Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Organisasi Masyarakat (Ormas) Yang Terdaftar Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA |
| Tanggal Terbit | 02 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3400.002 |
Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pada pasal 21 disebutkan bahwa pemberdayaan organisasi kemasyarakatan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan, daya tahan, dan kemandirian Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemberdayaan ormas oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki tujuan meningkatkan kemandirian organisasi tersebut sehingga mampu menjadi organisasi yang kuat dan mandiri. Dengan kemandirian tersebut, ormas akan mampu menjalankan peran sesungguhnya dan dapat benar-benar besifat independen.
Dalam perjalanan perkembangan Organisasi Kemasyarakatan di Indonesia khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta cukup pesat, terutama terkait dengan jumlahnya. Perkembangan yang pesat harapannya dapat diimbangi dengan kualitas, jangan sampai ormas hanya didirikan untuk kepentingan sesaat apalagi tidak memiliki misi kedepan yang memiliki kontiyuitas. Banyaknya ormas yang berdiri saat ini yang tidak berjalan sebagaimana mestinya cenderung liar. Keberadaan mereka banyak yang belum terdaftar sehingga banyak organisasi Kemasyarakatan yang keberadaannya meresahkan masyarakat.
Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi kemasyarakatan.Mengacu pada permendagri tersebut, Bakesbangpol tidak lagi melakukan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan, apabila organisasi Kemasyarakatan ingin terdaftar legalitasnya harus langsung mengurus ke pusat.
Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dalam bentuk SKT ( Surat Keterangan Terdaftar) langsung ke Kemendagri melalui online system, Untuk Organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum, pendaftaran di Kemenhumhan dilakukan melalui notaris. Baik ormas ber-SKT maupun berbadan hukum, ijinnya tidak pernah ditembuskan ke Pemerintah Daerah /Bakesbangpol.
Pendaftaran yang diambil alih oleh pusat ini, menyebabkan Pemerintah Daerah tidak mengetahui data organisasi Kemasyarakatan di Daerah, aturan yang mewajibkan untuk melapor ke Pemerintah Daerah pun juga tidak ada. Data organisasi Kemasyarakatan berbadan hukum yang terdapat di website AHU, seringkali tidak terdapat alamat lengkap dan jelas. Selain Pendaftaran Prosedur Pelaporaan kepada Pemerintah Daerah yang telah bermitra tidak ada format dan sanksi yang mengikat, sehingga Organisasi Kemasyarakatan bebas melaksanakan tujuannya dan bahkan diantara mereka kegiatannya mengkritisi kenerja Pemerintah Daerah.
Tersedianya data terbaru organisasi kemasyarakatan yang sudah melakukan registrasi di Daerah IstimewaYogyakarta
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
15 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
30 Juni 2026
|
15 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
20 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
21 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Januari 2027
|
15 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Organisasi Kemasyarakatan yang Melaporkan Kepengurusan Berdasarkan Profesi | Jumlah organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh tanda bukti registrasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY yang didirikan atas dasar kesamaan profesi para anggotanya. | 2026 |
| 2 | Organisasi Kemasyarakatan yang Melaporkan Kepengurusan Berdasarkan Daerah | Jumlah organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh tanda bukti registrasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY yang didirikan atas dasar kesamaan daerah para anggotanya. | 2026 |
| 3 | Organisasi Kemasyarakatan yang Melaporkan Kepengurusan Berdasarkan Agama | Jumlah organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh tanda bukti registrasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY yang didirikan atas dasar kesamaan agama para anggotanya. | 2026 |
| 4 | Organisasi Kemasyarakatan yang Melaporkan Kepengurusan Berdasarkan Lain-lain | Jumlah organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh tanda bukti registrasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY yang didirikan selain berdasarkan pada profesi, agama, dan daerah. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Pemeriksaan dokumen
- Lainnya : Organisasi Kemasyarakatan
- Provinsi