh seluruh kendaraan yang dioperasikan dalam kegiatan angkutan selama periode waktu tertentu, yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan dikalikan dengan jarak yang ditempuh (dalam satuan kilometer) | 2025 |
| 18 | Produksi Trip | Jumlah perjalanan atau ritase yang dilakukan oleh kendaraan angkutan (penumpang maupun barang) dalam periode waktu tertentu sebagai bagian dari operasional layanan transportasi | 2025 |
| 19 | Jaringan Trayek Angkutan Jalan | Rangkaian lintasan pelayanan angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum yang terorganisasi secara sistematis, mencakup titik keberangkatan, rute, dan tujuan akhir, yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai bagian dari sistem transportasi jalan | 2025 |
| 20 | Pemilihan Awak Kendaraan Umum Teladan (Abdiyasa) | Kegiatan seleksi dan pemberian penghargaan kepada awak kendaraan umum, seperti pengemudi dan kru lainnya, yang menunjukkan dedikasi tinggi, perilaku tertib berlalu lintas, pelayanan prima, serta memiliki rekam jejak keselamatan yang baik dalam operasional angkutan umum | 2025 |
| 21 | Terminal Penumpang Tipe A | Terminal angkutan jalan untuk pelayanan kendaraan umum penumpang yang melayani angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan kota, dan/atau angkutan pedesaan, serta dapat terintegrasi dengan moda transportasi lainnya, dan dikelola oleh pemerintah pusat | 2025 |
| 22 | Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) | Unit kerja yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kendaraan bermotor angkutan barang melalui kegiatan penimbangan untuk memastikan kesesuaian dengan batas muatan yang diizinkan guna menjaga keselamatan lalu lintas dan keawetan jalan | 2025 |
| 23 | Terminal Barang Internasional | Fasilitas logistik yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat, penyimpanan sementara, dan distribusi barang yang berasal dari atau akan dikirim ke luar negeri, yang terintegrasi dengan moda transportasi darat dan/atau laut, serta dilengkapi dengan layanan kepabeanan dan pemeriksaan resmi | 2025 |
| 24 | Fasilitas Pendukung dan Integrasi Moda (FASPIM) | Fasilitas yang disediakan pada simpul transportasi untuk mendukung konektivitas dan kelancaran perpindahan antar moda transportasi, baik untuk penumpang maupun barang, guna menciptakan sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan | 2025 |
| 25 | Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang | Pendataan terhadap kendaraan barang yang melanggar ketentuan muatan, dimensi, rute, waktu operasional, atau izin angkutan, yang dilakukan sebagai dasar evaluasi, penindakan, dan perbaikan kebijakan transportasi | 2025 |
| 26 | Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) | Unit kerja atau lembaga yang berwenang melaksanakan kegiatan uji berkala terhadap kendaraan bermotor, untuk memastikan kelayakan teknis dan pemenuhan standar keselamatan kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 2025 |
| 27 | Alat Pengujian Kendaraan Bermotor | Peralatan teknis yang digunakan dalam proses uji berkala kendaraan bermotor untuk menilai kondisi, kinerja, dan kelayakan teknis kendaraan sesuai dengan standar keselamatan dan emisi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan | 2025 |
| 28 | Jenjang Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor | Tingkatan kemampuan teknis dan profesional yang dimiliki oleh penguji kendaraan bermotor dalam melaksanakan uji berkala kendaraan, berdasarkan sertifikasi kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku | 2025 |
| 29 | Sertifikat Uji Tipe (SUT) | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang sebagai bukti bahwa suatu tipe kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | 2025 |
| 30 | Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan telah teregistrasi setelah lulus uji tipe, sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku | 2025 |
| 31 | Pengesahaan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor | Proses penilaian dan persetujuan terhadap desain teknis kendaraan bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan oleh instansi yang berwenang, untuk memastikan bahwa rancangan tersebut memenuhi persyaratan teknis, keselamatan, dan kelayakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebelum diproduksi atau dirakit | 2025 |
| 32 | Bengkel Konversi | Bengkel atau tempat usaha yang memiliki kemampuan teknis dan fasilitas untuk melakukan pengubahan sistem penggerak kendaraan bermotor, dari berbasis bahan bakar fosil menjadi sistem penggerak listrik (kendaraan listrik), sesuai dengan ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku | 2025 |
| 33 | Kegiatan Bimbingan Teknis Keselamatan Jalan | Kegiatan pelatihan atau pembekalan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan para pemangku kepentingan dalam bidang keselamatan jalan, guna mendukung upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas dan peningkatan kualitas prasarana transportasi darat | 2025 |
| 34 | Kecelakaan Lalu Lintas Jalan | Peristiwa di jalan yang tidak disengaja dan melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lainnya, yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda | 2025 |
| 35 | Perkembangan Kendaraan Bermotor | Perubahan dan pertumbuhan jumlah, jenis, teknologi, serta karakteristik kendaraan bermotor dari waktu ke waktu, yang dipengaruhi oleh dinamika kebutuhan transportasi, kebijakan pemerintah, kemajuan teknologi, dan pertumbuhan ekonomi masyarakat | 2025 |
| 36 | Pelabuhan Penyeberangan | Pelabuhan yang digunakan secara khusus untuk melayani angkutan penyeberangan dengan menggunakan kapal penyeberangan, yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan transportasi darat antarpulau atau dalam satu pulau melalui perairan | 2025 |
| 37 | Halte Sungai | Fasilitas pendukung transportasi sungai yang berfungsi sebagai tempat naik dan turun penumpang kapal atau perahu di jalur perairan pedalaman, yang dikelola sebagai bagian dari sistem transportasi terpadu darat dan perairan, untuk meningkatkan konektivitas wilayah terpencil atau daerah perairan | 2025 |
| 38 | Kapal Penyeberangan | Jenis kapal yang secara khusus dirancang dan dioperasikan untuk mengangkut penumpang, kendaraan bermotor, dan/atau barang melintasi perairan sebagai bagian dari sistem angkutan penyeberangan yang menghubungkan dua titik jaringan jalan atau transportasi darat | 2025 |
| 39 | Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) | Perangkat atau alat yang digunakan untuk membantu pelaut dalam menentukan posisi, arah pelayaran, dan menghindari bahaya navigasi di perairan, yang meliputi sarana visual, suara, dan elektronik, serta dipasang di darat atau di perairan | 2025 |
| 40 | Local Port System (LPS) | Sistem informasi berbasis teknologi yang digunakan di tingkat pelabuhan lokal untuk mendukung pengelolaan operasional pelabuhan, pelayanan kapal dan barang, serta memfasilitasi pertukaran data antarinstansi terkait dalam satu pelabuhan | 2025 |
| 41 | Rambu Sungai dan Danau | Sarana bantu navigasi perairan yang dipasang di sepanjang alur pelayaran sungai dan danau, berfungsi untuk memberikan petunjuk, peringatan, larangan, dan informasi kepada operator kapal agar pelayaran berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan | 2025 |
| 42 | Lintas Penyeberangan | Rute atau jalur yang dilalui oleh kapal penyeberangan untuk menghubungkan dua pelabuhan penyeberangan yang berada pada jaringan jalan nasional atau jalan strategis, guna mendukung kelancaran arus penumpang, kendaraan, dan barang antarwilayah atau antarpulau melalui transportasi air | 2025 |
| 43 | Subsidi Kapal Perintis | Bantuan biaya operasional dari pemerintah yang diberikan kepada penyelenggara angkutan laut perintis untuk mendukung pelayanan transportasi laut di wilayah terpencil, terluar, tertinggal, dan perbatasan yang tidak terlayani oleh pelayaran komersial, guna menjamin konektivitas, keterjangkauan, dan pemerataan pelayanan transportasi | 2025 |
| 44 | Sumber Daya Manusia (SDM) Pendukung Keselamatan Penyeberangan | Tenaga kerja yang memiliki kualifikasi dan kompetensi teknis untuk mendukung pelaksanaan keselamatan transportasi pada moda penyeberangan, meliputi personel yang terlibat dalam operasional, pengawasan, pemeliharaan, serta penyelenggaraan fasilitas pelabuhan penyeberangan dan kapal | 2025 |
| 45 | Permohonan Informasi Publik | Jumlah permintaan informasi dari masyarakat terkait layanan transportasi melalui Contact Center 151, Website PPID, dan kanal layanan resmi lainnya dalam periode tertentu | 2025 |
| 46 | Angkutan Jalan | Kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang menggunakan kendaraan bermotor di jalan umum yang meliputi layanan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Angkutan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Angkutan Jalan Perintis, Angkutan Batas Lintas Negara, dan Angkutan Barang dalam periode tertentu | 2025 |
| 47 | Unit Pelaksana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) | Jumlah lokasi Unit Pelaksana Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor yang menyelenggarakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor dalam periode tertentu, yang dapat diklasifikasikan menjadi UPUBKB terkalibrasi dan tidak terkalibrasi | 2025 |
| 48 | Jumlah Teknologi pada UPPKB | Jumlah perangkat teknologi yang tersedia dan berfungsi pada UPPKB dalam mendukung kegiatan penimbangan kendaraan, pengawasan muatan, dan pemantauan operasional angkutan barang. | 2025 |
| 49 | Area Traffic Control System (ATCS) | Jumlah lokasi atau kawasan persimpangan jalan yang dilengkapi sistem pengendalian lalu lintas berbasis teknologi untuk mengatur arus kendaraan secara otomatis atau terpusat dalam periode tertentu | 2025 |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Google Spreadsheet
- Supervisi
- Lainnya : Rapat Rekonsiliasi
- Lainnya : SDM, Regulasi, Kendaraan, Penumpang, Sarana dan Prasarana Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan
- Nasional
- Provinsi
- Lainnya : Tahun, Tipe Layanan Angkutan Jalan, Tipe Layanan Angkutan Penyeberangan