Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan |
| Tanggal Terbit | 20 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1600.002 |
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang paling penting dan merupakan hambatan besar untuk mencapai keadilan gender dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Berbagai regulasi telah dibuat untuk mewajibkan perlindungan ini secara nasional, tetapi kekerasan seringkali tetap menjadi "gunung es" yang sulit dideteksi karena kendala pelaporan dan stigma sosial. Di tingkat regional, Provinsi Sumatera Selatan menghadapi masalah yang berbeda karena letak geografisnya dan dinamika sosialnya yang rumit dalam pengawasan dan penanganan kasus kekerasan di 17 kabupaten/kota. Akibatnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan berpendapat bahwa kebijakan perlindungan yang efektif harus didasarkan pada data yang akurat, terkini, dan terintegrasi.
Tujuan dari penyelenggaraan kegiatan statistik melalui Kompilasi Data Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak adalah untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang tren, jenis kekerasan, dan penyebaran wilayah kerawanan dengan menyatukan berbagai sumber data, baik dari sistem informasi internal maupun lembaga mitra. Dengan mengumpulkan data secara sistematis, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat secara lebih akurat menemukan akar masalah, mengevaluasi seberapa efektif program yang telah dilaksanakan, dan membuat rencana intervensi yang lebih tepat sasaran. Pada akhirnya, dengan adanya data statistik yang akurat, diharapkan sistem perlindungan perempuan dan anak di Sumatera Selatan akan diperkuat dan hak-hak korban akan dipenuhi dalam hal keadilan dan perawatan pemulihan yang optimal.
- Menyediakan Data yang Akurat dan Terintegrasi: Menghasilkan satu basis data yang valid dan terpadu mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia.
- Memetakan Tren dan Sebaran Kasus: Mengidentifikasi karakteristik korban dan pelaku, jenis kekerasan yang paling dominan, serta memetakan sebaran wilayah kasus secara geografis di tingkat kabupaten/kota untuk melihat daerah mana yang memerlukan perhatian khusus.
- Menyusun Profil Perlindungan Perempuan dan Anak: Memberikan gambaran komprehensif yang dapat digunakan sebagai bahan penyusunan profil statistik atau buku laporan tahunan mengenai kondisi riil perlindungan kelompok rentan di Sumatera Selatan.
- Menjadi Dasar Pengambilan Kebijakan (Evidence-Based Policy): Memberikan rekomendasi dan landasan data bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun program kerja, pengalokasian anggaran, dan strategi intervensi yang tepat sasaran dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Meningkatkan Koordinasi Antar-Lembaga: Memperkuat sinergi dan aliran data antara DPPPA dengan instansi terkait lainnya, seperti kepolisian, rumah sakit, lembaga swadaya masyarakat, dan unit layanan di tingkat kabupaten/kota.
- Mengevaluasi Efektivitas Program: Mengukur sejauh mana keberhasilan program perlindungan dan penanganan kasus yang telah dilakukan sebelumnya, serta mengidentifikasi celah dalam pelayanan masyarakat yang perlu diperbaiki.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
21 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
03 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Kasus Kekerasan | total angka perbuatan terhadap seseorang atau kelompok yang menimbulkan kesengsaraan/penderitaan secara fisik, psikis, seksual, atau penelantaran, termasuk ancaman, selama kurun waktu tertentu | 2025 |
| 2 | Jumlah Korban Kekerasan | data statistik yang mencatat total individu yang mengalami tindakan fisik, psikis, atau seksual yang merugikan diri atau harta benda dalam periode tertentu | 2025 |
| 3 | Jumlah Kekerasan Berdasarkan Bentuk Kekerasan | indikator statistik yang mengukur total kasus kekerasan (per orang) yang terjadi, diklasifikasikan menurut jenis tindakannya, termasuk fisik, psikis, seksual, eksploitasi, atau penelantaran. Data ini mencakup penyalahgunaan kekuatan fisik/psikologis yang merugikan korban, baik dengan alat bantu maupun tidak | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Sistem Informasi berbasis komputer/aplikasi (SIMFONI)
- Supervisi
- Individu
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota