Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Database Pelayanan Publik Sekretariat Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Majelis Adat Aceh |
| Tanggal Terbit | 27 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1116.006 |
Adat Dan Adat Istiadat Merupakan Salah Satu Pilar Keistimewaan Aceh, Sebagaimana Termasuk Dalam Undang-undang Ri Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Dengan Demikian, Pemerintahan Aceh Wajib Melaksanakan Pembangunan Di Bidang Adat Dan Adat Istiadat. Sehingga Hal Inilah Yang Melatar Belakangi Pentingnya Laporan Database Ini Sebagai Wadah Dalam Memberikan Informasi Yang Baik Dan Valid Tentang Pelayanan Public Sekretariat Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Jaya Khususnya Kepada Instansi Terkait Dan Kepada Masyarakat Umum Lainnya
1. Menyediakan Penyimpanan Data Untuk Dapat Digunakannoleh Organisasi Saat Sekarang Dan Masa Yang Akan Datang.
2. Memberikan Kemudahan Dalam Mengatur Data, Ketepatan Dan Kecepatan Dalam Penggunaan Kembalidata Yang Telah Ada.
3. Memberikan Informasi Yang Akurat Dan Valid
4. Pengamatan Data Terhadap Kemungkinan Penambahan, Perubahan Dan Perusakan Serta Gangguan-gangguan Lainnya
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Juni 2026
|
31 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
01 November 2026
|
| E. | Penyajian |
02 November 2026
|
30 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama | Panggilan lengkap seseorang sesuai dengan nama yang tercantum pada kartu keluarga (KK) atau kartu tanda penduduk (KTP) | Setahun yang lalu (t-1) |
| 2 | NIP | Nomor yang diberikan kepada pegawal Negeri Sipil (PNS) sebagai Identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS, jenis kelamin CPNS/PNS, dan nornor urut CPNS/PNS | Setahun yang lalu (t-1) |
| 3 | Jabatan | Pekerjaan atau tugas dalam pemerintahan atau organisasi yang berkenaan dengan kedudukan dan pangkat. Jabatan juga dapat diartikan kedudukan yang menunjukan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau karyawan pada sebuah lembaga atau perusahaan | Setahun yang lalu (t-1) |
| 4 | Pangkat dan golongan/ruang | Tingkat atau jenjang kedudukan seorang PNS dalam rangkaian sistem kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian | Setahun yang lalu (t-1) |
| 5 | Pendidikan Formal | Jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi | Setahun yang lalu (t-1) |
| 6 | Tingkat Pendidikan | Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan | Setahun yang lalu (t-1) |
| 7 | Sarana dan Prasarana | Fasilitas atau alat yang diperlukan untuk mendukung suatu kegiatan atau aktivitas tertentu | Setahun yang lalu (t-1) |
| 8 | Mukim | Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat | Setahun yang lalu (t-1) |
| 9 | Panglima Laot | Panglima Laot adalah suatu lembaga yang memimpin adat istiadat, kebisaaan-kebisaaan yang berlaku di bidang penangkapan ikan, dan penyelesaian sengketa di Provinsi Aceh. Secara umum Panglima Laot memiliki kewenanganya itu bidang pengembangan dan penegakan adat laut, peraturan-peraturan di laut, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan peradilan adat laut | Setahun yang lalu (t-1) |
| 10 | Khazanah Adat | Kumpulan adat istiadat yang diwariskan dari generasi ke generasi | Setahun yang lalu (t-1) |
| 11 | Aset Pusaka | Aset pusaka mengacu pada aset warisan berharga yang mencakup unsur alam dan budaya yang unik pada suatu tempat. Hal ini dapat mencakup aset berwujud seperti bangunan bersejarah, artefak, dan taman, serta aspek tidak berwujud seperti tradisi, kepercayaan, dan adat istiadat setempat | Setahun yang lalu (t-1) |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Individu
- Lainnya : Kecamatan dan Desa
- Kecamatan
- Lainnya : Individu, Instansi