Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Tenaga Kesehatan Kabupaten Grobogan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Tenaga Kesehatan Kabupaten Grobogan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan
Tanggal Terbit 07 September 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3315.010
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Tenaga Kesehatan Kabupaten Grobogan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Gajah Mada No.19, Perumda, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111
Telepon:
(0292) 421049
Faksmile:
-
Email:
dinkesgrob15@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
PUJIYONO, SKM., M.Kes
Jabatan:
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan
Alamat:
Jl. Gajah Mada No.19, Perumda, Purwodadi, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111
Telepon:
(0292) 421049
Faksmile:
-
Email:
dinkesgrob15@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kabupaten Grobogan, sebagai salah satu daerah di Jawa Tengah, menghadapi tantangan dalam penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas. Pendataan jumlah tenaga kesehatan menjadi penting untuk mengidentifikasi kebutuhan sumber daya manusia dalam sektor kesehatan, terutama di tengah meningkatnya prevalensi penyakit dan kebutuhan layanan kesehatan yang komprehensif.

Dengan adanya data yang akurat mengenai jumlah tenaga kesehatan, seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, dan ahli gizi, pemerintah daerah dapat merencanakan kebijakan yang lebih efektif, meningkatkan distribusi tenaga kesehatan, serta mengoptimalkan program kesehatan masyarakat. Selain itu, pendataan ini juga berperan dalam pengawasan dan evaluasi kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Melalui upaya pendataan yang sistematis, diharapkan Kabupaten Grobogan dapat memperkuat sistem kesehatan daerah, meningkatkan aksesibilitas layanan, dan pada akhirnya meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Berikut tujuan pendataan jumlah tenaga kesehatan di Kabupaten Grobogan:

  1. Mengidentifikasi kebutuhan sumber daya manusia di sektor kesehatan.
  2. Merumuskan kebijakan kesehatan yang tepat dan efektif.
  3. Menyediakan data akurat untuk monitoring dan evaluasi kinerja tenaga kesehatan.
  4. Mendukung perencanaan program pengembangan kapasitas tenaga kesehatan.
  5. Memastikan distribusi tenaga kesehatan yang merata di seluruh wilayah.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
15 September 2026
30 September 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
C. Pengolahan
01 November 2026
15 November 2026
D. Analisis
10 November 2026
20 November 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
30 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Tenaga Kesehatan Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Yang termasuk tenaga kesehatan adalah dokter, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya. Tahunan
2 Perawat Seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi Keperawatan, baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Tahunan
3 Bidan Seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahunan
4 Tenaga Farmasi Tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Tahunan
5 Tenaga Kesehatan Masyarakat Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan masyarakat yang terdiri dari epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahunan
6 Tenaga Kesehatan Lingkungan Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang kesehatan lingkungan yang terdiri dari sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Tahunan
7 Tenaga Gizi Tenaga kesehatan yang telah memenuhi kualifikasi bidang gizi yang terdiri dari nutrisionis dan dietisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahunan
8 Ahli Teknologi Laboratorium Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perorangan dan masyarakat. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak