Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA KATEGORI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto) |
| Tanggal Terbit | 27 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3516.020 |
Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mi tra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang berada di tingkat kelurahan/desa yang bertugas sebagai mitra pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa/ kelurahan. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan angka kemiskinan yang berbasis partisipasi yang diharapkan dapat menciptakan proses penguatan sosial yang dapat mengantar masyarakat miskin menuju masyarakat yang madani, sejahtera, berkeadilan, serta berlandaskan iman dan takwa.
LPM berperan penting dalam pembangunan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan, serta menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Menyajikan Informasi Data Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Kabupaten Mojokerto Tahun 2025
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juli 2026
|
15 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Juli 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2026
|
10 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
10 Desember 2026
|
20 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
20 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Terdapat SK Kepengurusan | SK Kepengurusan adalah surat ketetapan tertulis resmi yang dibuat oleh Kepala Desa | 2026 |
| 2 | Memiliki Sekretariat | Tempat di mana terjadinya aktivitas kerja yang sifatnya tetap pada suatu kantor atau suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan bersama | 2026 |
| 3 | Memiliki Dokumen Kerja | Dokumen yang digunakan sebagai acuan kerja | 2026 |
| 4 | Ikut Menyusun Rancangan dan Daftar Usulan RKP Desa | Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Desa adalah Penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah | 2026 |
| 5 | Ikut Aktif Hadir dalam Musdes dan Musrenbangdes | Musbangdes merupakan proses musyawarah perencanaan pembangunan desa yang melibatkan seluruh pihak di desa untuk merumuskan rencana pembangunan desa secara bersama-sama | 2026 |
| 6 | Ikut Sebagai Pelaksana Kegiatan Pembangunan | Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu | 2026 |
| 7 | Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes | Tim Penyusun untuk menyusun RPJMDes dan RKPDes | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : Desa Se Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Atau Kota