Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penyusunan Indeks Profesionalitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penyusunan Indeks Profesionalitas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik 
Tanggal Terbit 09 April 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penyusunan Indeks Profesionalitas Aparatur Pemerintahan Desa
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gresik 
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Dr Wahidin Sudirohusodo 245 Gresik
Telepon:
0313952825
Faksmile:
-
Email:
dpmd@gresikkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dr. Rian Pramana Suwanda, S.STP, M.HP
Jabatan:
Kepala Bidang Pemerintah Desa
Alamat:
Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.245
Telepon:
085933810080
Faksmile:
Email:
dpmd@gresikkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan pemerintahan desa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai subjek pembangunan dengan kewenangan yang semakin luas. Peningkatan kewenangan tersebut menuntut aparatur pemerintah desa memiliki tingkat profesionalitas yang memadai agar mampu melaksanakan fungsi pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan. Namun demikian, peningkatan kewenangan dan alokasi sumber daya desa belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan kualitas dan profesionalitas aparatur pemerintah desa secara terukur. Selama ini, penilaian kapasitas aparatur desa cenderung bersifat normatif dan parsial, sehingga belum dapat dijadikan dasar yang kuat dalam perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan aparatur desa. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan Indeks Profesionalitas Aparatur Pemerintah Desa sebagai instrumen strategis untuk mengukur, memetakan, dan mengevaluasi tingkat profesionalitas aparatur desa secara objektif dan sistematis, sekaligus menjadi dasar perencanaan kebijakan peningkatan kapasitas aparatur desa di Kabupaten Gresik.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari dilaksanakannya penyusunan Indeks Profesionalitas Aparatur Pemerintahan Desa, adalah:

  1. Menyediakan alat ukur yang objektif dan terstandar

  2. Memetakan kapasitas aparatur desa secara komprehensif

  3. Menjadi dasar perencanaan peningkatan kapasitas aparatuf desa

  4. Mendukung peningkatan kemandirian fiskal dan ekonomi desa

  5. Mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik desa

  6. Memperkuat integritas dan pencegahan korupsi di tingkat desa

  7. Mendukung transformasi digital pemerintahan desa

  8. Menjadi indikator pengungkit (enabler) pencapaian RPJMD

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
18 Februari 2026
07 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
11 Mei 2026
02 Agustus 2026
C. Pengolahan
02 September 2026
16 November 2026
D. Analisis
17 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Pendidikan terakhir sesuai jabatan Menilai kesesuaian tingkat dan bidang pendidikan pegawai dengan persyaratan jabatan yang diemban. Kondisi saat ini
Jumlah dan relevansi bimtek/diklat Menilai banyaknya serta kesesuaian kegiatan pelatihan yang diikuti dengan tugas dan fungsi jabatan. 1 tahun terakhir
Kepemilikan sertifikat relevan Menilai keberadaan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan. Kondisi saat ini
Kemampuan perencanaan dan koordinasi Menilai kecakapan dalam menyusun rencana kerja serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dengan pihak terkait. 1 tahun terakhir
Presentase tugas tepat waktu Mengukur tingkat penyelesaian tugas sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. 1 tahun terakhir
Kesesuaian dengan standar kerja Menilai tingkat kepatuhan pelaksanaan tugas terhadap prosedur dan standar yang telah ditetapkan. 1 tahun terakhir
Realisasi program/kegiatan Mengukur tingkat pelaksanaan program atau kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Tahun berjalan
Temuan audit/pelanggaran Menilai jumlah dan tingkat pelanggaran atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam hasil pemeriksaan atau audit. 1 tahun terakhir
Keterbukaan informasi publik Menilai tingkat ketersediaan dan kemudahan akses informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Tahun berjalan
Tidak rangkap kepentingan usaha Menilai ketiadaan keterlibatan dalam kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan. Kondisi saat ini
Persentase kehadiran Mengukur tingkat kehadiran pegawai dibandingkan dengan jumlah hari kerja yang ditetapkan. 1 tahun terakhir
Konsistensi jam layanan Menilai tingkat kepatuhan dalam memberikan pelayanan sesuai jadwal waktu yang telah ditetapkan. 1 tahun terakhir
Penyelesaian tugas tanpa penundaan Menilai kemampuan menyelesaikan pekerjaan tepat waktu tanpa menunda proses yang telah dijadwalkan. 1 tahun terakhir
Penggunaan Siskeudes/ SID/ Sistem Informasi lain Menilai tingkat pemanfaatan sistem informasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pengelolaan administrasi. 1 tahun terakhir
Kemampuan input dan olah data Menilai kecakapan dalam memasukkan, mengelola, dan mengolah data secara tepat dan akurat untuk mendukung pekerjaan. 1 tahun terakhir
Layanan publik berbasis digital Menilai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat secara efektif dan mudah diakses. 1 tahun terakhir
Survei Kepuasan Masyarakat Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang diberikan. 1 tahun terakhir
Kecepatan & kejelasan layanan Menilai ketepatan waktu serta kejelasan informasi dalam proses pemberian pelayanan kepada masyarakat. 1 tahun terakhir
Musdes inklusif & partisipatif Menilai keterlibatan seluruh unsur masyarakat secara terbuka dan aktif dalam pelaksanaan musyawarah desa. 1 tahun terakhir
Peran aparatur dalam BUM Desa dan Koperasi Merah Putih Menilai keterlibatan dan kontribusi aparatur dalam pengelolaan serta pengembangan BUM Desa dan Koperasi Merah Putih. 1 tahun terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Mail
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak