Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penyusunan Indeks Profesionalitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik |
| Tanggal Terbit | 09 April 2026 |
Penyelenggaraan pemerintahan desa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan dengan kewenangan yang semakin luas. Peningkatan kewenangan tersebut menuntut aparatur pemerintah desa memiliki tingkat profesionalitas yang memadai agar mampu melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Namun demikian, peningkatan kewenangan dan alokasi sumber daya desa belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kualitas dan profesionalitas aparatur pemerintah desa secara terukur. Selama ini, penilaian kapasitas aparatur desa cenderung bersifat normatif dan parsial, sehingga belum dapat dijadikan dasar yang kuat dalam perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan aparatur desa. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan Indeks Profesionalitas Aparatur Pemerintah Desa sebagai instrumen strategis untuk mengukur, memetakan, dan mengevaluasi tingkat profesionalitas aparatur desa secara objektif dan sistematis, sekaligus menjadi dasar perencanaan kebijakan peningkatan kapasitas aparatur desa di Kabupaten Gresik.
Tujuan dari dilaksanakannya penyusunan Indeks Profesionalitas Aparatur Pemerintahan Desa, adalah:
Menyediakan alat ukur yang objektif dan terstandar
Memetakan kapasitas aparatur desa secara komprehensif
Menjadi dasar perencanaan peningkatan kapasitas aparatuf desa
Mendukung peningkatan kemandirian fiskal dan ekonomi desa
Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik desa
Memperkuat integritas dan pencegahan korupsi di tingkat desa
Mendukung transformasi digital pemerintahan desa
Menjadi indikator pengungkit (enabler) pencapaian RPJMD
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
18 Februari 2026
|
07 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
11 Mei 2026
|
02 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
02 September 2026
|
16 November 2026
|
| D. | Analisis |
17 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Pendidikan terakhir sesuai jabatan | Menilai kesesuaian tingkat dan bidang pendidikan pegawai dengan persyaratan jabatan yang diemban. | Kondisi saat ini |
| Jumlah dan relevansi bimtek/diklat | Menilai banyaknya serta kesesuaian kegiatan pelatihan yang diikuti dengan tugas dan fungsi jabatan. | 1 tahun terakhir |
| Kepemilikan sertifikat relevan | Menilai keberadaan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan. | Kondisi saat ini |
| Kemampuan perencanaan dan koordinasi | Menilai kecakapan dalam menyusun rencana kerja serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan pihak terkait. | 1 tahun terakhir |
| Presentase tugas tepat waktu | Mengukur tingkat penyelesaian tugas sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. | 1 tahun terakhir |
| Kesesuaian dengan standar kerja | Menilai tingkat kepatuhan pelaksanaan tugas terhadap prosedur dan standar yang telah ditetapkan. | 1 tahun terakhir |
| Realisasi program/kegiatan | Mengukur tingkat pelaksanaan program atau kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. | Tahun berjalan |
| Temuan audit/pelanggaran | Menilai jumlah dan tingkat pelanggaran atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan atau audit. | 1 tahun terakhir |
| Keterbukaan informasi publik | Menilai tingkat ketersediaan dan kemudahan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. | Tahun berjalan |
| Tidak rangkap kepentingan usaha | Menilai ketiadaan keterlibatan dalam kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan. | Kondisi saat ini |
| Persentase kehadiran | Mengukur tingkat kehadiran pegawai dibandingkan dengan jumlah hari kerja yang ditetapkan. | 1 tahun terakhir |
| Konsistensi jam layanan | Menilai tingkat kepatuhan dalam memberikan pelayanan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan. | 1 tahun terakhir |
| Penyelesaian tugas tanpa penundaan | Menilai kemampuan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tanpa menunda proses yang telah dijadwalkan. | 1 tahun terakhir |
| Penggunaan Siskeudes/ SID/ Sistem Informasi lain | Menilai tingkat pemanfaatan sistem informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pengelolaan administrasi. | 1 tahun terakhir |
| Kemampuan input dan olah data | Menilai kecakapan dalam memasukkan, mengelola, dan mengolah data secara tepat dan akurat untuk mendukung pekerjaan. | 1 tahun terakhir |
| Layanan publik berbasis digital | Menilai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat secara efektif dan mudah diakses. | 1 tahun terakhir |
| Survei Kepuasan Masyarakat | Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. | 1 tahun terakhir |
| Kecepatan & kejelasan layanan | Menilai ketepatan waktu serta kejelasan informasi dalam proses pemberian pelayanan kepada masyarakat. | 1 tahun terakhir |
| Musdes inklusif & partisipatif | Menilai keterlibatan seluruh unsur masyarakat secara terbuka dan aktif dalam pelaksanaan musyawarah desa. | 1 tahun terakhir |
| Peran aparatur dalam BUM Desa dan Koperasi Merah Putih | Menilai keterlibatan dan kontribusi aparatur dalam pengelolaan serta pengembangan BUM Desa dan Koperasi Merah Putih. | 1 tahun terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota