Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Organisasi Masyarakat (Ormas) Yang Terdaftar Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Organisasi Masyarakat (Ormas) Yang Terdaftar Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Tanggal Terbit 02 Juli 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3400.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Organisasi Masyarakat (Ormas) yang Terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Tentara Rakyat Mataram No. 45, Bumijo, Jetis, Kota Yogyakarta, Kode Pos (55231)
Telepon:
(0274) 551136, 551275
Faksmile:
(0274) 551137
Email:
bakesbangpol@jogjaprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Aris Pramono, ST
Jabatan:
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri
Alamat:
Jalan Tentara Rakyat Mataram No.45, Yogyakarta
Telepon:
081227878087
Faksmile:
(0274) 551137
Email:
program.kesbangpoldiy@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pada pasal 21 disebutkan bahwa pemberdayaan  organisasi  kemasyarakatan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, daya tahan, dan kemandirian Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemberdayaan ormas oleh  pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tujuan meningkatkan kemandirian organisasi tersebut sehingga mampu   menjadi   organisasi   yang   kuat   dan   mandiri.   Dengan kemandirian  tersebut, ormas  akan  mampu  menjalankan  peran  sesungguhnya  dan dapat  benar-benar besifat independen.

 

 

Dalam perjalanan perkembangan Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta cukup pesat, terutama terkait dengan jumlahnya. Perkembangan yang pesat harapannya dapat diimbangi dengan kualitas, jangan sampai ormas hanya didirikan untuk kepentingan sesaat apalagi tidak memiliki misi kedepan yang memiliki kontiyuitas. Banyaknya ormas yang berdiri saat ini yang tidak berjalan sebagaimana mestinya cenderung liar. Keberadaan mereka banyak yang belum terdaftar sehingga banyak organisasi Kemasyarakatan yang keberadaannya meresahkan masyarakat.


Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi kemasyarakatan.Mengacu pada permendagri tersebut, Bakesbangpol tidak lagi melakukan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan,  apabila organisasi Kemasyarakatan ingin terdaftar legalitasnya harus langsung mengurus ke pusat.

Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dalam bentuk SKT ( Surat Keterangan Terdaftar) langsung ke Kemendagri melalui online system, Untuk Organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum, pendaftaran  di Kemenhumhan dilakukan melalui notaris. Baik ormas ber-SKT maupun berbadan hukum, ijinnya tidak pernah ditembuskan ke Pemerintah Daerah /Bakesbangpol.

Pendaftaran yang diambil alih oleh pusat ini, menyebabkan Pemerintah Daerah tidak mengetahui data organisasi Kemasyarakatan di Daerah, aturan yang mewajibkan untuk melapor ke Pemerintah Daerah pun juga tidak ada. Data organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum yang terdapat di website AHU, seringkali tidak terdapat alamat lengkap dan jelas. Selain Pendaftaran Prosedur Pelaporaan kepada  Pemerintah Daerah yang telah bermitra tidak ada format dan sanksi yang mengikat, sehingga Organisasi Kemasyarakatan bebas melaksanakan tujuannya dan bahkan diantara mereka kegiatannya mengkritisi kenerja Pemerintah Daerah. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tersedianya data terbaru organisasi kemasyarakatan yang sudah melakukan registrasi di Daerah IstimewaYogyakarta
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
15 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
30 Juni 2026
15 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
20 Desember 2026
D. Analisis
21 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
15 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Organisasi Kemasyarakatan yang Melaporkan Kepengurusan Berdasarkan Profesi Jumlah organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh tanda bukti registrasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY yang didirikan atas dasar kesamaan profesi para anggotanya. 2026
2 Organisasi Kemasyarakatan yang Melaporkan Kepengurusan Berdasarkan Daerah Jumlah organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh tanda bukti registrasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY yang didirikan atas dasar kesamaan daerah para anggotanya. 2026
3 Organisasi Kemasyarakatan yang Melaporkan Kepengurusan Berdasarkan Agama Jumlah organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh tanda bukti registrasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY yang didirikan atas dasar kesamaan agama para anggotanya. 2026
4 Organisasi Kemasyarakatan yang Melaporkan Kepengurusan Berdasarkan Lain-lain Jumlah organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh tanda bukti registrasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY yang didirikan selain berdasarkan pada profesi, agama, dan daerah. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pemeriksaan dokumen
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak