Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kesertaan KB Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kesertaan KB Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Terbit 27 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kesertaan KB
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Raya Solo No.78, Jiwan, Madiun, Jawa Timur 63161
Telepon:
Faksmile:
Email:
daldukkabmadiun@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Rahayu Susanti, S. STP, M. Si
Jabatan:
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk
Alamat:
Jl. Raya Solo No78 Jiwan
Telepon:
0351 464381
Faksmile:
0351464381
Email:
dppkbpppa.kabmadiun@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional memiliki tugas untuk melaksanakan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana). Kemudian diperkuat dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga. Di dalamnya menyebutkan bahwa pengumpulan data dan informasi keluarga dilaksanakan melalui kegiatan yang salah satunya adalah Kompilasi Data Kesertaan Keluarga Berencana (KB)

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Data dan informasi pelaksanaan pelayanan KB yang dikumpulkan akan digunakan sebagai alat monitoring pencapaian kinerja program dan pengambilan keputusan.
  2. Data dan informasi terkait pelaksanaan pelayanan KB dikumpulkan secara cepat, tepat, dan akurat untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan operasional program, perencanaan dan evaluasi sasaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana di berbagai tingkatan wilayah (tempat pelayanan KB, kecamatan, kabupaten)
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
12 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 Februari 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
13 Februari 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
13 Februari 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Tanggal Waktu/peristiwa pelayanan KB Saat pelayanan
Nama Suami Identitas pria yang sah secara hukum dan agama sebagai kepala rumah tangga akseptor KB Saat pelayanan
NIK istri Identitas kependudukan individu wanita yang sudah menikah yang tetap diakui secara mandiri untuk keperluan validasi data kependudukan Saat pelayanan
Nama Istri Identitas wanita (perempuan) yang telah menikah atau bersuami Saat pelayanan
Tanggal lahir istri waktu spesifik saat seorang perempuan yang berstatus sebagai istri dilahirkan ke dunia Saat pelayanan
Alamat kumpulan informasi terstruktur—meliputi nama jalan, nomor rumah, RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota, hingga kode pos—yang digunakan untuk menunjukkan lokasi fisik suatu tempat (rumah, kantor, atau gedung) secara spesifik Saat pelayanan
No handphone pengidentifikasi numerik unik yang terdiri dari rangkaian angka (biasanya 10-13 digit) yang terhubung ke perangkat seluler pribadi Saat Pelayanan
Status Peserta KB catatan resmi mengenai identitas, riwayat kesehatan, dan penggunaan alat kontrasepsi oleh Pasangan Usia Subur (PUS) Saat Pelayanan
Informed Consent persetujuan tertulis tentang tindakan medis yang diberikan kepada klien atau keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap klien tersebut Saat pelayanan
Pelayanan KB serangkaian upaya, bantuan, dan pelayanan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif) yang diberikan kepada pasangan usia subur untuk mengatur jumlah, jarak, dan usia ideal kelahiran anak guna mewujudkan keluarga berkualitas, sehat, dan sejahtera Saat pelayanan
Jenis tindakan serangkaian intervensi medis, operatif, pemberian, pemasangan alat/obat kontrasepsi, serta layanan konseling yang diberikan oleh tenaga kesehatan (dokter/bidan) kepada pasangan usia subur (PUS). Saat pelayanan
Jenis alokon Alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana Saat pelayanan
Pelayanan Kasus Tindakan pelayanan terhadap kasus penggunaan metode kontrasepsi sebagai berikut: 1. Pencabutan adalah tindakan pencabutan IUD atau implan yang disebabkan habis masa pemakaian, komplikasi, atau ganti jenis kontrasepsi lainnya. 2. Komplikasi berat adalah gangguan kesehatan akibat pemakaian alat/obat/cara kontrasepsi, yang harus dilayani secara intensif dan perlu rawat inap di Rumah Sakit. 3. Kegagalan adalah kasus kehamilan pada akseptor KB aktif yang pada saat tersebut menggunakan metode kontrasepsi. Saat pelayanan
Penggunaan Asuransi Asuransi yang digunakan oleh peserta KB saat dilakukan pelayanan KB dengan jenis sebagai berikut: 1. BPJS Kesehatan adalah peserta yang mendapat pelayanan KB menggunakan jaminan kartu BPJS Kesehatan, baik penerima bantuan iuran (PBI) maupun bukan penerima bantuan iuran (non PBI). 2. Asuransi Lainnya adalah peserta yang mendapat pelayanan KB menggunakan jaminan kartu asuransi kesehatan lainnya di luar program BPJS Kesehatan yang diterima dari mendaftarkan sendiri-sendiri ataupun kolektif dengan pembiayaan premi secara mandiri. 3. Tidak adalah peserta yang mendapat pelayanan KB tidak menggunakan jaminan kesehatan apapun, baik yang dimiliki secara gratis maupun dengan membayar/mendaftar secara mandiri. Saat pelayanan
Sumber Alokon alat dan obat kontrasepsi yang dipergunakan dalam pelayanan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana diantaranya: 1. Alokon APBN adalah alat dan obat kontrasepsi yang diperuntukkan bagi Pasangan Usia Subur (PUS) yang disediakan oleh pemerintah dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 2. Alokon APBD adalah alat dan obat kontrasepsi yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 3. Alokon Mandiri adalah alat dan obat kontrasepsi yang disediakan sendiri oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan bukan bersumber dari pemerintah atau pemerintah daerah. Saat pelayanan
Pelayanan bergerak asilitas layanan kesehatan yang mendatangi langsung masyarakat, terutama di wilayah sulit dijangkau (terpencil/miskin), untuk memberikan konseling dan metode kontrasepsi—khususnya Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Saat pelayanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Panel
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengisian formulir oleh petugas faskes
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Ya
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 79 orang
Pengumpul data/enumerator
: 79 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya