Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Blitar Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Blitar Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar
Tanggal Terbit 07 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3505.004
Judul Kegiatan :
Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Sudanco Supriyadi No.17 Kota Blitar
Telepon:
(0342) 555955
Faksmile:
(0342)555955
Email:
kominfo.blitarkab@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Asyik Fauzi, S.T., M.T.
Jabatan:
Sekretaris Dinas
Alamat:
Jl. Sudanco Supriyadi, No.17 Blitar
Telepon:
085101718800
Faksmile:
Email:
sekretkominfoblitarkab@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap jenis pelayanan publik wajib memiliki standar pelayanan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan serta sebagai acuan dalam menilai kualitas pelayanan. Standar ini menjadi wujud komitmen penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh aparatur pemerintah di berbagai sektor.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, diwajibkan untuk melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik. Peraturan ini menegaskan bahwa tingkat kepuasan masyarakat menjadi indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan.

Sebagai salah satu unit penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Blitar, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Blitar berkewajiban melaksanakan kegiatan SKM kepada pengguna layanannya. Tujuannya adalah untuk mengukur mutu pelayanan yang telah diberikan dan memperoleh nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2026. Hasil IKM ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi yang objektif dan akurat, serta memberikan masukan atau rekomendasi yang berguna bagi upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Blitar ke depannya.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar Tahun 2025 dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui tingkat kepuasan dan penilaian kinerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah sebagai berikut :

  1. Mengetahui Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)pada pelayanan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar Tahun 2026;
  2. Menganalisis tingkat kepuasan (penilaian) masyarakat pada pelayanan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar Tahun 2026;

Mengidentifikasi indikator pelayanan apa saja yang masih perlu ditingkatkan pada pelayanan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar Tahun 2026

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Februari 2026
27 Februari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
09 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
02 Desember 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
02 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
02 Januari 2027
31 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Persyaratan ersyaratan adalah ketentuan teknis maupun administratif yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis layanan dan dipublikasikan melalui berbagai media yang mudah diakses oleh masyarakat Tahunan
2 Sistem, mekanisme dan prosedur Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan, serta pemantauan terhadap potensi kecurangan dalam pelaksanaannya Tahunan
3 Waktu penyelesaian Waktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Tahunan
4 Biaya/ tarif Produk spesifikasi jenis pelayanan Tahunan
5 Kompetensi pelaksana Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman Tahunan
6 Perilaku pelaksana Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Tahunan
7 Penanganan pengaduan, saran dan masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut Tahunan
8 Sarana dan prasarana Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan pada penyelenggaraan pelayanan, baik secara luring, daring maupun hybrid. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pengguna layanan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar Tahun 2025
5.8. Unit Observasi:
Individu pengguna layanan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Blitar yang mengisi kuesioner SKM Tahun 2026
5.9. Jumlah Responden:
567
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak