Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA INDEKS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KABUPATEN NGAWI Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA INDEKS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KABUPATEN NGAWI Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi
Tanggal Terbit 05 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3521.050
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA INDEKS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KABUPATEN NGAWI
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ngawi
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Teuku Umar No.12, Ngawi
Telepon:
0351746709
Faksmile:
0351746709
Email:
bappeda@ngawikab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
MUTIARA WIDYASWARI AKNY, S,STP,M.Si
Jabatan:
KABID RENDALEV
Alamat:
Jl Teuku Umar 12 Ngawi
Telepon:
0351746709
Faksmile:
0351746709
Email:
bappeda@ngawikab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Latar Belakang Kegiatan :

Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu faktor utama dalam meningkatkan daya saing daerah serta kesejahteraan masyarakat, karena berperan dalam mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2025, capaian pembangunan diukur melalui berbagai indikator kinerja utama, termasuk indikator terkait infrastruktur.

Penyusunan indikator pembangunan daerah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024 yang menempatkan pembangunan infrastruktur sebagai prioritas nasional. Selain itu, penyusunan indeks juga mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Pada tahun 2025, pengukuran Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) telah dilakukan untuk menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan infrastruktur. Namun, untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif, diperlukan pula pengukuran Indeks Pembangunan Infrastruktur (IPI) yang berfokus pada perkembangan fisik infrastruktur. Selain itu, penyusunan IPI juga merupakan bagian dari pemenuhan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kabupaten Ngawi.

IKLI dan IPI memiliki perbedaan mendasar, di mana IKLI menitikberatkan pada persepsi dan kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan, sedangkan IPI mengukur kemajuan pembangunan fisik infrastruktur secara kuantitatif. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan gambaran utuh mengenai kondisi infrastruktur daerah.

Berdasarkan kebutuhan tersebut, diperlukan penyusunan Indeks Pembangunan Infrastruktur Kabupaten Ngawi Tahun 2025 sebagai alat ukur keberhasilan pembangunan infrastruktur yang lebih komprehensif dan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan ke depan

3.2. Tujuan Kegiatan:

untuk mendapatkan informasi tentang Nilai Indeks Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten Ngawi Tahun 2025 sesiai target/sasaran

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
14 September 2026
18 September 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
21 September 2026
09 Oktober 2026
C. Pengolahan
10 Oktober 2026
27 Oktober 2026
D. Analisis
28 Oktober 2026
03 November 2026
E. Penyajian
04 November 2026
09 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 1. Kondisi jalan status kualitas setiap ruas jalan berdasarkan kriteria teknis (baik, sedang, rusak ringan, rusak berat) 2026
2 2. Keberadaan angkutan umum : kondisi tersedia atau tidaknya layanan angkutan umum yang beroperasi dan dapat diakses oleh masyarakat pada suatu wilayah. 2026
3 3. Volume sampah jumlah sampah yang dihasilkan atau ditangani dalam satuan berat/volume (kg/ton/m³). 2026
4 4. Keberadaan sarana pengolahan sampah : status ketersediaan sarana pada suatu lokasi (ada/tidak). 2026
5 5. Sumber air minum rumah tangga jenis sumber air yang digunakan (PDAM, sumur, air kemasan, dll). 2026
6 6. Kualitas air minum kondisi mutu air yang digunakan untuk konsumsi rumah tangga yang dinilai berdasarkan parameter fisik, kimia, dan/atau biologis sesuai standar yang berlaku. 2026
7 7. Ketersediaan jaringan internet Keberadaan jaringan internet di suatu wilayah yang memungkinkan akses oleh masyarakat. 2026
8 8. Penggunaan hp/telepon/komputer status individu atau rumah tangga dalam memanfaatkan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk aktivitas sehari-hari. 2026
9 9. Sumber listrik utama Jenis sumber energi listrik yang digunakan oleh rumah tangga. 2026
10 10. Kondisi jaringan irigasi Keadaan fisik dan fungsi jaringan irigasi dalam mengalirkan air ke lahan pertanian. 2026
11 11. Jenis fasilitas pertanian Jenis sarana atau prasarana pertanian yang menjadi objek pembangunan atau rehabilitasi. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak