Beranda / Rekomendasi Terbit / KOMPILASI DATA KATEGORI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul KOMPILASI DATA KATEGORI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN KABUPATEN MOJOKERTO Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto)
Tanggal Terbit 27 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3516.020
Judul Kegiatan :
KOMPILASI DATA KATEGORI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN KABUPATEN MOJOKERTO
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mojokerto (DPMD Kab. Mojokerto)
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl A. Yani nomor 16, Mojokerto
Telepon:
(0321) 321948
Faksmile:
(0321) 321948
Email:
dpmd.kabmojokerto@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
PRIHASTUTI WULANDARI, ST
Jabatan:
Kepala Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa
Alamat:
Jl. A. YANI No. 16 MOJOKERTO
Telepon:
0321 - 321948
Faksmile:
0321 - 321948
Email:
dpmd.kabmojokerto@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mi tra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang berada di tingkat kelurahan/desa yang bertugas sebagai mitra pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan desa/ kelurahan. Pemberdayaan masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong akselerasi penurunan angka kemiskinan yang berbasis partisipasi yang diharapkan dapat menciptakan proses penguatan sosial yang dapat mengantar masyarakat miskin menuju masyarakat yang madani, sejahtera, berkeadilan, serta berlandaskan iman dan takwa.

     LPM berperan penting dalam pembangunan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan, serta menumbuhkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Menyajikan Informasi Data Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dan Kelurahan Kabupaten Mojokerto Tahun 2025
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juli 2026
15 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
16 Juli 2026
30 November 2026
C. Pengolahan
01 Desember 2026
10 Desember 2026
D. Analisis
10 Desember 2026
20 Desember 2026
E. Penyajian
20 Desember 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Terdapat SK Kepengurusan SK Kepengurusan adalah surat ketetapan tertulis resmi yang dibuat oleh Kepala Desa 2026
2 Memiliki Sekretariat Tempat di mana terjadinya aktivitas kerja yang sifatnya tetap pada suatu kantor atau suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan bersama 2026
3 Memiliki Dokumen Kerja Dokumen yang digunakan sebagai acuan kerja 2026
4 Ikut Menyusun Rancangan dan Daftar Usulan RKP Desa Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Desa adalah Penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu satu tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah 2026
5 Ikut Aktif Hadir dalam Musdes dan Musrenbangdes Musbangdes merupakan proses musyawarah perencanaan pembangunan desa yang melibatkan seluruh pihak di desa untuk merumuskan rencana pembangunan desa secara bersama-sama 2026
6 Ikut Sebagai Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pembangunan desa merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, dalam rangka tersebut maka pemerintah desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta memanfaatkan seluruh potensi atau sumber daya yang dimiliki sesuai kewenangannya dengan mengacu 2026
7 Tim Penyusun RPJMDes dan RKPDes Tim Penyusun untuk menyusun RPJMDes dan RKPDes 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Desa Se Kabupaten Mojokerto
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak