Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Pengawasan Dan Akreditasi Kearsipan Nasional Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Arsip Nasional Republik Indonesia |
| Tanggal Terbit | 26 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.062 |
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal, pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan, keselamatan dan keamanan arsip, keselamatan aset nasional dan mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Untuk menjamin bahwa pencipta arsip baik di pusat maupun di daerah menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilaksanakan pengawasan kearsipan. Kegiatan kompilasi data pengawasan kearsipan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data penyelenggaraan kearsipan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berdasarkan indikator/intrumen pengawasan. Kegiatan kompilasi data pengawasan kearsipan sangat diperlukan dalam rangka pemetaan penyelenggaraan kearsipan pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan Nasional juga melakukan akreditasi guna menjamin mutu penyelenggaraan kearsipan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan arsip.
Tujuan utama dari kegiatan kompilasi data pengawasan dan akreditasi kearsipan nasional sebagai berikut:
- Tersedianya indikator jumlah Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian menurut kategori pengawasan kearsipan;
- Tersedianya indikator jumlah Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, Alat Negara, Lembaga Penyiaran Publik dan Sui Generis menurut kategori pengawasan kearsipan;
- Tersedianya indikator jumlah Perguruan Tinggi Negeri menurut kategori pengawasan kearsipan;
- Tersedianya indikator jumlah Pemerintah Daerah Provinsi menurut kategori pengawasan kearsipan;
- Tersedianya indikator jumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menurut kategori pengawasan kearsipan;
- Tersedianya indikator jumlah Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan, Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan yang terakreditasi
- Tersedianya indikator jumlah Kementerian/ Lembaga menurut kategori Tingkat Digitalisasi Arsip;
- Tersedianya indikator jumlah Pemerintah Daerah Provinsi menurut kategori Tingkat Digitalisasi Arsip;
Tersedianya indikator jumlah Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota menurut kategori Tingkat Digitalisasi Arsip;
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
29 Juni 2026
|
31 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 September 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
29 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nilai Pengawasan Kearsipan Eksternal Instansi Pusat | Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, Alat Negara, Lembaga Penyiaran Publik dan Sui Generis atas penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Unit Kearsipan/Unit Kearsipan I di lingkungannya. | Setahun yang lalu (masa audit) |
| 2 | Nilai Pengawasan Kearsipan Ekternal Pemerintah Daerah | Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/ Kota atas penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan di lingkungannya. | Setahun yang lalu (masa audit) |
| 3 | Nilai Pengawasan Kearsipan Ekternal Perguruan Tinggi Negeri | Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada Perguruan Tinggi Negeri atas penyelenggaraan kearsipan yang dilaksanakan oleh Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi di lingkungannya. | Setahun yang lalu (masa audit) |
| 4 | Nilai Akreditasi Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan, Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan | Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan, Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan | Tahunan |
| 5 | Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip Instansi Pusat | Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, Alat Negara dan Lembaga Penyiaran Publik atas tingkat digitalisasi arsip | Setahun yang lalu (masa audit) |
| 6 | Nilai Tingkat Digitalisasi Arsip Pemerintah Daerah | Penilaian yang diberikan oleh ANRI melalui Pusat Pengawasan dan Akreditasi ANRI kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota atas tingkat digitalisasi arsip | Setahun yang lalu (masa audit) |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Data sheet kompilasi hasil kegiatan pengawasan yang diberikan ke walidata
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, Alat Negara, Lembaga Penyiaran Publik, Sui Generis, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Negeri, Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Diklat Kearsipan, Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan
- Nasional