Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pengawasan Dan Akreditasi Kearsipan Nasional Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pengawasan Dan Akreditasi Kearsipan Nasional Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Arsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Terbit 26 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.0000.062
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan Nasional
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Arsip Nasional Republik Indonesia
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ampera Raya No. 7 Jakarta 12560
Telepon:
+62 21 7805851
Faksmile:
Email:
info@anri.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Kepala ANRI
Eselon 2:
Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Azwar Sanusi, S.IP, M.Si
Jabatan:
Arsiparis Ahli Madya selaku Ketua Tim Pengelolaan Data dan Instrumen
Alamat:
Jl. Ampera Raya No.7, RT.3/RW.4, Cilandak Tim., Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan
Telepon:
021 7805851
Faksmile:
021 7810280
Email:
info@anri.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan. Kegiatan kompilasi data pengawasan kearsipan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data penyelenggaraan kearsipan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan indikator/intrumen pengawasan. Kegiatan kompilasi data pengawasan kearsipan sangat diperlukan dalam rangka pemetaan penyelenggaraan kearsipan pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan Nasional juga melakukan akreditasi guna menjamin mutu penyelenggaraan kearsipan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan arsip. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan utama dari kegiatan kompilasi data pengawasan dan akreditasi kearsipan nasional sebagai berikut:

  1. Tersedianya indikator jumlah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian menurut kategori pengawasan kearsipan;
  2. Tersedianya indikator jumlah Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, Alat Negara, Lembaga Penyiaran Publik dan Sui Generis menurut kategori pengawasan kearsipan;
  3. Tersedianya indikator jumlah Perguruan Tinggi Negeri menurut kategori pengawasan kearsipan;
  4. Tersedianya indikator jumlah Pemerintah Daerah Provinsi menurut kategori pengawasan kearsipan;
  5. Tersedianya indikator jumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menurut kategori pengawasan kearsipan;
  6. Tersedianya indikator jumlah Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan, Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan yang terakreditasi
  7. Tersedianya indikator jumlah Kementerian/ Lembaga menurut kategori Tingkat Digitalisasi Arsip;
  8. Tersedianya indikator jumlah Pemerintah Daerah Provinsi menurut kategori Tingkat Digitalisasi Arsip;
  9. Tersedianya indikator jumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menurut kategori Tingkat Digitalisasi Arsip;

     

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
04 Mei 2026
29 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
29 Juni 2026
31 Agustus 2026
C. Pengolahan
01 September 2026
30 Oktober 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nilai Pengawasan Kearsipan Eksternal Instansi Pusat Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, Alat Negara, Lembaga Penyiaran Publik dan Sui Generis atas penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Unit Kearsipan/Unit Kearsipan I di lingkungannya. Setahun yang lalu (masa audit)
2 Nilai Pengawasan Kearsipan Ekternal Pemerintah Daerah Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota atas penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan di lingkungannya. Setahun yang lalu (masa audit)
3 Nilai Pengawasan Kearsipan Ekternal Perguruan Tinggi Negeri Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada Perguruan Tinggi Negeri atas penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi di lingkungannya. Setahun yang lalu (masa audit)
4 Nilai Akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan, Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan, Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Tahunan
5 Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip Instansi Pusat Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, Alat Negara dan Lembaga Penyiaran Publik atas tingkat digitalisasi arsip Setahun yang lalu (masa audit)
6 Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip Pemerintah Daerah Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota atas tingkat digitalisasi arsip Setahun yang lalu (masa audit)
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Seluruh Wilayah Indonesia
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Data sheet kompilasi hasil kegiatan pengawasan yang diberikan ke walidata
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, Alat Negara, Lembaga Penyiaran Publik, Sui Generis, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan, Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak