Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
| Tanggal Terbit | 17 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1801.001 |
Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh aparatur negara merupakan salah satu aspek strategis dalam tata kelola pemerintahan. Kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik serta citra institusi pemerintah secara keseluruhan. Oleh karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel menjadi suatu keharusan.
Namun demikian, dalam praktiknya masih dijumpai berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, sehingga kualitas layanan yang diberikan belum sepenuhnya memenuhi harapan masyarakat. Kondisi tersebut antara lain ditandai dengan masih adanya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media, yang pada akhirnya dapat memengaruhi persepsi dan citra aparatur pemerintah.
Salah satu isu yang sering menjadi perhatian dan pengaduan masyarakat adalah praktik korupsi oleh aparatur pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berimplikasi terhadap menurunnya kepercayaan publik serta terhambatnya pembangunan.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, diperlukan instrumen pengukuran yang objektif dan terukur. Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) merupakan parameter yang dapat digunakan untuk menilai persepsi masyarakat terhadap integritas aparatur serta kualitas pelayanan yang diberikan. Pengukuran IPAK dan IPKP dapat dilaksanakan secara langsung dan menyeluruh pada lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengingat potensi terjadinya praktik korupsi maupun penurunan kualitas pelayanan dapat terjadi di berbagai unit pelayanan.
Pelaksanaan survei IPAK dan IPKP juga merupakan bagian dari upaya pembangunan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hasil survei ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai komitmen dan keberhasilan satuan kerja dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat akuntabilitas kinerja.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat perlu melaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) sebagai bagian dari komitmen pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Survei ini bertujuan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai persepsi masyarakat terhadap integritas dan kualitas pelayanan, yang selanjutnya menjadi dasar dalam perumusan kebijakan perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan prima.
Tujuan dilaksanakan kegiatan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat adalah sebagai berikut.
Mengetahui Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik pada unit pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat tahun 2026;
Mengidentifikasi indikator atau unsur pelayanan yang masih perlu ditingkatkan berdasarkan hasil pengukuran indeks, sebagai dasar penyusunan langkah perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
19 Januari 2026
|
20 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
21 Maret 2026
|
20 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
30 Maret 2026
|
20 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
07 April 2026
|
23 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
09 April 2026
|
27 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Informasi | Informasi Pelayanan pada unit layanan tersedia melalui media elektronik maupun non elektronik | 1 Tahun |
| 2 | Persyaratan | Persyaratan pelayanan yang diinformasikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan unit layanan | 1 Tahun |
| 3 | Prosedur/Alur | Prosedur/alur yang ditetapkan unit layanan mudah diikuti/dilakukan | 1 Tahun |
| 4 | Jangka waktu penyelesaian | Jangka waktu penyelesaian pelayanan yang diterima sesuai dengan yang ditetapkan | 1 Tahun |
| 5 | Tarif/biaya | Tarif/biaya pelayanan yang dibayarkan pada unit layanan sesuai dengan yang ditetapkan | 1 Tahun |
| 6 | Sarana prasarana | Sarana prasarana pendukung pelayanan yang disediakan oleh unit layanan memberikan kenyamanan/mudah digunakan | 1 Tahun |
| 7 | Profesionalisme petugas | Petugas pelayanan merespon keperluan pengguna/penerima layanan dengan baik, ramah, dan cepat | 1 Tahun |
| 8 | Layanan konsultasi dan pengaduan | Saranan layanan konsultasi dan pengaduan mudah digunakan/diakses | 1 Tahun |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Atau Kota