Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | SURVEY LAYANAN ANGKUTAN UMUM JOMBANG Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Perhubungan |
| Tanggal Terbit | 29 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3517.011 |
Menilik Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa terminal tipe A dikelola langsung oleh pemerintah pusat, tipe B dikelola oleh pemerintah daerah tingkat provinsi, dan tipe C pengelolaannya dipegang oleh pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota. Terminal tipe A memiliki wewenang melayani kendaraan umu angkutan lintas batas negara dan/atau antas kota antas provinsi (AKAP), dipadukan dengan pelayanan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), dan /atau angkutan pedesaan. Terminal tipe B berperan melayani kendaraan umum AKDP yang dipadukan dengan pelayanan angkutan dalam kota dan/atau angkutan perdesaan. Terminal tipe C memiliki wewenang pelayanan yang paling kecil, hanya melayani kendaraan umum angkutan perkotaan dan/atau perdesaan.
Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengetahui jumlah angkutan umum yang masih beroperasi di wilayah Kabupaten Jombang, serta mengetahui angkutan yang mengujikan kendaraannya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Layanan Transportasi umum angkutan umum yang beroperasi | Angkutan darat (MPU) merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor bukan bus berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia. | satu tahun |
| 2 | Jumlah Kendaraan Wajib Uji | Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib di uji untuk menentukan kelaikan jalan yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan. | satu tahun |
| 3 | Jumlah Angkutan umum (MPU) | Angkutan darat (MPU) merupakan sebutan untuk berbagai moda transportasi umum atau angkutan orang menggunakan kendaraan bermotor bukan bus berkapasitas 12-16 tempat duduk, yang beroperasi sesuai izin trayek yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di Indonesia. | satu tahun |
| 4 | Jumlah kendaraan yang mati uji | Kendaraan adalah mesin transportasi untuk mengangkut orang atau kargo. Kendaraan yang mati uji adalah Kendaraan yang tidak mengujikan kendaraannya pada Pengujian Kendaraan Bermotor | satu tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengamatan
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota