Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo |
| Tanggal Terbit | 17 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3311.001 |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat tersebut diharapkan dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih tepat sasaran. Untuk menjalankan amanat kedua kebijakan tersebut, maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan.
DINAS PERHUBUNGAN menyelenggarakan survei kepuasan masyarakat untuk mengukur kualitas pelayanan. Hasil survei ini akan digunakan sebagai acuan perbaikan pelayanan publik yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut sehingga dapat tercapai pelayanan prima yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat sebagai pengguna layanan. Dalam laporan ini juga disampaikan realisasi tindak lanjut dari pelaksanaan survei pada periode sebelumnya, sebagai bentuk komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.
Pelaksanaan SKM bertujuan untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan dan menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan. Adapun manfaat yang diperoleh melalui SKM, antara lain:
- Mengidentifikasi kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan;
- Mengetahui kinerja pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodik;
- Mengetahui indeks kepuasan masyarakat pada lingkup organisasi penyelenggara pelayanan maupun instansi pemerintah;
- Meningkatkan persaingan positif antar organisasi penyelenggara pelayanan;
- Menjadi dasar penetapan kebijakan maupun perbaikan kualitas pelayanan; dan
- Memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai kinerja organisasi penyelenggara pelayanan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 April 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
10 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
13 Juli 2026
|
24 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
27 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | Persyaratan adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Tahun 2026 |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan | Tahun 2026 |
| 3 | Waktu | Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | Tahun 2026 |
| 4 | Biaya/Tarif | Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam pengurusan dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | Tahun 2026 |
| 5 | Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan | Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | Tahun 2026 |
| 6 | Kompetensi Pelaksana | Kompetensi pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | Tahun 2026 |
| 7 | Perilaku Pelaksana | Perilaku pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | Tahun 2026 |
| 8 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | Penanganan pengaduan, saran, dan masukan adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut | Tahun 2026 |
| 9 | Sarana dan Prasarana | Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | Tahun 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Data inputan di sistem informasi
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota