Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Sampah Yang Terolah Di Jawa Barat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perumahan Dan Permukiman Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 17 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.075 |
Permasalahan Sampah Bukan Lagi Sekedar Masalah Kebersihan dan Lingkungan Saja, Tetapi Sudah Menjadi Masalah Sosial yang Berpotensi Menimbulkan Konflik. Lebih Parah Lagi, Hampir Semua Kota di Indonesia Baik Kota Besar Maupun Kota Kecil, Belum Memiliki Sistem Pengelolaan Sampah Yang Baik. Pengelolaan Sampah Saat Ini Berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 Dan PP No 81 Tahun 2012 Di Lakukan dengan Dua Fokus Utama Yakni Pengurangan dan Penanganan Sampah. Pengurangan Sampah Seperti yang di Jelaskan dalam UU Maupun PP Yang Telah Disebutkan Dilakukan Mulai Dari Sumber Sampah Sampai Pada Pengelolaan Akhir. Selain Itu, Informasi Pengelolaan Persampahan Juga Mengacu Pada Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Bahwa Perencanaan Pembangunan Didasarkan Pada Data dan Informasi Yang Akurat dan Dapat Dipertanggungjawabkan. Oleh Karena Itu Pada Proses Optimalisasi Pengelolaan Sampah di Jawa Barat Akan Dilakukan Pada Beberapa Tahapan Diantara Lain Tahapan Perencanaan Pengelolaan Sampah, Tahapan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah, Tahapan Evaluasi Pengelolaan Sampah Yang Telah Dilakukan Dan Tahapan Pengendalian Pengelolaan Sampah. Dari Setiap Tahapan Tersebut Dibutuhkan Data Yang Akurat Dari Tiap Kabupaten/kota Untuk Pengambilan Kebijakan Dari Setiap Tahapannya.
Lebih lanjut, pengelolaan sampah sekarang ini menyesuaikan dengan Visi Persampahan 2045 (yang diambil dari Arah Pembangunan Indonesia 2045 sektor persampahan yang bersumber dari Kementerian PPN/ Bappenas) yang berbunyi Pengelolaan persampahan yang TERPADU dan BERWAWASAN LINGKUNGAN dengan memenuhi asas tanggung jawab, manfaat, keadilan, kesadaran, kebencanaan, keselamatan, keamanan, dan nilai ekonomi. Dimana yang dimaksud TERPADU adalah Pengelolaan sampah dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat, sedangkan yang dimaksud BERWAWASAN LINGKUNGAN adalah Metode dan teknik pengelolaan sampah tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyakarat dan lingkungan. Dengan target NO TPAA dan 10% sampah residu di tahun 2045.
Kegiatan Ini Bertujuan untuk Memperoleh Data Timbulan Sampah Terolah di Jawa Barat, yang didapat dari kompilasi Data Timbulan Sampah Terolah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, sehingga Bisa Diakses Oleh Semua Pihak.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
06 Oktober 2025
|
31 Desember 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| D. | Analisis |
01 Desember 2026
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Timbulan Sampah | Jumlah total sampah yang dihasilkan (satuan ton/hari) di wilayah kabupaten/kota, baik yang terolah maupun yang belum terolah, yang dihitung berdasarkan pengukuran langsung atau estimasi timbulan sampah sesuai standar nasional. | Tahunan |
| 2 | Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan | Total berat (ton/hari) sampah yang berhasil diolah di fasilitas pengolahan sampah Tempat Pengelolan Sampah Reduce, Reuse,Recycle (TPS 3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), bank sampah, fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF), komposting, dan fasilitas pengolahan lain yang sejenis) dalam satu periode pengukuran | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Supervisi
- Lainnya : 1. Tempat Pengelolan Sampah Reduce, Reuse,Recycle(TPS3R) 2. Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota