Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Wisatawan Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Wisatawan Kabupaten Sumenep Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumenep
Tanggal Terbit 20 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3529.009
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi wisatawan kabupaten Sumenep
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Sumenep
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Gotong Royong No.1, Lingkungan Delama, Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur 69416
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
disbudparpora@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
chotimah
Jabatan:
astaf Pariwisata
Alamat:
jalan semangka melati c4
Telepon:
081998959494
Faksmile:
Email:
chotimah201618@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

upaya strategis untuk menjadikan pariwisata sebagai sektor penggerak ekonomi, penyerap lapangan kerja, dan sumber pendapatan masyarakat maupun daerah. Pengelolaan ini krusial untuk mengoptimalkan potensi destinasi melalui pendekatan (Attraction, Accessibility, Amenities, Ancillary) sekaligus mencegah kerusakan lingkungan. 

Secara terperinci, latar belakang pengelolaan sektor wisata didorong oleh beberapa faktor utama berikut:

  • Pembangunan Ekonomi: Pariwisata berfungsi sebagai prioritas pembangunan nasional yang mampu mendorong investasi, meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB), dan menciptakan peluang usaha baru bagi sektor informal dan UMKM.
  • Pariwisata Berkelanjutan (Sustainable Tourism): Untuk menjaga kelestarian lingkungan alam dan warisan budaya agar tidak rusak akibat aktivitas kunjungan yang tidak terkontrol.
  • Peningkatan Kualitas Pengalaman: Memastikan wisatawan mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan pengalaman yang berkesan melalui fasilitas yang memadai dan pelayanan profesional.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat lokal dalam perencanaan hingga menikmati manfaat ekonomi langsung dari keberadaan suatu destinasi wisata.
  • Landasan Hukum: Didasarkan pada regulasi resmi pemerintah seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang mengatur agar potensi wisata dikelola secara terencana, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. 
3.2. Tujuan Kegiatan:

Mencatat jumlah kunjungan di objek wisata bertujuan untuk mengevaluasi tingkat popularitas destinasi, menghitung potensi pendapatan, serta merancang strategi pengembangan fasilitas dan pemasaran di masa mendatang. Data ini sangat penting bagi pengelola dan pemerintah daerah dengan rincian sebagai berikut:

  • Evaluasi & Perencanaan Fasilitas: Data jumlah pengunjung membantu pengelola merencanakan kapasitas area, menambah fasilitas umum (seperti toilet atau tempat parkir), dan memastikan kelayakan fasilitas agar tetap nyaman digunakan.
  • Manajemen Keamanan: Mengetahui volume wisatawan sangat penting untuk mengatur kerumunan, menjaga keamanan di lokasi, serta memastikan standar keselamatan (misalnya saat high season atau libur panjang) terpenuhi.
  • Strategi Pemasaran: Membantu mengidentifikasi tren musim kunjungan sehingga pengelola dapat merancang program promosi yang lebih tepat sasaran.
  • Proyeksi Pendapatan: Angka kunjungan menjadi acuan utama untuk mengukur perputaran ekonomi, baik bagi pendapatan pengelola (tiket, parkir) maupun bagi masyarakat lokal dan sektor UMKM di sekitar objek wisata.
  • Dasar Kebijakan Pemerintah: Data ini digunakan oleh Dinas Pariwisata setempat sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan, alokasi anggaran daerah, dan evaluasi arah kebijakan pariwisata


 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
20 Mei 2026
21 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
30 Desember 2026
C. Pengolahan
30 Juni 2026
30 Desember 2026
D. Analisis
30 Juni 2026
30 Desember 2026
E. Penyajian
30 Juni 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah WISNUS Jumlah Wisatawan Nusantara merupakan wisatawan yang menjadi penduduk Indonesia 2026
Jumlah WISMAN umlah Wisatawan Mancanegara merupakan wisatawan dari Luar Negeri 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 38 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya